Selain mantan hakim ad hoc tipikor MA berinisial AL, penyidik Kejagung memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim.
20 Nov 2024 20:51 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung berinisial AL diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara suap atau gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi AL diperiksa terkait dengan tersangka dalam kasus tersebut, Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024) di Jakarta, menyampaikan, hari ini, penyidik memeriksa dua saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Kedua saksi itu berinisial AL dan DI.
”AL selaku mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung,” kata Harli.
Saksi AL diperiksa terkait dengan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat. Zarof adalah bekas pejabat MA yang pensiun pada 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari Lisa Rahmat sebesar Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi terkait Ronald Tannur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/4acc4acc-1c02-40e1-abe1-36a66755d279_jpg.jpg)
Selain itu, di rumah Zarof juga ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp 920 miliar beserta emas seberat 51 kilogram. Dari pengakuannya disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari pengurusan perkara antara 2012-2022.
Sementara itu, saksi lain yang diperiksa penyidik adalah DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai saat ini. Saksi DI tersebut diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur.
Meirizka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang itu diberikan melalui perantaraan Lisa Rahmat (LR), kuasa hukum Ronald Tannur.
”Pemeriksaan saksi (AL dan DI) dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/fee966f9-d3ff-455d-a723-3d64b2cc7c0d_jpg.jpg)
Dari pemeriksaan, disebutkan bahwa Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa mengaku telah memberikan uang dalam bentuk pecahan mata uang asing yang nilainya setara dengan Rp 5 miliar kepada Zarof. Lisa juga tidak hanya meminta bantuan kepada Zarof saat pengurusan kasasi Ronald, tetapi sudah meminta bantuan Zarof sejak perkara masih ditangani PN Surabaya.
Terkait kepemilikan uang dan emas yang nilainya mencapai Rp 1 triliun, Zarof disebut penyidik masih irit bicara. Bahkan, Zarof mengaku lupa tentang pengurusan perkara yang dia tangani hingga menghasilkan uang tersebut.
Sebelumnya, juru bicara MA Yanto dalam jumpa pers menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa khusus MA terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim kasasi, ditemukan fakta bahwa hanya hakim agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof.
Pertemuan itu terjadi secara singkat di sebuah lift di acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, 27 September 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/18/8209b4e0-6f1b-4188-9889-0d90cfa7647d_jpg.jpg)
Dalam pertemuan mendadak itu, Zarof disebutkan sempat menyinggung masalah kasasi Ronald Tannur. Namun, hal itu tidak ditanggapi oleh Soesilo, yang juga ketua majelis hakim dalam perkara kasasi Ronald Tannur. Yanto tak merinci bagaimana percakapan saat Zarof menyinggung kasus kasasi Ronald Tannur kepada hakim agung Soesilo.
”Dan, tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” kata Yanto.
Adapun terkait dua hakim anggota lainnya, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo, selaku hakim anggota tidak dikenal oleh Zarof Ricar dan tidak pernah bertemu dengannya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco Anggoro