Kasus Zarof Ricar, Menko Yusril: Saatnya Bertemu MA Bahas Penguatan Pengawasan di Pengadilan (2)

Untuk mencegah kasus eks pejabat MA Zarof Ricar terulang, Menko Yusril menyampaikan keinginan bertemu pimpinan MA guna membahas penguatan pengawasan di pengadilan.

16 Nov 2024 08:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Harian Kompas

Tak lama setelah pemerintahan Prabowo Subianto mulai bekerja, publik dibuat tercengang dengan temuan uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram di rumah bekas pejabat Mahkamah Agung atau MA, Zarof Ricar. Apalagi dari pengakuan Zarof kepada penyidik Kejaksaan Agung, uang dan emas sebegitu banyaknya dari hasil pengurusan perkara di MA.

Temuan penyidik saat menangani kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu sekaligus menunjukkan masih adanya problem dalam sistem peradilan yang masih dihinggapi oleh mafia perkara. Meski desakan publik untuk memperbaiki sistem peradilan tertuju pada MA, pemerintah turut terkena imbasnya.

Problem korupsi, apalagi ketidakpastian hukum, bisa mengganggu rencana pemerintah menggenjot investasi. Bagaimana pemerintah melihat kasus Zarof Ricar dan problem di sistem peradilan itu? Bagaimana pula penyusunan undang-undang ke depan lebih berpihak pada kepentingan publik?

Di artikel kedua dari tiga artikel hasil wawancara khusus Kompas dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di kantornya, Jakarta, Jumat (8/11/2024), sejumlah pertanyaan itu ditanyakan. Berikut petikan wawancaranya:

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 08-11-2024

Bagaimana pemerintah melihat kasus Zarof Ricar?

Menurut saya, sebenarnya lebih baik diserahkan ke Mahkamah Agung. Pemerintah, kan, dalam regulasi, membuat undang-undang, membuat sistem pengawasan. Itu pemerintah yang bikin walaupun kalau kita mengajukan di RUU terkait pengadilan, biasanya mereka kita minta masukan. Kita dengar juga. Nah, jadi ini saatnya kita melakukan, satu, katakanlah pertemuan koordinasi bagaimana kita memperkuat pengawasan di pengadilan kita.

Sudah mulai dilakukan pertemuan koordinasi itu?

Kita sudah lakukan (koordinasi) itu ketika pimpinan KPK ke sini. Tiga orang pimpinan didampingi dua staf. Kita berdialog, bertukar pikiran, bagaimana mengefektifkan penanggulangan kasus korupsi dan penindakannya, dan kemudian bagaimana membuat cara yang lebih efektif lagi. Apakah dengan perubahan terhadap peraturan yang sudah ada. Saya dengarkan betul kemarin masukan-masukan dari pimpinan KPK.

Jadi saya juga mengatakan, ini bukan kita mau bentuk Mahkumjakpol zaman dulu, ya. Forumnya Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Jadi, ini betul-betul pertemuan silaturahim, saling mengenal, kemudian kita koordinasi. Dan, saya pikir ini tugas saya sebenarnya melakukan koordinasi dengan pimpinan MA karena bagaimanapun presiden itu berkepentingan.

Masa Purnabhakti Hakim Agung - Mahkamah Agung (MA) menggelar Upacara Wisuda Purnabhakti Hakim Agung, di Gedung Bundar MA, Jakarta, Rabu (17/2). Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan MA atas pengabdian 15 Hakim Agung yang telah mengabdikan dirinya untuk dunia peradilan di Indonesia. 17-02-2016

Kepentingan seperti apa yang dimaksud?

Pak Prabowo, kan, punya keinginan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dengan target bahwa tahun 2045, 100 tahun kemerdekaan, Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita 14.000 dollar AS. Saya pikir itu sangat mungkin dicapai dengan pemberantasan korupsi, penghematan, kemudian juga menggalang sumber-sumber pendapatan baru bagi negara. Terus ada jaminan kepastian hukum di negara kita ini.

Kepastian hukum itu saya sadari memang lemah, ya. Kita di Kementerian Hukum, ada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mengesahkan perusahaan. Kan, perusahaan datang ke notaris bikin PT, misalnya 10 orang bikin PT modalnya katakanlah Rp 5 miliar. Disahkan secara otomatis di sini, online. Ini perusahaan berjalan, sudah untung lumayan besar, tiba-tiba beberapa orang datang ke notaris, berubah.

Kemudian di AHU enggak bisa ngecek. Dari notaris begitu saja otomatis berubah. Bisa-bisa perusahaan dirampok sama orang lain. Tidak ada kepastian hukum seperti ini di negara ini. Ini satu poin.

Kedua, misalnya BPN (Badan Pertanahan Nasional). Memang ada aturan yang dibuat BPN sendiri, sertifikat itu bisa dibatalkan kalau ada cacat administrasi. Sementara peraturan pemerintah menyatakan kalau sertifikat itu sudah dibuat lima tahun tidak bisa dibatalkan kecuali atas perintah pengadilan. Saya kira itu fair.

Sekarang ini cacat administrasi. Yang bikin cacat siapa? Saya datang ke BPN. Apa syarat-syaratnya? KTP, akta jual beli, keterangan ketua RT. Segala macam. Kan, saya kasih. Masih ada yang kurang Pak? Enggak, sudah cukup. Kemudian diterbitkan sertifikat. Kok belakangan ada cacat administrasi.

Nah, gimana kalau misalnya sertifikat itu punya bapak saya yang bikinnya tahun 1963. Bapak saya sudah meninggal, saya pemegang ahli warisnya. Mana saya tahu bagaimana cara bapak saya bikin ini. Kalau seperti ini, saya lagi enak-enak tidur di rumah, tahu-tahu besok ada orang yang datang bilang, ”Pak, rumah Bapak punya saya. Sertifikat Bapak sudah dibatalkan. Kan, Panik kita”.

Saya kira kepastian hukum di negara ini mutlak. Kalau enggak, enggak akan ada orang berani investasi di sini.

Tidak ada inisiatif untuk membentuk tim independen untuk melakukan audit kelembagaan?

Bisa saja. Sebenarnya, kan, dulu ada macam-macam NGO juga bergerak di bidang itu, Transparency International dan lain-lain. Akan tetapi, pemerintah punya kepentingan. Ya, memang sih pemerintah, kan, enggak bisa mengintervensi MA.

PPresiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/ 2024). Acara pengucapan sumpah diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk kemudian diikuti oleh para undangan lainnya.

Saya pikir sinergi di antara lembaga-lembaga negara itu sangat penting. Dan saya melihat hubungan baik Pak Prabowo dengan semua pimpinan lembaga. Walaupun kita tahu, misalnya, PDI-P sekarang berada di luar pemerintahan, saya melihat hubungan Pak Prabowo dengan Mbak Puan (Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI-P Puan Maharani) begitu baiknya.

Jadi, sangat penting ada sinergi di antara lembaga-lembaga negara walaupun kita tetap menghormati prinsip separation of powers pada MA.

Selain soal peradilan, publik menanti seperti apa komitmen pemerintah dalam penyusunan undang-undang ke depan. Bersama DPR, pemerintah era sebelumnya sering membahas RUU dengan kilat dan mengabaikan partisipasi publik. Bagaimana komitmen pemerintahan saat ini?

Di sini kami sedang memikirkan, karena berdasarkan amanat perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah itu harus mempunyai Badan Legislasi (Baleg). DPR punya Baleg, pemerintah itu enggak punya.

Bukankah sudah ada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)?

Itu yang kami pikirkan, apakah akan mentransformasi BPHN menjadi Badan Legislasi Nasional? Karena itu harus sinkron antara pusat juga dengan daerah, di pusat juga tidak boleh bertabrakan satu sama lain.

Presisen Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyalami anggota para menteri saat sidang kabinet paripurna perdana di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dihadiri semua anggota kabinet Merah Putih yang berjumlah 48 menteri serta 12 pejabat setingkat menteri. Dalam arahannya, Prabowo menekankan salah satunya percepatan pengentasan kemiskinan di Tanah Air. Kompas/Hendra A Setyawan

Kita sudah mengungkapkan itu dalam sidang kabinet. Nanti kalau Pak Presiden kembali ke Tanah Air, kita akan mendalami soal ini.

Kalau kita bisa membentuk semacam badan legislasi nasional itu, yang betul-betul nanti yang seperti ada kata-kata tadi, mengkaji hukum adat, mengkaji hukum Islam, dan lain-lain, mengkaji hukum-hukum macam-macamlah, hukum eks Belanda, untuk menciptakan satu norma hukum nasional yang baru, itu akan digodok oleh BPHN.

Dirjen Perundang-undangan di bawah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas itu in action, mewakili membahas dulu dengan DPR.

Tapi, yang menggodok peraturan-peraturan itu, kan, harus think tank. Nah, di situ profesor hukum kita kumpulin saja di situ, dari dosen silakan, dari sini silakan. Akan melahirkan satu rancangan undang-undang yang menurut saya akan sangat baik. Bisa tadi ya, melibatkan partisipasi publik yang bermakna.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Harian Kompas
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro