Kebanyakan Suap Zarof Ricar Berasal dari Kasus Perdata, tetapi dari Siapa?

Jejak digital komunikasi Zarof diyakini bisa menelusuri pemberi suap. Namun, aktivis antikorupsi menilai jaksa belum menggunakan alat bukti untuk menelusurinya.

30 Mei 2025 11:20 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Penyidikan terhadap Zarof Ricar, bekas pejabat Mahkamah Agung, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram di Mahkamah Agung belum berujung pada penetapan tersangka baru. Satu yang bisa dipastikan adalah uang tersebut berasal dari pengurusan perkara perdata. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka lain dalam perkara dugaan pencucian uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram selain Zarof Ricar. Namun, Harli memastikan penyidik masih tetap mendalami kasus itu. 

”Semua upaya dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan masih berproses,” kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Harli, dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut, penyidik sudah memblokir aset Zarof Ricar, antara lain 18 bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Depok (Jawa Barat), dan di Provinsi Riau. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik Zarof Ricar yang terkait dengan perannya tersebut.

Zarof Ricar diduga melakukan pencucian uang yang dicurigai diperoleh dengan melawan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara di Mahkamah Agung (MA) sejak 2012 sampai 2020. Dugaan itu juga terkait dengan penanganan perkara di MA selama 2023-2024. Dalam perkara itu, ditemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Rapat membahas strategi yang disusun Jampidus dalam meningkatkan kinerja di bidang tindak pidana khusus dengan target target realistis dan upaya yang akan dicanangkan untuk pencapaiannya. Selain itu juga dibahas langkah strategis penelusuran aset, pengelolaan barang bukti serta pemulihan asset dalam rangka optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 20 Mei 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, tantangan bagi penyidik adalah membuktikan asal muasal uang tunai dan emas yang ditemukan di rumah Zarof, tujuan pemberian uang, serta pihak yang diberi uang. Terlebih, uang itu diduga terkumpul dalam waktu yang panjang.

”Dari siapa saja, kemudian ke siapa yang akan digunakan untuk apa, atau apakah uang ini titipan. Fakta ini memang masih sedang berproses. (Perkara) Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” tutur Febrie.

Quote

Kejagung juga berharap ada anggota keluarga Zarof Ricar yang mau memberikan keterangan terkait uang dan emas tersebut.

Selain pengakuan Zarof, kata Febrie, Kejagung juga berharap ada anggota keluarga Zarof Ricar yang mau memberikan keterangan terkait uang dan emas tersebut. Sebab, dalam penyitaan uang tersebut, keluarga Zarof Ricar juga dihadirkan dan mendampingi penyidik.

Febrie membenarkan, dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan uang dan emas di rumah Zarof Ricar, pihaknya menemukan ada beberapa catatan tertulis berupa nomor perkara yang menjadi tujuan pemberian uang. Namun, menurut Febrie, jumlahnya tidak banyak. Febrie hanya memastikan bahwa sebagian besar uang tersebut terkait dengan perkara perdata di MA.

Proses penggeledahan dan penyitaan di rumah kediaman Zarof Ricar terkait kasus dugaan pencucian uang.

Jejak komunikasi

Menanggapi kelanjutan penanganan perkara ini, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpandangan, salah satu tantangan yang harus dihadapi penyidik dalam mengungkap asal muasal uang Zarof Ricar adalah uang diberikan dalam bentuk tunai, bukan transfer melalui perbankan. Oleh karena itu, tidak akan mudah untuk membuat Zarof berbicara dan membongkar semuanya.

Secara prosedural, penyidik mesti mencari alat bukti lain, baik berupa dokumen tertulis maupun dokumen elektronik, milik Zarif Ricar. Dari situ, penyidik menelusuri perkara-perkara yang pernah diurus Zarof sejak 2012 sampai 2024.

Meski demikian, kata Zaenur, satu yang bisa dipastikan dalam perkara ini adalah Zarof diduga berperan sebagai makelar antara satu pihak dan yang lain, yakni pihak beperkara yang didampingi penasihat hukum dengan hakim yang menangani perkara. Sebagai makelar, Zarof pasti akan berhubungan dan berkomunikasi dengan pihak-pihak tersebut.

Menurut Zaenur, melacak jejak digital dari komunikasi Zarof dengan pihak-pihak tersebut dinilai menjadi kunci untuk mengungkap kasus tersebut. ”Yang bisa dicek adalah komunikasi digital. Itu menurut saya bukti yang paling berharga. Sebab, kalau hanya mengandalkan proses pembuktian di persidangan Zarof Ricar, ya, tidak akan banyak juga yang bisa terungkap,” tuturnya.

Bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus gratifikasi, meninggalkan ruang sidang usai mengikuti jalannya persidangan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, sejak 2012 hingga 2022.

Di sisi lain, penyidik tetap patut mencoba meminta Zarof agar bersikap kooperatif dengan imbalan akan diringankan tuntutannya nanti. Namun, Zaenur tidak yakin hal itu akan dipenuhi Zarof, termasuk dari mengungkap asal uang itu dari persidangan yang kini tengah berlangsung. Sebab, persidangan merupakan ajang jaksa penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa, bukan tempat untuk membongkar pihak lain di luar dakwaan.

Dengan bukti yang begitu kuat dan besar, Zarof diyakini tidak akan lolos atau menyangkal kasus ini. ”Yang menjadi masalah adalah apakah bisa ikut terbongkar pihak-pihak lain?” katanya.

Quote

Jaksa penuntut umum tidak menggunakan alat bukti dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof, seperti telepon genggam.

Ada alat bukti belum diungkap

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Ronald Lobloby berpandangan, dalam pembuktian dakwaan terhadap Zarof Ricar yang kini berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum tidak menggunakan alat bukti dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof, seperti telepon genggam, laptop, ataupun surat elektronik milik Zarof serta istri dan anak-anaknya. Hal itu disebutnya sebagai penyembunyian fakta.

”Kejagung seperti ingin menyembunyikan fakta, dengan tidak pernah mengumumkan perihal ditemukannya handphone, laptop, ataupun e-mail milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan istrinya tersebut,” kata Ronald.

Namun, tudingan itu dibantah Harli. Menurut Harli, proses persidangan kasus suap tersebut masih berjalan. Demikian pula penyidikan kasus pencucian uang juga masih dilakukan penyidik. ”Semua upaya masih dilakukan,” ujarnya.

Terpidana pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2025). Ronald Tannur menjadi terpidana pembunuhan Dini Sera yang kasusnya sempat menghebohkan karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa. Kasus ini akhirnya membongkar praktik mafia peradilan yang menyeret tiga hakim PN Surabaya, mentan pejabat Mahkamah Agung, dan pengacara Ronald Tannur. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra