Liburan Tanpa Izin Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang dan Ancaman Sanksi di UU Pemda

Kasus Bupati Lucky Hakim yang ke luar negeri tanpa izin Mendagri ataupun Gubernur Jabar menunjukkan masih ada pimpinan daerah yang belum memahami aturan di UU Pemda.

07 Apr 2025 19:39 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

Keriaan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama keluarga ke Jepang saat Lebaran harus terusik. Kepergiannya diketahui tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri ataupun Gubernur Jawa Barat. Padahal, adanya izin diamanatkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Peristiwa ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pimpinan daerah pada aturan-aturan di UU Pemda. Apalagi, kini banyak kepala dan wakil kepala daerah yang baru menjabat sebagai hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Kabar liburan Lucky Hakim ke luar negeri membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meradang. Sama sekali tak ada pemberitahuan dari Lucky sebelum dia bersama keluarganya memutuskan berlibur ke Jepang saat masa libur Lebaran. Dedi sempat mencoba menghubungi Lucky melalui Whatsapp untuk mengklarifikasi, tetapi tak diresponsnya.

Saking kesalnya, politisi Partai Gerindra itu menyindir Lucky Hakim melalui unggahan di akun Tiktok pribadinya. Dedi membagikan foto Lucky Hakim yang sedang berada di Jepang dengan menuliskan, ”Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...”. Video itu diunggah pada Minggu (6/4/2025) dan telah diputar hingga 4,7 juta kali hingga Senin (7/4/2025).

Cuplikan video yang diunggah di akun resmi Tiktok Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, @dedimulyadiofficial, yang diunggah Minggu (6/4/2025). Video ini menunjukkan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melakukkan perjalanan liburan ke Jepang di momen Lebaran.

Tak sebatas itu, Dedi Mulyadi juga sempat menyinggung aturan di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang menyebutkan bahwa kepala atau wakil kepala daerah yang berencana ke luar negeri harus seizin menteri atau gubernur. Jika tidak, ada ancaman sanksi pemberhentian sementara yang bisa dijatuhkan.

Dedi geram dengan kepergian tanpa izin Lucky Hakim ke luar negeri karena kepergiannya terjadi saat Lebaran ketika kepala daerah seharusnya ikut membantu melancarkan perayaan Lebaran. Apalagi, Indramayu di pesisir utara Jawa Barat menjadi pelintasan arus mudik dan balik Lebaran.

Baru pada Senin pagi Dedi mengabarkan telah dihubungi oleh Lucky untuk meminta maaf karena tidak meminta izin terlebih dahulu. Liburannya ke Jepang, menurut Lucky kepada Dedi, untuk memenuhi keinginan anak-anaknya. Belajar dari kasus Lucky, Dedi berharap semua kepala daerah menaati ketentuan yang berlaku.

Calon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kiri) saat berkunjung ke kantor Redaksi Kompas di Jakarta, Selasa (1/10/2024). Dalam kesempatan itu Dedi banyak berbicara tentang rencananya memajukan Jabar jika terpilih sebagai gubernur. Dedi ditemui oleh Pemimpin Redaksi Harian Kompas Sutta Dharmasaputra. Kompas/Wisnu Widiantoro 01-10-2024

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pun ikut angkat bicara soal kepergian Lucky ke Jepang. Kemendagri berencana memanggilnya untuk meminta penjelasan. Sebab, terdapat aturan yang melarang kepala daerah ataupun wakilnya untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di UU Pemda.

”Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi yang dihubungi, Senin, juga ikut menyayangkan liburan Lucky ke Jepang.

”Bisa dipahami ada orang yang ingin libur Lebaran bersama keluarga. Namun, kepala daerah punya tugas berat di saat Lebaran. Pertama, dari sisi mengatur jalur mudik dan pergerakan manusia, apalagi di daerah-daerah yang menjadi jalur mudik,” katanya.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf

Oleh karena itu, Dede menyarankan Lucky melakukan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf karena memilih berlibur saat dirinya dibutuhkan dalam momen Lebaran.

Sama seperti Bima Arya dan Dedi Mulyadi, Dede mengingatkan soal aturan kepergian keluar negeri kepala atau wakil kepala daerah di UU Pemda berikut sanksinya.

Meski demikian, menurut dia, sanksi belum perlu dijatuhkan untuk Lucky. Dede meminta Kemendagri memanggil Lucky Hakim dan memberikan pembinaan. Kemudian, agar hal serupa tak terulang, dia berharap kepala daerah untuk memahami peraturan perundang-undangan yang ada sehingga dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasal yang berpotensi dilanggar

Bagaimana sebenarnya bunyi pasal di UU Pemda yang berpotensi dilanggar oleh Lucky Hakim?

Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim saat diwawancarai di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (16/9/2022). Sinyal ketidakharmonisan Lucky dengan Bupati Nina Agustina kembali mencuat.

Keharusan adanya izin bagi kepala atau wakil kepala daerah saat hendak ke luar negeri tersebut tertera di Pasal 76 Ayat (1) poin (i) UU Pemda. Pasal itu menyebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Menteri dimaksud adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Adapun ancaman sanksi bagi kepala atau wakil kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin tertera di Pasal 77 Ayat (2). Pasal itu menyebutkan, kepala/wakil kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan memandang kasus Lucky Hakim menunjukkan masih adanya kepala daerah yang belum memahami aturan yang mengikat mereka.

Pembahasan RUU PilkadaMenteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) menyampaikan penjelasan didampingi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah saat rapat dengar pendapat mengenai RUU Pilkada denan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6). Kompas/Riza Fathoni (RZF)06-06-2012

Bahkan, dia menilai pembekalan yang dilakukan oleh para kepala daerah yang baru saja menjabat setelah Pilkada 2024 ini masih belum cukup.

”Jelas sekali bahwa pembekalan ini masih belum memadai, seperti yang dilakukan sebelumnya di kompleks Akademi Militer. Itu hanya seminggu. Padahal, pembekalan kepala daerah periode sebelum ini bisa dilakukan sampai empat minggu,” katanya.

Pelatihan yang disebut sebagai orientasi kepemimpinan ini, lanjut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini, dilakukan sebagai pembekalan bagi para kepala daerah untuk mengetahui hak dan kewajiban yang mengikat mereka selagi menjabat. Salah satunya, terkait dengan izin untuk meninggalkan daerahnya.

Pejabat politik, lanjut Djohermansyah, tidak bisa disamakan dengan aparatur sipil negara yang memiliki hak cuti karena mereka harus selalu ada untuk daerah masing-masing. Oleh karena itu, dalam Pasal 76 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebut larangan untuk meninggalkan wilayahnya tanpa izin.

Ratusan kepala daerah memasuki Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti retret, Jumat (21/2/2025). Retret kepala daerah dipadatkan selama tujuh hari di Magelang dengan anggaran sebesar Rp 13 miliar.

”Kepala daerah itu adalah pemimpin, bukan ASN. Mereka harus nongkrongin daerahnya, wilayahnya, selama 24 jam. Jadi, kalau mau pergi dan izin, ada mekanismenya. Harus ada izin dan, kalau ada, ditunjuk pelaksana tugasnya,” ujar Djohermansyah.

Meskipun dianggap melanggar aturan tersebut, Lucky Hakim tidak serta-merta bisa langsung diberhentikan sementara. Menurut Djohermansyah, ada sejumlah mekanisme yang ditempuh, apalagi yang terjadi saat ini diduga karena ketidaktahuan para kepala daerah terkait aturan tersebut.

”Sanksi (Lucky) ini jangan langsung diberhentikan sementara. Ada tahapannya. Dia diberi teguran dulu dan, kalau masih melanggar, baru dipertimbangkan (pemberhentian sementara). Dan, kalau diberhentikan 3 bulan itu pun, kepala daerah akan diberikan pembinaan, disekolahkan, supaya jangan melanggar lagi,” paparnya.

Sebanyak 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah mengikuti pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). Pelantikan ini khusus bagi kepala-wakil kepala daerah untuk daerah yang tak terdapat perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) serta daerah yang perkara sengketa hasil pilkadanya diputuskan MK pada 4-5 Februari tidak dilanjutkan. Kompas/Hendra A Setyawan

Kesalahan yang dilakukan Lucky, lanjut Djohermansyah, menjadi momentum bagi seluruh pihak. Selain para kepala daerah yang harus lebih paham aturan, Kemendagri juga harus memprogramkan pembinaan yang lebih intens bagi para kepala daerah.

”Ini menjadi momentum untuk meningkatkan knowledge para kepala daerah terkait pemerintahannya. Kemendagri juga harus bersiap ke depan untuk membuat payung hukum terkait pelatihan ini karena itu hak mereka (kepala daerah),” tutur Djohermansyah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra