Kasus Bupati Lucky Hakim yang ke luar negeri tanpa izin Mendagri ataupun Gubernur Jabar menunjukkan masih ada pimpinan daerah yang belum memahami aturan di UU Pemda.
07 Apr 2025 19:39 WIB · Politik & Hukum
Keriaan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama keluarga ke Jepang saat Lebaran harus terusik. Kepergiannya diketahui tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri ataupun Gubernur Jawa Barat. Padahal, adanya izin diamanatkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Peristiwa ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pimpinan daerah pada aturan-aturan di UU Pemda. Apalagi, kini banyak kepala dan wakil kepala daerah yang baru menjabat sebagai hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Kabar liburan Lucky Hakim ke luar negeri membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meradang. Sama sekali tak ada pemberitahuan dari Lucky sebelum dia bersama keluarganya memutuskan berlibur ke Jepang saat masa libur Lebaran. Dedi sempat mencoba menghubungi Lucky melalui Whatsapp untuk mengklarifikasi, tetapi tak diresponsnya.
Saking kesalnya, politisi Partai Gerindra itu menyindir Lucky Hakim melalui unggahan di akun Tiktok pribadinya. Dedi membagikan foto Lucky Hakim yang sedang berada di Jepang dengan menuliskan, ”Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...”. Video itu diunggah pada Minggu (6/4/2025) dan telah diputar hingga 4,7 juta kali hingga Senin (7/4/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/07/4c29702080c7686353467f1fd6eb4f7f-Screenshot_20250407_163957_TikTok.jpg)
Tak sebatas itu, Dedi Mulyadi juga sempat menyinggung aturan di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang menyebutkan bahwa kepala atau wakil kepala daerah yang berencana ke luar negeri harus seizin menteri atau gubernur. Jika tidak, ada ancaman sanksi pemberhentian sementara yang bisa dijatuhkan.
Dedi geram dengan kepergian tanpa izin Lucky Hakim ke luar negeri karena kepergiannya terjadi saat Lebaran ketika kepala daerah seharusnya ikut membantu melancarkan perayaan Lebaran. Apalagi, Indramayu di pesisir utara Jawa Barat menjadi pelintasan arus mudik dan balik Lebaran.
Baru pada Senin pagi Dedi mengabarkan telah dihubungi oleh Lucky untuk meminta maaf karena tidak meminta izin terlebih dahulu. Liburannya ke Jepang, menurut Lucky kepada Dedi, untuk memenuhi keinginan anak-anaknya. Belajar dari kasus Lucky, Dedi berharap semua kepala daerah menaati ketentuan yang berlaku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/01/8093684b-63cb-4a18-b2aa-4bb85a61ede8_jpg.jpg)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pun ikut angkat bicara soal kepergian Lucky ke Jepang. Kemendagri berencana memanggilnya untuk meminta penjelasan. Sebab, terdapat aturan yang melarang kepala daerah ataupun wakilnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di UU Pemda.
”Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi yang dihubungi, Senin, juga ikut menyayangkan liburan Lucky ke Jepang.
”Bisa dipahami ada orang yang ingin libur Lebaran bersama keluarga. Namun, kepala daerah punya tugas berat di saat Lebaran. Pertama, dari sisi mengatur jalur mudik dan pergerakan manusia, apalagi di daerah-daerah yang menjadi jalur mudik,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/16/9c82bc5f-5292-46b1-80af-c527dc5dfa6a_jpeg.jpg)
Oleh karena itu, Dede menyarankan Lucky melakukan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf karena memilih berlibur saat dirinya dibutuhkan dalam momen Lebaran.
Sama seperti Bima Arya dan Dedi Mulyadi, Dede mengingatkan soal aturan kepergian keluar negeri kepala atau wakil kepala daerah di UU Pemda berikut sanksinya.
Meski demikian, menurut dia, sanksi belum perlu dijatuhkan untuk Lucky. Dede meminta Kemendagri memanggil Lucky Hakim dan memberikan pembinaan. Kemudian, agar hal serupa tak terulang, dia berharap kepala daerah untuk memahami peraturan perundang-undangan yang ada sehingga dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagaimana sebenarnya bunyi pasal di UU Pemda yang berpotensi dilanggar oleh Lucky Hakim?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/20/e3a6d2bc-9510-4c85-a8cd-264dc7cc9d06.jpg)
Keharusan adanya izin bagi kepala atau wakil kepala daerah saat hendak ke luar negeri tersebut tertera di Pasal 76 Ayat (1) poin (i) UU Pemda. Pasal itu menyebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Menteri dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Adapun ancaman sanksi bagi kepala atau wakil kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin tertera di Pasal 77 Ayat (2). Pasal itu menyebutkan, kepala/wakil kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan memandang kasus Lucky Hakim menunjukkan masih adanya kepala daerah yang belum memahami aturan yang mengikat mereka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/01/25/c67a0321-ca6a-4719-8fa4-6d5a574c91a0_jpeg.jpg)
Bahkan, dia menilai pembekalan yang dilakukan oleh para kepala daerah yang baru saja menjabat setelah Pilkada 2024 ini masih belum cukup.
”Jelas sekali bahwa pembekalan ini masih belum memadai, seperti yang dilakukan sebelumnya di kompleks Akademi Militer. Itu hanya seminggu. Padahal, pembekalan kepala daerah periode sebelum ini bisa dilakukan sampai empat minggu,” katanya.
Pelatihan yang disebut sebagai orientasi kepemimpinan ini, lanjut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini, dilakukan sebagai pembekalan bagi para kepala daerah untuk mengetahui hak dan kewajiban yang mengikat mereka selagi menjabat. Salah satunya, terkait dengan izin untuk meninggalkan daerahnya.
Pejabat politik, lanjut Djohermansyah, tidak bisa disamakan dengan aparatur sipil negara yang memiliki hak cuti karena mereka harus selalu ada untuk daerah masing-masing. Oleh karena itu, dalam Pasal 76 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebut larangan untuk meninggalkan wilayahnya tanpa izin.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/21/fb88b8cf-4231-4bf3-9aa2-bbbe1a539ea4_jpg.jpg)
”Kepala daerah itu adalah pemimpin, bukan ASN. Mereka harus nongkrongin daerahnya, wilayahnya, selama 24 jam. Jadi, kalau mau pergi dan izin, ada mekanismenya. Harus ada izin dan, kalau ada, ditunjuk pelaksana tugasnya,” ujar Djohermansyah.
Meskipun dianggap melanggar aturan tersebut, Lucky Hakim tidak serta-merta bisa langsung diberhentikan sementara. Menurut Djohermansyah, ada sejumlah mekanisme yang ditempuh, apalagi yang terjadi saat ini diduga karena ketidaktahuan para kepala daerah terkait aturan tersebut.
”Sanksi (Lucky) ini jangan langsung diberhentikan sementara. Ada tahapannya. Dia diberi teguran dulu dan, kalau masih melanggar, baru dipertimbangkan (pemberhentian sementara). Dan, kalau diberhentikan 3 bulan itu pun, kepala daerah akan diberikan pembinaan, disekolahkan, supaya jangan melanggar lagi,” paparnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/20/4dd222026ea5f58c0910cf650bac8bac-cropped_image.png)
Kesalahan yang dilakukan Lucky, lanjut Djohermansyah, menjadi momentum bagi seluruh pihak. Selain para kepala daerah yang harus lebih paham aturan, Kemendagri juga harus memprogramkan pembinaan yang lebih intens bagi para kepala daerah.
”Ini menjadi momentum untuk meningkatkan knowledge para kepala daerah terkait pemerintahannya. Kemendagri juga harus bersiap ke depan untuk membuat payung hukum terkait pelatihan ini karena itu hak mereka (kepala daerah),” tutur Djohermansyah.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra