Ke Luar Negeri Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim: Saya Salah, Saya Minta Maaf

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui berlibur ke luar negeri tanpa izin. Setelah diperiksa Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, dia siap menerima konsekuensinya.

08 Apr 2025 20:29 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Setelah diperiksa Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui berangkat ke luar negeri tanpa izin. Meskipun dia menyatakan berangkat dengan biaya sendiri sepenuhnya, pemerintah tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Lucky Hakim diperiksa di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025) pukul 13.00-16.30 WIB. Saat ditemui di Kemendagri, Lucky menyatakan menerima 43 pertanyaan perihal perjalanan liburannya ke Jepang.

Lucky mengaku kepergian bersama keluarga itu tanpa sepengetahuan dan izin dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat. Namun, dia berkilah tidak mengetahui kewajiban seorang kepala daerah terkait kewajiban izin tersebut karena masih dalam suasana cuti Lebaran. 

Kekeliruan ini berawal dari pemahaman Lucky terhadap izin perjalanan ke luar negeri yang dianggap hanya jika dalam rangka perjalanan kerja dan menggunakan anggaran negara. Belakangan, dia baru mengetahui hal ini juga berlaku untuk semua perjalanan.

”Jadi, ini murni liburan bersama keluarga dan menggunakan dana pribadi. Jadi, saya pergi tidak membawa surat izin. Tetapi, di sini salah saya. Tentu saya minta maaf, khususnya pada masyarakat Indramayu,” ungkap Lucky.

Apalagi, kesiapsiagaan dari kepala daerah sangat dibutuhkan dalam hari besar keagamaan. Lucky menyadari hal itu sehingga dia mengaku telah membereskan semua urusan dan agenda sebelum memutuskan untuk berlibur ke luar negeri.

”Saat Lebaran saya masih menerima tamu waktu open house. Hari Lebaran kedua pun, saya masih memantau lalu lintas mudik. Setelah itu, saya di pendopo sendiri saat itu, kantor sudah tidak ada orang. Di sanalah asumsi saya timbul, ini cuti bersama, dan saya bisa berlibur sebelum kantor buka kembali,” kata Lucky. 

Namun, anggapan ini keliru. Lucky juga baru menyadari tugas yang diemban sebagai kepala daerah tidak memiliki hari libur. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki cuti bersama, kepala daerah harus selalu bersiaga di daerah masing-masing selama 24 jam, bahkan tidak bisa seenaknya ke luar negeri.

Cuplikan video yang diunggah di akun resmi Tiktok Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, @dedimulyadiofficial, yang diunggah Minggu (6/4/2025). Video ini menunjukkan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melakukkan perjalanan liburan ke Jepang di momen Lebaran.

Kewajiban itu tersirat dalam Pasal 76 Ayat (1) poin (i) dan (j) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pada poin (i) disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. 

Sementara itu, poin (j) menyebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin.

Pemberian izin ini dilakukan oleh menteri untuk gubernur, sementara izin untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota ada di tangan gubernur.

”Ternyata itu adalah sebuah kesalahan. Meskipun niat saya tidak melakukan bolos dan meninggalkan kewajiban, tetapi ini telah terjadi dan saya siap dengan segala konsekuensinya,” ujarnya.

Bahkan, Lucky mengaku kesalahan ini baru disadari setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyindir lewat media sosial. ”Setelah tahu itu (media sosial), saya langsung menghubungi beliau dan meminta maaf. Besok (Rabu) sore saya juga akan menghadap beliau (Gubernur Jabar),” kata Lucky. 

Konsekuensi dari pelanggaran tersebut memang ada dalam Pasal 77 Ayat (2) UU Pemda yang menyebutkan bahwa kepala/wakil kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.

”Saya siap dengan konsekuensi (pemberhentian sementara) itu. Namun, yang memutuskan ada di Kemendagri,” ucap Lucky.

Meski demikian, Lucky tidak serta-merta mendapatkan sanksi pemberhentian sementara tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan, masih ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum Lucky menerima hukumannya. 

Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Bupati Bandung Barat Jeje Govinda (kanan) memberi keterangan kepada pers saat tiba di Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti retret, Jumat (21/2/2025). Retret kepala daerah dipadatkan selama tujuh hari di Magelang dengan anggaran sebesar Rp 13 miliar.

Salah satunya, lanjut Bima, adalah untuk memastikan dana yang dipergunakan Lucky saat berlibur di luar negeri tidak berasal dari anggaran negara. Namun, dia memastikan sanksi diberikan secara proporsional dan menyesuaikan dengan konteks kesalahannya. 

”Kami terus akan mengembangkan proses ini dan pada saatnya akan menyampaikan ke publik keputusannya. Pemeriksaan saat ini masih dilakukan secara internal dan komprehensif. Artinya, kesalahan ini harus diletakkan dalam konteks yang proporsional,” paparnya. 

Kesalahan yang dilakukan Lucky, lanjut Bima, seharusnya menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain. Dia meminta para pemimpin tersebut memahami kembali hak dan kewajibannya.

Bima Arya Wakil Menteri Dalam Negeri Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Kemendagri, lanjut Bima, juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pembekalan lanjutan kepada para kepala daerah selain retret yang diadakan pemerintah pusat.

”Peringatan ini berlaku untuk semua kepala daerah, yang perlu mendalami dan mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsinya,” katanya.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan memandang kasus Lucky Hakim menunjukkan masih adanya kepala daerah yang belum memahami aturan yang mengikat mereka. Bahkan, dia menilai pembekalan yang diberikan kepada para kepala daerah yang baru saja menjabat setelah Pilkada 2024 ini belum cukup.

”Jelas sekali bahwa pembekalan ini masih belum memadai, seperti yang dilakukan sebelumnya di kompleks Akademi Militer. Itu hanya seminggu. Padahal, pembekalan kepala daerah periode sebelum ini bisa dilakukan sampai empat minggu,” katanya.

Sebanyak 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah mengikuti pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). Pelantikan ini khusus bagi kepala-wakil kepala daerah untuk daerah yang tak terdapat perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) serta daerah yang perkara sengketa hasil pilkadanya diputuskan MK pada 4-5 Februari tidak dilanjutkan. Kompas/Hendra A Setyawan

Karena itu, kesalahan yang dilakukan Lucky, lanjut Djohermansyah, menjadi momentum untuk meningkatkan pengetahuan kepala-wakil kepala daerah. Apalagi, banyak pemimpin daerah baru hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.

”Ini menjadi momentum untuk meningkatkan knowledge para kepala daerah terkait pemerintahannya. Kemendagri juga harus bersiap ke depan untuk membuat payung hukum terkait pelatihan ini karena itu hak mereka (kepala daerah),” tuturnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti