Kasus Zarof Ricar, Kejagung Periksa Mantan Hakim "Ad Hoc" Tipikor MA

Selain mantan hakim ad hoc tipikor MA berinisial AL, penyidik Kejagung memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim.

20 Nov 2024 20:51 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung berinisial AL diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara suap atau gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi AL diperiksa terkait dengan tersangka dalam kasus tersebut, Zarof Ricar dan Lisa Rahmat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024) di Jakarta, menyampaikan, hari ini, penyidik memeriksa dua saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Kedua saksi itu berinisial AL dan DI. 

”AL selaku mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung,” kata Harli. 

Saksi AL diperiksa terkait dengan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat. Zarof adalah bekas pejabat MA yang pensiun pada 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari Lisa Rahmat sebesar Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi terkait Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar bersiap menuju mikropon konferensi pers terkait penangkapan oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya Jawa Timur, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul terkait dugaan menerima suap. Dugaan suap yang diungkap Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini diduga terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti beberapa waktu lalu. Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terkait dugaan suap ini. Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dugaan suap ini di enam lokasi penggeladahan berupa uang dengan nilai belasan miliar yang terpecah dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, dan Yen Jepang. Penyidik Kejaksaan Agung masih memeriksa para tersangka dan mengembangkan temuan dugaan suap tersebut. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 23-10-2024

Selain itu, di rumah Zarof juga ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp 920 miliar beserta emas seberat 51 kilogram. Dari pengakuannya disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari pengurusan perkara antara 2012-2022.

Sementara itu, saksi lain yang diperiksa penyidik adalah DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai saat ini. Saksi DI tersebut diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur. 

Meirizka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada tiga hakim PN Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang itu diberikan melalui perantaraan Lisa Rahmat (LR), kuasa hukum Ronald Tannur.

”Pemeriksaan saksi (AL dan DI) dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Dari pemeriksaan, disebutkan bahwa Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa mengaku telah memberikan uang dalam bentuk pecahan mata uang asing yang nilainya setara dengan Rp 5 miliar kepada Zarof. Lisa juga tidak hanya meminta bantuan kepada Zarof saat pengurusan kasasi Ronald, tetapi sudah meminta bantuan Zarof sejak perkara masih ditangani PN Surabaya.

Terkait kepemilikan uang dan emas yang nilainya mencapai Rp 1 triliun, Zarof disebut penyidik masih irit bicara. Bahkan, Zarof mengaku lupa tentang pengurusan perkara yang dia tangani hingga menghasilkan uang tersebut.

Sebelumnya, juru bicara MA Yanto dalam jumpa pers menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa khusus MA terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim kasasi, ditemukan fakta bahwa hanya hakim agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof.

Pertemuan itu terjadi secara singkat di sebuah lift di acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, 27 September 2024. 

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat hendak membacakan hasil pemeriksaan etik oleh tim MA terhadap Majelis Kasasi Kasus Gregorius Ronald Tannur di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (18/11/2024). Hasil pemeriksaan tim ad hoc pemeriksa etik terhadap tiga hakim agung terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak melanggar etik. Ketiga hakim agung yang diperiksa terkait putusan kasasi tersebut adalah Soesilo sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, hanya hakim ketua, Soesilo, yang bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar, dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024 silam. Tim pemeriksa menilai pertemuan ini bersifat insidentil dan sesaat. Dalam pertemuan tersebut Zarof Ricar sempat menyinggung terkait kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur tetapi Soesilo mengaku tidak menanggapi hal tersebut. Para hakim agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum yaitu membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman lima tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afriani. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 18-11-2024

Dalam pertemuan mendadak itu, Zarof disebutkan sempat menyinggung masalah kasasi Ronald Tannur. Namun, hal itu tidak ditanggapi oleh Soesilo, yang juga ketua majelis hakim dalam perkara kasasi Ronald Tannur. Yanto tak merinci bagaimana percakapan saat Zarof menyinggung kasus kasasi Ronald Tannur kepada hakim agung Soesilo.

”Dan, tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” kata Yanto.

Adapun terkait dua hakim anggota lainnya, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo, selaku hakim anggota tidak dikenal oleh Zarof Ricar dan tidak pernah bertemu dengannya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro