Kebijakan Gas Bumi Baru, Industri Siap Ekspansi

Pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

02 Mar 2025 17:56 WIB · Ekonomi

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri optimistis dan siap melakukan ekspansi seiring diterapkannya kebijakan baru harga gas bumi tertentu atau HGBT. Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan daya saing industri, memberikan kepastian usaha, dan memperkuat iklim investasi. Meski begitu, asosiasi industri menegaskan pentingnya implementasi HGBT yang disertai kepastian pasokan gas sesuai kebutuhan.

Pelaku industri menyambut baik kebijakan baru HGBT meskipun terjadi kenaikan harga gas. Hal ini disebabkan oleh adanya kepastian harga dan pasokan gas yang diberikan oleh pemerintah, yang sebelumnya sering tidak menentu. Meskipun sebelumnya secara aturan HGBT ditetapkan pada 6 dollar AS per MMBTU, dalam praktiknya banyak industri menghadapi harga pasar yang lebih tinggi dan fluktuatif. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan harga yang lebih realistis sesuai kondisi pasar global saat ini sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan produksi dan investasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru HGBT bagi tujuh sektor industri dengan total 253 perusahaan pengguna, meningkat dari sebelumnya 228 perusahaan. Sektor tersebut mencakup industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Jika dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya, HGBT kali ini mengalami penyesuaian harga dari 6,5 dollar AS per MMBTU menjadi 7 dollar AS per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar, serta 6,5 dollar AS per MMBTU untuk bahan baku. Selain itu, cakupan industri penerima manfaat juga diperluas dengan adanya tambahan 25 perusahaan baru. Perubahan ini diharapkan memberikan dampak lebih signifikan terhadap daya saing industri sekaligus menjaga keberlanjutan investasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan ke-29 World Ceramic Tiles Forum (WCTF). Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto (kiri) saat memberikan keterangan mendampingi Ignatius Warsito dari Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (kanan) serangkaian pembukaan World Ceramic Tiles Forum (WCTF) 2022 di Nusa Dua, Badung, Senin (12/12/2022).

Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengapresiasi kebijakan ini karena memberikan kepastian usaha selama lima tahun ke depan dan diyakini mampu menjaga daya saing industri keramik, menarik investasi baru, serta mendukung ekspansi tahap kedua.

”Asaki sebelumnya sempat wait and see. Kini kami akan menambah kapasitas produksi ubin keramik sebesar 45 juta meter persegi per tahun dengan investasi Rp 4 triliun dan penyerapan 5.000 tenaga kerja baru. Ditargetkan rampung pada semester kedua 2026,” ujar Edy, Minggu (2/3/2025).

Pada 2020-2024, industri keramik mencatatkan ekspansi dengan tambahan kapasitas produksi 90 juta meter persegi ubin keramik dan dua pabrik sanitary dari investasi PMA senilai Rp 20 triliun-Rp 23 triliun yang menyerap 15.000 tenaga kerja.

Meski menerima kenaikan harga gas dari 6,5 dollar AS menjadi 7 dollar AS per MMBTU, Edy menekankan pentingnya pasokan gas sesuai kebutuhan tanpa pembatasan atau biaya tambahan (surcharge), yang pada Januari-Maret 2025 dikenakan sebesar 16,77 dollar AS per MMBTU oleh PGN.

Pengunjung melihat produk yang dipamerkan dalam pameran Megabuild Indonesia dan Keramika 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (14/03/2019). Pameran yang menghadirkan para pelaku usaha di industri bahan bangunan, keramik dan industri pendukung lainnya ini berlangsung hingga 17 Maret 2019.

”Jika surcharge tetap ada, tujuan utama HGBT untuk mendongkrak daya saing industri tak akan tercapai. Kami berharap perhatian khusus pemerintahan Prabowo Subianto dalam mencari solusi atas beban industri,” ujar Edy.

Jika HGBT berjalan optimal tanpa surcharge, industri keramik nasional diproyeksi swasembada pada pertengahan 2026 dengan tambahan kapasitas 120 juta meter persegi. Total kapasitas terpasang bisa mencapai 670 juta meter persegi, cukup menggantikan impor 70 juta-80 juta meter persegi per tahun.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) dan Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Indonesia (AKLP) Yustinus Gunawan menyebut Kepmen ESDM sebagai bukti komitmen pemerintah menjaga resiliensi manufaktur.

”Kami apresiasi pemerintah atas kepastian usaha. Daya saing industri akan meningkat, tetapi efisiensi dan terobosan ekspor tetap diperlukan karena HGBT naik dari 6,5 dollar AS ke 7 dollar AS per MMBTU. Utilisasi pabrik akan naik, terlihat dari PMI manufacturing yang diperkirakan di atas 50 poin,” ujar Yustinus.

Terkait industri kaca, Yustinus mengungkapkan adanya rencana ekspansi produksi kaca lembaran hingga 650.000 ton per tahun, menjadikan total produksi 2 juta ton per tahun. Dengan kebutuhan domestik 900.000 ton, peluang ekspor terbuka lebar.

Area produksi kaca yang padat teknologi tinggi milik PT KCC Glass Indonesia di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2024). Dua pabrik besar manufaktur ini diresmikan dan segera beroperasi antara lain dari Korea Selatan PT KCC Glass Indonesia yang memproduksi kaca dan PT Wavin Manufacturing Indonesia produsen pipa dari Belanda. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 03-10-2024

Keberhasilan kebijakan HGBT, menurut Yustinus, sangat bergantung pada realisasi pasokan 100 persen. Pada periode HGBT 2020-2024, implementasi dinilai belum optimal karena pengurangan pasokan oleh PGN. Untuk periode 2025-2029, ia berharap tidak ada pengurangan volume agar industri mampu menyerap kenaikan harga gas.

Stimulus ekonomi

Berdasarkan keterangan pers Kementerian ESDM, penetapan HGBT memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran 6,75-7,75 dollar AS per MMBTU.

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kebijakan HGBT itu selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

”Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar 7 dollar AS per MMBTU dan untuk bahan baku sebesar 6,5 dollar AS per MMBTU,” kata Bahlil di Jakarta dalam keterangan persnya, Jumat (28/2/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan dalam pembukaan Indonesia Minning Summit 2024 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/12/2024). Mengusung tema "The Vision of Indonesia's Minning Sector : Empowering Energy Resilience for Indonesia" dalam summit ini juga membahas isu kunci bagi masa depan industri pertambangan di Indonesia yang akan berkontribusi bagi kesejahteraan dan keamanan energi nasional. KOMPAS/RADITYA HELABUMI 04-12-2024

Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada 26 Februari 2025.

Pada sektor kelistrikan, misalnya, kebijakan HGBT bertujuan untuk memastikan pasokan energi dengan harga yang lebih kompetitif. Dengan begitu, tarif listrik bisa tetap stabil bagi masyarakat dan beban subsidi energi bisa berkurang.

Implementasi kebijakan HGBT membantu mengurangi beban subsidi dan kompensasi listrik yang ditanggung pemerintah. Dari 2020 hingga 2024, penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mencapai triliunan rupiah dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp 16,06 triliun.

Pada tahun yang sama, subsidi listrik juga berhasil ditekan dengan penghematan sebesar Rp 4,10 triliun. Kompensasi listrik juga mengalami penurunan signifikan, mencapai penghematan tertinggi Rp 13,09 triliun.

Secara keseluruhan, kebijakan ini tidak hanya meringankan anggaran negara, tetapi juga meningkatkan efisiensi biaya operasional PLN. Bahkan, di PT PLN Batam, dampak penghematan HGBT pada 2023 tercatat mencapai Rp 844,95 miliar.

Pekerja memonitor produksi ubin keramik di pabrik PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Sekitar 35 persen dari produk ubin merek Essenza ini diekspor ke 20 negara. Pelaku industri keramik di Indonesia membutuhkan gas lebih murah. Hal ini diperlukan agar industri keramik dalam negeri mampu bersaing dengan industri sejenis di luar negeri.Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Adapun manfaat bagi sektor industri telah memberikan manfaat ekonomi mencapai Rp 247,26 triliun pada 2020-2023. Dampak paling signifikan terlihat pada peningkatan ekspor sebesar Rp 127,84 triliun dan kenaikan penerimaan pajak Rp 23,30 triliun. Investasi juga tumbuh pesat mencapai Rp 91,17 triliun. Hal ini mencerminkan kepercayaan investor yang semakin kuat.

Selain itu, kebijakan ini membantu efisiensi anggaran dengan mengurangi subsidi pupuk hingga Rp 4,94 triliun. Secara keseluruhan, HGBT telah memperkuat industri nasional, meningkatkan ekspor dan investasi, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

”Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Bahlil.

Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta