Kasus Vonis Lepas CPO, Marcella Santoso Dkk Didakwa Suap hingga Pencucian Uang

Uang suap agar hakim memberi vonis lepas pada terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor CPO mencapai Rp 40 miliar. Uang suap diberikan dalam dua tahap.

23 Okt 2025 08:10 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum mendakwa tim kuasa hukum dari terdakwa korporasi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, yaitu Marcella Santoso, Aryanto, dan Junaedi Saibih, memberikan suap hingga Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memberikan putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Selain itu, jaksa mendakwa mereka telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Triyana Setia Putra, Rabu (22/10/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi yang didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Jaksa menyebut Marcella bersama-sama dengan Aryanto dan Junaedi Saibih yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi CPO, yaitu Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas, telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van rechtsvervolging) perkara korupsi korporasi minyak goreng mentah (CPO).

Ketiga advokat itu bersekongkol memberikan uang tunai 2,5 juta dollar AS atau senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Terdakwa Marcella Santoso dan Junaidi Saibih menanti dimulainya sidang perdana kasus dugaan korupsi suap perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. Dalam persidangan ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa yang terlibat kasus tersebut. Suap ini diberikan kepada hakim yang menangani perkara sehingga memberikan vonis lepas alias ontslag kepada tiga perusahaan produsen minyak goreng yang memiliki fasilitas ekspor minyak goreng atas kasus korupsi. Kasus korupsi minyak goreng ini merugikan negara sebesar Rp 13,2 Triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
22-10-2025

Pemberian suap tersebut dilakukan melalui panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Wahyu yang berkomunikasi dengan Aryanto membuka akses tim kuasa hukum itu kepada bekas Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.

Djuyamto, Agam, Ali, Wahyu, dan Arif Nuryanta telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut rencana, pekan depan, jaksa sudah membacakan tuntutan bagi para terdakwa ini.

Lebih lanjut, jaksa menguraikan, pemberian uang dari para advokat itu dilakukan dalam dua tahap. Pemberian pertama senilai 500.000 dollar AS atau senilai Rp 8 miliar. Uang tersebut dibagi dan diberikan kepada M Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Djuyamto selaku ketua majelis hakim Rp 1,7 miliar, dan Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota masing-masing senilai Rp 1,1 miliar. Adapun selaku perantara atau makelar kasus, Wahyu Gunawan kecipratan senilai Rp 800 juta.

Untuk pemberian tahap kedua, diberikan uang tunai senilai 2 juta dollar AS atau senilai Rp 32 miliar. Uang tersebut dibagi untuk M Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing Rp 5,1 miliar, serta Wahyu Gunawan mendapatkan Rp 1,6 miliar.

Tiga terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih (dari kiri ke kanan) dihadirkan untuk mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi dan suap perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. Dalam persidangan ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa yang terlibat kasus tersebut. Suap ini diberikan kepada hakim yang menangani perkara sehingga memberikan vonis lepas alias ontslag kepada tiga perusahaan produsen minyak goreng yang memiliki fasilitas ekspor minyak goreng atas kasus korupsi. Kasus korupsi minyak goreng ini merugikan negara sebesar Rp 13,2 Triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
22-10-2025

”Uang senilai total Rp 40 miliar itu diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Grup Permata Hijau, Grup Wilmar, dan Grup Musim Mas memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging,” imbuh jaksa.

Perbuatan itu diketahui dan dilakukan bersama-sama dengan M Syafei selaku Social Security Licence Head Indonesia (SSL Head) PT Sari Agrotama Persada (perusahaan Grup Wilmar) atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas dalam kurun waktu Januari 2024 sampai dengan Maret 2025.

Syafei termasuk menjadi terdakwa dalam kasus ini dan dibacakan surat dakwaannya dalam sidang.

Selanjutnya, jaksa menyebut para advokat menggunakan kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), AALF Legal & Tax Consultans, dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mitra Justitia (LKBH MJ), untuk memberikan jasa pendampingan hukum dalam gugatan tata usaha negara, pidana dan perdata, kepada para tersangka korporasi Grup Wilmar.

Tindak pidana pencucian uang

Selain suap, jaksa penuntut umum juga mendakwa para advokat telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Majelis hakim memasuki ruangan untuk sidang perdana dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih, Muhammad Syafei terkait kasus dugaan suap perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. Dalam persidangan ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa yang terlibat kasus tersebut. Suap ini diberikan kepada hakim yang menangani perkara sehingga memberikan vonis lepas alias ontslag kepada tiga perusahaan produsen minyak goreng yang memiliki fasilitas ekspor minyak goreng atas kasus korupsi. Kasus korupsi minyak goreng ini merugikan negara sebesar Rp 13,2 Triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
22-10-2025

Uang yang disamarkan asal-usulnya itu berupa mata uang dollar AS senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Aryanto, dan M Syafei. Mereka juga mendapatkan legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang berasal dari hasil korupsi.

”Tindakan dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu antara lain menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Marcella dan Aryanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

WG (rompi merah muda) berjalan keluar didampingi petugas dari Kejaksaan Agung, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. WG adalah panitera yang berperan memberikan uang suap dari pengacara kepada hakim untuk mengeluarkan putusan lepas, atau onslagt, dalam kasus ekspor CPO.

M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah dakwaan itu, baik Marcella, Aryanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk mempersiapkan eksepsi.

”Saya kira cukup waktu satu minggu untuk mempersiapkan berkas eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan pada 29 Oktober 2025,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan