Kasus Timah Rp 300 Triliun, Tiga Bekas Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 2-4 Tahun Penjara

Ketiga bekas Kadis ESDM Bangka Belitung membiarkan sejumlah perusahaan menambang timah secara ilegal di lahan PT Timah.

11 Des 2024 17:59 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Tiga bekas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung divonis penjara. Dua di antaranya dipidana 4 tahun, sedangkan seorang lainnya 2 tahun. Mereka terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan perekonomian negara hingga Rp 300 triliun.

Mereka adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019 Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Januari-Juli 2020, Rusbani Alias Bani. Ketiganya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Pembacaan putusan hanya dihadiri secara langsung oleh dua terdakwa, yakni Amir Syahbana dan Suranto Wibowo. Sementara itu, Rusbani menghadiri sidang secara virtual. Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji didampingi dua hakim anggota.

Saat membacakan amar putusan, Fajar mengungkapkan, Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana terungkap dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Namun, dakwaan primer ditolak oleh majelis hakim.

Suasana saat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kiri), Suranto Wibowo (kanan), dan Rusbani (hadir secara daring) mengikuti sidang putusan terkait kasus mereka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Majelis Hakim memvonis Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-2019 Suranto Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Sedangkan eks Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dalam persidangan ini terdakwa Rusbani hadir secara daring dalam persidangan ini. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 11-12-2024

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Fajar saat membacakan putusan terhadap Amir Syahbana.

Selain itu, Amir dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta. Ini mengingat Amir dituntut jaksa penuntut umum karena menerima uang korupsi Rp 325,9 juta. Apabila harta benda yang disita setelah dilelang tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman pidana kurungan badan selama satu tahun.

Sama seperti Amir, dua bekas Kadis ESDM juga terbukti salah melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, kepada Rusbani, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan. Adapun Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Baik Rusbani maupun Suranto tidak perlu membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim melihat adanya kemiripan dalam unsur pidana ketiga bekas Kadis ESDM Bangka Belitung itu. Namun, hakim menyatakan dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 81 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tidak terpenuhi. Sebab, unsur setiap orang merujuk pada masyarakat luas, sedangkan ketiganya saat kasus berlangsung tengah mengemban jabatan pemerintahan.

Quote

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Secara spesifik, Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berisi tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun ketiganya dianggap memenuhi dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Aturan itu menjelaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

”Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas majelis berpendapat unsur setiap orang pada dakwaan subsidi dari ini telah terpenuhi pada diri dari terdakwa,” kata hakim anggota saat membacakan pertimbangan dakwaan subsider.

Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Amir Syahbana (kiri) dan Suranto Wibowo (kanan) menoleh ke arah penasehat hukumnya setelah dibacakan vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Majelis Hakim memvonis Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana dan Kadis ESDM Babel periode 2015-2019 Suranto Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Sedangkan eks Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dalam persidangan ini terdakwa Rusbani hadir secara daring dalam persidangan ini. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 11-12-2024

Tidak mengawasi

Majelis hakim, lanjut Fajar, menganggap ketiga bekas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung tidak menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan. Mereka membiarkan sejumlah perusahaan menambang timah secara ilegal di lahan PT Timah. Padahal, mereka menerbitkan dan mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan tambang dan pengolah biji timah (smelter) yang terlibat kasus timah.

Selain itu, ketiga terdakwa menyetujui RKAB yang diajukan lima perusahaan smelter meski dokumen RKAB itu tidak memenuhi syarat. Kelima perusahaan itu adalah PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.

Terdakwa yang tidak menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan membina RKAB berujung pada penambangan ilegal di lahan tambang milik PT Timah. Akibatnya, proses tersebut menimbulkan kerugian negara. Secara rinci, PT Timah berusaha memenuhi ketentuan RKAB lewat rekayasa. Perusahaan milik negara itu melegalisasi pembelian biji timah dari penambangan ilegal yang mengakibatkan pengeluaran tidak semestinya dari PT Timah, yakni sebesar Rp 5 triliun.

Sebagai informasi, kasus besar korupsi tambang timah di Bangka Belitung menyeret puluhan orang ke meja hijau pengadilan. Nama kondang seperti suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich PIK, Helena Lim, turut terlibat.

Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat korupsi kasus timah Rp 300 triliun. Jumlah itu juga termasuk kerusakan lingkungan karena ada aset yang hilang dan kewajiban negara yang seharusnya tidak ada, yakni untuk pemulihan lingkungan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Harvey Moeis (tengah) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2024). Agenda sidang adalah menghadirkan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Banding

Baik Amir Syahbana maupun Suranto Wibowo saat ditanya seusai sidang putusan enggan berkomentar soal hukuman pidana 4 tahun penjara. Mereka juga tak menjawab soal apakah akan mengajukan banding atau menerima hasil putusan majelis hakim.

Walakin, penasihat hukum Amir Syahbana, Pahrozi, mengatakan, pihaknya tidak menerima dan bakal mengajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor. Ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim saat memutuskan perkara yang berkaitan dengan Amir.

”Ya, kami ajukan ya. Sudah pasti kami lakukan banding,” katanya seusai persidangan.

Dia melihat RKAB yang disetujui kliennya bukan menjadi dasar kerja sama pihak swasta dengan PT Timah. Lagi pula, penertiban dan pengawasan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Dengan begitu, Pahrozi bersikukuh bahwa Amir tidak melakukan kesalahan apa pun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro