Sejauh ini konstruksi perkara dugaan gratifikasi atau pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja asing masih belum terang.
23 Mei 2025 19:41 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan kasus dugaan gratifikasi atau pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker terhadap tenaga kerja asing periode 2020-2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut. Selain memeriksa sejumlah mantan pejabat di Kemenaker, penyidik menyita sembilan kendaraan bermotor.
Salah satu mantan pejabat dimaksud adalah Haryanto yang pernah menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker. Ia diperiksa penyidik sebagai saksi selama hampir 10 jam.
Haryanto datang pukul 08.47 WIB, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Ia keluar gedung tepatnya pukul 18.18 WIB.
Selain Haryanto, ada tiga mantan pejabat Kemenaker lainnya yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Ketiganya adalah Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni. Mereka semua hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Seusai diperiksa, Haryanto tak banyak bicara saat ditanya wartawan. Rentetan pernyataan seperti apakah dirinya sudah menjadi tersangka, total pemerasan, hingga gambaran kasus, jawabannya cenderung sama. Ia meminta agar pertanyaan itu diajukan kepada penyidik.
”Tanya penyidik aja, tanya penyidik,” ujarnya sambil berjalan cepat menuju mobil yang telah menunggunya di tepi jalan.
Sejauh ini konstruksi perkara dugaan gratifikasi atau pemerasan di Kemenaker terhadap tenaga kerja asing (TKA) masih belum terang. KPK hanya membuka soal kendaraan yang disita, gambaran besar kasus, dan jumlah tersangka. Informasi dan rincian terkait hal tersebut masih belum bisa dibuka.
Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, berbagai informasi yang ditanyakan wartawan cenderung berada dalam ranah materi penyidikan sehingga belum bisa diungkap hingga berkas perkara cukup lengkap. Namun, ia memastikan perkembangan upaya penggeledahan terus dilakukan.
”Sampai dengan hari kemarin tim penyidik kami telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/23/10250431d174e0e7725317518a9acd2d-20250524ron24.jpg)
Lokasi dimaksud meliputi kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51 dan enam rumah di Jabodetabek yang diyakini berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Penggeledahan sudah berlangsung dari Selasa-Kamis (20-22/5/2025).
Selain itu, pada Selasa, penyidik menyita tiga unit mobil dari kantor Kemenaker dan satu rumah. Pada Rabu, penyidik kembali menyita tiga unit mobil dan satu motor dari dua lokasi penggeledahan. Terakhir, pada Kamis, tiga rumah lagi digeledah dan dua unit mobil berhasil diamankan.
”Sehingga sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” katanya.
Penyitaan kendaraan, lanjut Budi, dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi pemulihan aset. Sebab, KPK menduga kendaraan tersebut digunakan atau berasal dari tindak pidana korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/24/dfecbf84-752c-46cb-9911-fffff5697c2a_jpg.jpg)
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, sempat menyebut penyidik sudah menetapkan delapan tersangka. Namun, jabatan dan namanya belum bisa diumumkan kepada publik.
Penyidik menduga ada pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker yang memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Artinya, ada dugaan terjadi pemerasan.
Akibatnya, para pelaku kemungkinan terjerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
”Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto