Belajar dari kasus "Tempo" dan menguatnya kembali politik otoriter, masa depan kebebasan pers tertekan oleh krisis penghormatan atas otonomi dirinya.
06 Des 2025 17:00 WIB · Artikel Opini
Kompas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Amran Sulaiman kepada Tempo.co (Kompas, 19/11/2025). Artinya, Tempo.co terbebas dari ancaman gugatan fantastis Rp 200 miliar yang dalam batas tertentu diajukan sebagai cara melumpuhkan kinerja jurnalisme lewat pembangkrutan korporasi pers.
Keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi Tempo dan kebebasan pers setidaknya dalam jangka pendek. Nah, muncul soal, apakah ia juga memiliki dampak baik dalam jangka panjang? Bagaimana agar impresi positif putusan ini tetap awet dan produktif bagi berlanjutnya
jurnalisme kritis sebagai pilar demokrasi informasi dan komunikasi
politik deliberatif?
Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo tidak bisa dipisahkan dari kondisi
politik ekonomi pers Indonesia dalam satu dekade terakhir, yaitu
kebangkrutan dan pembangkrutan. Kondisi pertama bersifat kultural
pasca-disrupsi digital. Krisis pers terjadi karena ekosistem media
yang lemah berhadapan dengan pandemi Covid-19 dan platform digital.
Model bisnis konvensional berbasis pendapatan iklan dan guyuran dana APBN/APBD sangat berisiko, tetapi masih berlaku. Sementara itu, model bisnis berbasis algoritma digital justru disambut dengan cara yang instan: riuhnya berita klik dan disinformasi. Pada gilirannya fenomena ini menggerus media berkualitas. Kebangkrutan terjadi secara bisnis dan reputasi jurnalisme.
Indeks kebebasan pers Freedom House (2024) secara tegas
menyebutkan faktor tekanan struktural atas beban ekonomi media pers menjadi penyebab turunnya peringkat kebebasan pers di dunia, termasuk Indonesia. Gugatan perdata oleh otoritas politik, PHK massal, dan gurita oligarki digital berskala global yang anti-media kritis memicu kebangkrutan sistemik dan mengancam posisi pers sebagai ruang kebebasan berekspresi.
Indeks kebebasan pers di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir terus menurun. Tahun 2025 merujuk Freedom House, posisi Indonesia menurun ke-127 dari posisi ke-111 tahun 2024. Indonesia masuk kategori difficult, yang salah satu pemicunya adalah kekerasan ekonomi kepada jurnalis/media dan political pressure yang meningkat. Kasus yang dialami Tempo.co menjadi contoh berlanjutnya represi terhadap media kritis dan tekanan politik struktural yang sudah terjadi sejak era Presiden Joko Widodo, bahkan Soeharto. Pada tahun 1999, mantan Presiden Soeharto pernah menggugat majalah Time sebesar Rp 1 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/19/d47629c4-bd42-48f8-a101-6638972bec19_jpg.jpg)
Dalam konteks ini, penolakan gugatan Amran Sulaiman kepada Tempo.co pekan lalu oleh majelis hakim pengadilan negeri merupakan upaya kecil mengurangi risiko kebangkrutan yang tak hanya dihadapi oleh Tempo, tetapi juga media berita lain di Indonesia. Gugatan perdata senilai Rp 200 miliar merupakan upaya hukum yang berlebihan dalam menyelesaikan sengketa soal pemberitaan dan memiliki kecenderungan buruk untuk merobohkan institusi atau tindakan yang melampaui iktikad baik untuk mengoreksi kerja jurnalistik.
Menarik mengulas alasan majelis hakim membuat keputusan tersebut.
Apakah didorong oleh penghormatan atas self-regulation and
self-governing atau berlakunya mekanisme internal penyelesaian kasus jurnalistik lewat Dewan Pers? Atau apakah ini efek kejut saja dari
tekanan publik? Atau apakah putusan hakim dilandasi komitmen dan
kesadaran fundamental pentingnya media pers dalam demokrasi deliberasi seperti disinggung di atas?
Dalam dokumen amicus curiae yang penulis ajukan, setidaknya tiga
kerangka pikir harus menjadi perhatian hakim dalam memutus gugatan pidana atau perdata atas media pers. Pertama, norma kebebasan pers. Kebebasan atau kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi di semua negara demokrasi, warisan reformasi 1998 yang perlu terus dijaga. Peran pers melalui kegiatan jurnalisme watchdog sangat penting dan bagian integral dari pers sebagai institusi publik. Peran dan fungsi ini—dengan segala kekurangannya—perlu terus didukung di satu sisi dan pasti akan selalu mendapat tekanan dari otoritas politik yang berkuasa.
Kedua, media self-regulation. Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, untuk menjaga kerja jurnalistik yang bermartabat, berlaku prinsip dan tata kelola pers yang berbasis self-regulation atau otonomi mengelola diri tanpa intervensi negara. Berbeda dengan konsep public regulation yang membuka peluang intervensi kebijakan atas nama publik, maka self-regulation adalah mekanisme kerja pers yang independen dari pemerintah dalam tata kelola, termasuk penyelesaian sengketa antara media pers dan publik. Misalnya, lewat asas lex specialis dalam UU Pers No 40/1999 dan otoritas Dewan Pers selaku regulator independen.
Mestinya, jika ada konflik, seperti kasus Tempo dan Amran Sulaiman,
para pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, memakai cara ini
sebagai upaya final. Pasal 15 Ayat 2 UU No 40/1999 menegaskan peran
Dewan Pers selaku pihak yang memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Ketiga, right of reply. Sebagai bentuk akuntabilitas media jurnalisme,
terdapat norma right of reply (hak jawab) dan hak koreksi. Hak jawab
adalah hak seseorang, kelompok orang, organisasi, atau badan hukum
untuk menanggapi dan menyanggah karya jurnalistik yang dianggap
melanggar kode etik jurnalistik, terutama jika terdapat kekeliruan dan
ketidakakuratan fakta yang merugikan nama baik mereka. Hak jawab dan hak koreksi ini bertujuan memberikan keseimbangan dalam isi
pemberitaan, menghargai kehormatan para pihak yang dirugikan, serta memenuhi hak masyarakat akan informasi yang akurat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/14/2d054814-dd9a-4d53-88bb-88d18f113137_jpg.jpg)
Pada hampir tiga dekade sejak UU Pers ini terbit, majelis hakim
pengadilan di semua tingkatan di Indonesia tetap menerima gugatan
publik terkait sengketa pemberitaan. Selain melawan asas lex specialis, ini juga membuka risiko luka dalam tubuh pers dan akan menguras energi dalam mengelola protes publik. Artinya, self-regulation belum mendapat penghormatan yang memadai.
Belajar dari kasus Tempo dan menguatnya kembali politik otoriter, masa depan kebebasan pers tertekan oleh krisis ekonomi dan krisis penghormatan atas otonomi dirinya. Di Amerika Serikat yang kini dipimpin presiden otoriter Donald Trump, situasi yang sama terjadi. Misalnya ketika Trump tahun ini menghentikan dana publik untuk lembaga penyiaran publik setempat: National Public Radio yang kritis kepadanya.
Masduki, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia dan Guru Besar Kajian Media dan Jurnalisme
Penulis:
MasdukiEditor:
Yohanes Krisnawan