Kebijakan Energi Nasional Justru Memperpanjang Dominasi Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional menurunkan ambisi energi terbarukan dan memperpanjang dominasi batubara.

30 Sep 2025 19:02 WIB · Lingkungan

Oleh Ahmad Arif

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan Energi Nasional yang baru disahkan justru menurunkan ambisi energi terbarukan dan memperpanjang dominasi batubara. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ambisi nol emisi pada 2060 atau lebih cepat yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Perserikatan Bangsa-Bangsa pekan lalu.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) disahkan pada 15 September 2025. Aturan ini menjadi pedoman utama arah pengembangan energi Indonesia, mulai dari sasaran penyediaan energi, kebijakan pemanfaatan sumber daya, hingga kerangka transisi dan dekarbonisasi sektor energi.

”Kebijakan ini memperlihatkan kontradiksi besar karena di satu sisi Indonesia menyatakan komitmen menuju dekarbonisasi dan target net zero, tetapi di sisi lain tetap menormalisasi penggunaan batubara hingga puluhan tahun ke depan,” ujar Syaharani, Kepala Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menyampaikan pandangan ICEL yang menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang KEN tidak hanya melemahkan kredibilitas komitmen iklim Indonesia, tetapi juga mengunci kita dalam ketergantungan pada energi kotor yang akan menyulitkan transisi menuju energi bersih.

Petugas mencampur cangkang kemiri sebagai sampah biomassa ke batubara yang menjadi sumber energi bagi di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ropa di Desa Keliwumbu, Kecamatan Mourole, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/10/2021). PLTU Ropa dengan kapasitas 2x7 megawatt (MW) ini melakukan metode co-firing dengan memanfaatkan biomassa sebesar 5 persen sebagai substitusi atau campuran batubara.

Dalam PP KEN ini, target energi terbarukan hanya dipatok 19–21 persen pada 2030, baru naik bertahap hingga 58–61 persen pada 2060. Menurut Syaharani, angka ini sangat rendah dibandingkan potensi teknis energi terbarukan Indonesia yang mencapai lebih dari 3.000 gigawatt (GW) sehingga hal ini menunjukkan lemahnya komitmen percepatan transisi energi.

Sebaliknya, dalam KEN, porsi batubara tetap tinggi, mencapai 47–50 persen pada 2030, 38–41 persen pada 2040, 22–25 persen pada 2050, dan 8–10 persen pada 2060. Hal ini dinilai bakal memperpanjang umur pembangkit batubara, meningkatkan risiko carbon lock-in, serta mengancam pencapaian target puncak emisi 2035 dan net zero 2060.

Dominasi batubara memperlambat penurunan emisi sektor energi, mengurangi peluang investasi energi bersih, menunda penciptaan lapangan kerja hijau, dan melemahkan upaya kedaulatan energi nasional.

Selain batubara, gas bumi juga diposisikan sebagai pilar energi jangka panjang dengan target porsi 12,9–14,2 persen pada 2030, naik 17,1–17,3 persen pada 2050, dan tetap 14,4–15,4 persen pada 2060. Konsumsi gas final diproyeksikan mencapai 56,6 juta–71,1 juta TOE (ton setara minyak) pada 2060.

Ketergantungan tersebut, kata Syaharani, berisiko mengunci infrastruktur gas, menghambat penetrasi energi terbarukan, memicu stranded assets atau aset terbengkalai, dan melemahkan sinyal komitmen Indonesia untuk beralih sepenuhnya ke energi bersih.

Quote

Di satu sisi Indonesia menyatakan komitmen menuju dekarbonisasi dan target net zero, tetapi di sisi lain tetap menormalisasi penggunaan batubara.

Menurut Syaharani, investasi besar pada infrastruktur gas, seperti pembangkit, jaringan distribusi, dan fasilitas regasifikasi, akan berisiko menjadi aset telantar karena peralihan teknologi untuk energi terbarukan yang akan dikembangkan selanjutnya.

Dari sisi kebijakan, mempertahankan porsi gas di atas 14 persen hingga 2060 juga melemahkan sinyal komitmen Indonesia terhadap transisi energi yang berbasis energi terbarukan.

Pemanfaatan Gas Bumi

PP KEN juga menempatkan biomassa, biogas, dan bahan bakar nabati sebagai komponen penting bauran energi hingga 2060. Meski terlihat ambisius, tambah Syaharani, kebijakan ini berisiko memicu trade-off dengan ketahanan pangan, keberlanjutan lahan, dan emisi sektor FOLU (Forestry and Other Land Use).

Tanpa mekanisme perlindungan yang ketat, ekspansi bioenergi berisiko memicu deforestasi, perampasan lahan, serta konflik agraria, terutama karena bahan baku seperti sawit dan jagung kerap diambil dari perkebunan skala besar. Alih-alih memperkuat dekarbonisasi, pendekatan ini justru bisa melemahkan kredibilitas Indonesia di mata internasional dan mengganggu pencapaian target emisi FOLU Net Sink 2030.

Komitmen Presiden

Sebelumnya, dalam Sidang Umum Ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Selasa (23/9/2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen terhadap lingkungan dan iklim. ”Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban Perjanjian Paris 2015. Kami menargetkan mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060, dan kami sangat yakin dapat mencapai emisi nol bersih jauh lebih awal,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut dikritik kalangan masyarakat sipil karena dinilai bertentangan dengan kebijakan yang dijalankan. Dalam diskusi menyikapi pidato ini, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Nadia Hadad mengatakan, Indonesia wajib memensiundinikan PLTU batubara dan keluar dari ketergantungan bahan bakar fosil jika benar-benar berkomitmen pada iklim.

”Kita harus membatasi 18 juta hektar lahan untuk perkebunan sawit. Ketahanan pangan dari singkong dan jagung tidak boleh mengancam keberadaan hutan,” kata Nadia.

Peneliti ICEL, Saffanah Azzahra, mengatakan, teknologi co-firing yang diajukan pemerintah untuk menurunkan emisi dari PLTU batubara merupakan solusi palsu. Co-firing adalah teknologi pembakaran dua jenis bahan bakar yang berbeda secara bersamaan dalam satu sistem yang sama untuk mengurangi emisi yang dihasilkan.

Sementara itu, Jaya Darmawan, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), menyampaikan, data produksi batubara akan tetap naik ketika co-firing biomass diterapkan.

”Kami menemukan ada selisih ekspor palet kayu (woodchips) sebesar 153 juta dollar AS selama 12 tahun terakhir dari laporan ekspor Indonesia dan laporan bea cukai Jepang. Dalam ekonomi ini disebut illicit financing. Apakah ada proses ilegal yang dibiarkan?” tanyanya.

Kapal tongkang membawa batubara melintas di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (1/8/2024). Sumber daya batubara Indonesia menurun cukup drastis sejak 2018 yang sebanyak 151,4 miliar ton menjadi 97,3 miliar ton pada 2023 atau turun 35 persen dalam 5 tahun terakhir. Penurunan ini disebabkan pengerukan batubara yang masif dalam beberapa tahun terakhir yang dipengaruhi tingginya harga batubara di pasar global. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Biaya eksternalitas

Menurut perhitungan ICEL, PP KEN yang baru ini juga gagal menghitung biaya eksternalitas energi fosil dan justru mendorong alokasi sumber daya yang tidak efisien. Operasionalisasi PLTU batubara, misalnya, berkontribusi pada sekitar 6.500 kematian dini per tahun akibat polusi udara, yang menambah beban besar bagi sistem kesehatan.

Selain itu, proyek energi berbasis batubara skala besar, secara historis, rawan memperburuk konflik agraria dan mengabaikan hak masyarakat lokal maupun adat.

Dari sisi ekonomi, menurut Syaharani, PP KEN masih memberi subsidi besar bagi energi fosil dan mendorong solusi mahal berisiko tinggi seperti nuklir dan carbon captured storage (CCS), yang terbukti lebih lambat dalam perencanaan dan pengembangannya serta berbiaya tinggi dibandingkan energi terbarukan. Investasi pada teknologi ini juga mewariskan beban jangka panjang seperti biaya pengelolaan limbah radioaktif.

Melihat arah kebijakan PP KEN 2025 yang menurunkan ambisi energi terbarukan dan mempertahankan dominasi energi fosil, ICEL mendesak pemerintah memastikan transisi energi yang adil dengan segera beralih ke energi bersih dan menetapkan target energi terbarukan yang lebih ambisius, melibatkan partisipasi aktif masyarakat terdampak, menciptakan lapangan kerja hijau, serta melindungi hak masyarakat adat dan lokal.


Kerabat Kerja

Penulis:

Ahmad Arif
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar