Pemeriksa khusus Mahkamah Agung umumkan hasi pemeriksaan. Zarof diakui pernah bertemu ketua majelis hakim Soesilo dan singgung kasasi Tannur, tetapi tak ditanggapi.
18 Nov 2024 13:44 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tim pemeriksa khusus Mahkamah Agung telah merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Hasil pemeriksaan menyebutkan adanya temuan fakta bahwa hanya hakim agung Soesilo yang pernah bertemu dengan bekas pegawai mantan pegawai MA yang diduga menjadi makelar kasus Tannur tersebut, Zarof Ricar.
Pertemuan itu terjadi secara singkat dan insidental di sebuah lift di acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, 27 September 2024. Namun, disebutkan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam peristiwa tersebut.
Juru Bicara MA Yanto yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Senin (18/11/2024), di Jakatta, menyebutkan, hakim agung Soesilo dan Zarof sama-sama tamu undangan dalam acara Pengukuhan Guru Besar di UNM, Sulsel, tersebut.
Dalam pertemuan mendadak itu, Zarof disebutkan sempat menyinggung masalah kasasi Ronald Tannur. Namun, hal itu tidak ditanggapi oleh Soesilo, yang juga ketua majelis hakim dalam perkara kasasi Ronald Tannur. Yanto tak merinci bagaimana percakapan saat Zarof menyinggung kasus kasasi Ronald Tannur kepada hakim agung Soesilo.
”Dan, tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” tegas Yanto.
Adapun terkait dua hakim anggota lainnya, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo, selaku hakim anggota tidak dikenal oleh Zarof Ricar dan tidak pernah bertemu dengannya.
Zarof disebutkan sempat menyinggung masalah kasasi Ronald Tannur. Tetapi, hal itu tidak ditanggapi oleh Soesilo, yang juga ketua majelis hakim dalam perkara kasasi Ronald Tannur.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/27/fc72297f-6f2b-4a2d-89ad-778d723639d2_jpg.jpg)
Lebih jauh, menurut Yanto, tim pemeriksa yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarso dan anggota Jupriyadi serta Nur Ediono sebelumnya telah menyelesaikan laporan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis kasasi dengan terdakwa Ronald Tannur.
Mereka memeriksa di dua tempat, yaitu di Kejaksaan Agung dan MA. Zarof Ricar diperiksa di ruang rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung. Saat pemeriksaan, Zarof didampingi oleh dua orang jaksa.
”Pemeriksaan telah rampung dilaksanakan, dan laporannya sudah diserahkan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI,” kata Yanto.
Tim pemeriksa, lanjut Yanto, bekerja secara maraton dari tanggal 4-12 November 2024. Mereka memeriksa di dua tempat. yaitu di Kejaksaan Agung dan MA. Zarof Ricar diperiksa di ruang rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung. Saat pemeriksaan Zarof didampingi oleh dua orang jaksa.
”Adapun pemeriksaan terhadap para pihak terkait dan para terlapor dilakukan pada tanggal 12 November 2024 di ruang sidang Ketua Kamar Pengawasan MA. Tim pemeriksa juga telah memeriksa para saksi, para pihak terkait dan terlapor, serta dokumen-dokumen yang relevan,” ujar Yanto.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/27/8228b0a4-7bc8-4a49-95e9-f2c4550c2ded_jpg.jpg)
Yanto menambahkan, pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
Putusan kasasi diucapkan pada Selasa 22 Oktober 2024 yang isinya mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, yaitu menyatakan Ronald Tannur terbukti melanggar hukum pidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis perkara sehingga kasus dinyatakan ditutup.
MA menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya dengan menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun untuk Ronald Tannur. MA menilai bahwa Ronald terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Sehari setelah putusan kasasi itu dibacakan, hakim PN Surabaya kemudian ditangkap.
”Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis perkara sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tegas Yanto.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim itu dilakukan karena maraknya pemberitaan di media massa yang menyebut ada permufakatan jahat untuk mengondisikan perkara kasasi Ronald Tannur. Pemberitaan itu juga menyebutkan bahwa Zarof Ricar, makelar kasus yang terlibat dalam perkara Ronald, mengaku sudah bertemu dengan majelis kasasi perkara tersebut.
Penyidik menemukan tumpukan uang di mana ada ikatan uang yang diberi tulisan ’diambil buat kasasi’.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami barang bukti, salah satunya yang didapatkan dari penggeledahan seorang tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald. Penyidik menemukan tumpukan uang di mana ada ikatan uang yang diberi tulisan ”diambil buat kasasi”.
Hal ini terungkap di dalam video penggeledahan salah satu rumah tersangka yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung. Video tersebut menampilkan dua adegan, yaitu penyidik menggelar tumpukan uang di lantai dan penyidik memeriksa laci sebuah lemari dalam ruangan yang digeledah. Dalam video tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang dollar AS yang diberi tanda ”diambil buat kasasi”, (Kompas.id, 25 Oktober 2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/fee966f9-d3ff-455d-a723-3d64b2cc7c0d_jpg.jpg)
Sementara itu, untuk temuan uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram di rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar, menurut Yanto, hal itu sudah ditemukan sebagai barang bukti dalam dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Oleh sebab itu, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Tim hanya melakukan pemeriksaan dari segi etiknya. Sementara itu, proses hukumnya diserahkan kepada penyidik.
Kalau penyidik sudah melalui penuntut umum, sudah melakukan pelimpahan perkara ke persidangan, nanti akan dibuka seluruh suasana di persidangan. Tentunya akan dibuka oleh hakim, jaksa, pengacara asal usul uang itu. Juga dari mana, untuk siapa.
”Nanti, kalau penyidik sudah melalui penuntut umum, sudah melakukan pelimpahan perkara ke persidangan, nanti akan dibuka seluruh suasana di persidangan. Tentunya akan dibuka oleh hakim, jaksa, pengacara asal usul uang itu. Juga dari mana, untuk siapa. Tentunya akan berkembang di persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Yanto.
Sebelumnya diberitakan, bekas pejabat MA, Zarof Ricar, mengaku lupa asal muasal uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang disimpan di rumahnya. Namun, tersangka kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu telah mengakui bahwa uang dan emas tersebut merupakan hasil suap pengurusan sejumlah perkara di MA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Jumat (15/11/2024), menyampaikan, hingga saat ini penyidik masih mendalami hubungan dan komunikasi antara Zarof dan ketiga hakim PN Surabaya. Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim PN Surabaya itu telah memvonis bebas Ronald yang kini menjadi terpidana perkara penganiayaan.
Selain Zarof dan tiga PN Surabaya, Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat, ibunda dan pengacara Ronald.
”ZR (Zarof Ricar) ini masih irit bicaranya, nih. Padahal, kan, nama-nama itu dari dia. Seharusnya dia bilang, kan. Tapi, penyidik akan terus berupaya, bekerja mendalami itu,” kata Harli.
Tidak hanya itu, penyidik juga masih belum mendapatkan keterangan yang jelas dari Zarof mengenai asal muasal uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof. Padahal, Zarof sebelumnya telah mengatakan bahwa dia telah menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa Rahmat untuk diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya.
”Nah, pengurusan perkara itu yang mana? Dia bilang lupa, dia belum update,” terang Harli, (Kompas.id, 15/11/2024).
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Suhartono .