Kebijakan Energi Nasional: Menuju Kemandirian atau Sebatas Harapan?

Pemerintah telah menerbitkan PP No 40/2025 tentang KEN. Peran batubara dan minyak bumi akan dikurangi bertahap. Akankah optimal?

27 Sep 2025 07:00 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Aditya Putra Perdana

Setelah dinanti hampir setahun, Kebijakan Energi Nasional terbaru akhirnya terbit. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini benar-benar akan dijalankan untuk mewujudkan kemandirian energi atau hanya menjadi ”macan kertas”? Yang pasti, perubahan menuju energi bersih terus bergerak.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) diundangkan pada Senin (15/9/2025). PP tersebut menggantikan PP No 79 Tahun 2014 tentang KEN. Terdapat sejumlah penyesuaian yang tertuang dalam KEN yang baru, menyesuaikan pada perkembangan di berbagai aspek, termasuk perekonomian nasional.

Pada KEN lama, target energi terbarukan dalam bauran energi primer pada 2025 sebesar 23 persen tak tercapai. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga semester I-2025, energi terbarukan dalam bauran energi primer baru 16,1 persen. Melesetnya proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu penyebab target tak tercapai.

Pada KEN baru, target diubah. Pada Pasal 10 PP No 40/2025 disebutkan bauran energi terbarukan berkisar 19-23 persen pada 2030, lalu meningkat menjadi 36-40 persen pada 2040, kemudian 53-55 persen pada 2050, dan 72 persen pada 2060.

Guna mencapai target yang ada, energi baru terbarukan (EBT) yang perannya akan dimaksimalkan ialah air (hidro), surya, angin, biomassa, panas bumi, biogas, bahan bakar nabati, nuklir, dan EBT lainnya. Namun, dalam setiap poin jenis energi terbarukan tersebut, disebutkan juga frasa: sepanjang keekonomiannya terpenuhi.

Sementara peran minyak bumi akan dikurangi bertahap, yakni 22,4-26,3 persen pada 2030 hingga menjadi 3,9-4,7 persen pada 2060. Peran batubara pun dikurangi, yakni 40,7-41,6 persen pada 2030 hingga menjadi 7,8-11,9 persen pada 2060. Adapun gas bumi relatif masih akan dimanfaatkan, yakni 12,9-14,2 persen pada 2030 hingga 14,4-15,4 persen pada 2060.

Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/12/2022). Berdasarkan data BPS, volume dan nilai ekspor batubara masing-masing sebesar 29,69 juta ton dan 4,16 miliar dollar AS. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 20-12-2022

Manajer Riset Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim, Kamis (25/9/2025), mengatakan, terbitnya KEN yang baru bisa menuntun masa depan kebijakan energi Indonesia. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan sinergi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga. Ego sektoral dapat menghambat terlaksananya kebijakan itu.

Yang menjadi pertanyaan kini, kata Akmaluddin, ialah apakah KEN baru dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada energi?

Berkaca pada realisasi KEN terdahulu, permasalahan bukan pada tingginya target. ”Namun, lebih kepada infrastruktur dan suprastruktur yang tidak mendukung. Belum lagi kemauan politik yang rendah untuk meninggalkan energi fosil. Ini kemudian terjawab dengan arah kebijakan PP KEN baru ini, (dengan penekanan) lebih pada dekarbonisasi, bukan transisi energi,” ujarnya.

Akmaluddin menuturkan, agar KEN dapat terlaksana optimal, dukungan perlu datang dari Presiden, yang diikuti sejumlah dukungan. Misalnya, pendanaan yang memadai. Ia mengomparasikannya dengan program Makan Bergizi Gratis, yang secara hitungan keuangan negara tampak sulit, tetapi tetap dilaksanakan dan terkesan ”dipaksakan”.

”Saya rasa, cara seperti itu juga sebenarnya bisa diwujudkan di kebijakan energi, jika itu memang hendak dijadikan entitas yang merefleksikan roh dan jiwa visi Presiden,” kata Akmaluddin.

Belum selaras Perjanjian Paris

Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah Agung Budiono menuturkan, regulasi sektor energi Indonesia kini belum mencerminkan komitmen dalam Perjanjian Paris. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 2025-2034 dan PP No 40/2025 tentang KEN dinilai masih menggelar karpet merah bagi energi fosil.

Dalam KEN yang baru, peran energi fosil masih relatif besar. Sementara dalam RUPTL 2025-2034, kapasitas pembangkit berbahan bakar gas dan batubara akan mencapai 16,6 gigawatt (GW) dalam 10 tahun ke depan. Padahal, target emisi nol bersih (NZE) yang sesuai Perjanjian Paris, hanya bisa diwujudkan jika tak ada lagi ekspansi dari energi fosil.

Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo telah menyatakan akan mendorong penggunaan 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan. Jika memang target itu bisa dipenuhi, NZE bisa terwujud pada 2050.

”Karena itu, sudah seharusnya pemerintah merevisi seluruh kebijakan sektor energi dan ketenagalistrikan, mulai dari KEN hingga RUPTL, agar selaras dengan komitmen tersebut,” katanya.

Aktivitas perawatan panel surya di PLTS terapung Cirata, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (15/7/2024). PLTS terbesar di Asia Tenggara dan ketiga di dunia ini menempati area seluas 200 hektar dan memiliki kapasitas sebesar 192 megawatt-peak (MWp).

Ia pun mendorong beberapa pilihan teknologi transisi energi, seperti co-firing biomassa (campuran biomassa dan batubara untuk PLTU) dan teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS), dihapus dari kebijakan dan perencanaan energi. Sebab, teknologi tersebut tidak menghilangkan ketergantungan pada energi fosil dan emisi karbon yang menyertainya.

”Contohnya, proyeksi bauran biomassa dalam KEN hingga 2050 yang mencapai 7,4-7,6 persen hanya akan memperpanjang penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Jadi adanya ’solusi palsu’ ini akan mempersulit langkah Indonesia untuk meningkatkan bauran energi terbarukan,” kata Agung.

RUEN disiapkan

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai dokumen turunan dari PP No 40/2025 tentang KEN. Apabila sudah terbit, RUEN baru tersebut nanti akan menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN. Pelaksanaan KEN akan bergantung pada RUEN.

”Agar implementasi berjalan, RUEN perlu ditetapkan. Saat ini sedang disiapkan. Disusun oleh Kementerian ESDM,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana, Jumat (26/9).

Dalam RUEN yang masih berlaku kini, energi terbarukan ditargetkan paling sedikit sebesar 23 persen dalam bauran energi primer pada 2025 dan 31 persen pada 2050. Kemudian, minyak bumi kurang dari 25 persen pada 2025 dan kurang dari 20 persen pada 2050. Batubara minimal 30 persen pada 2025 dan 25 persen pada 2050. Sementara gas bumi 22 persen pada 2025 dan 24 persen pada 2050.

Sebagaimana diketahui, target dalam KEN lama, juga RUEN, sulit tercapai karena asumsi pertumbuhan ekonomi yang meleset. Dalam KEN lama, asumsi pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 7-8 persen per tahun. Namun, kenyataannya, pertumbuhan ekonomi saat ini masih di kisaran 5 persen. Terjadinya pandemi Covid-19 juga sedikit banyak memberi pengaruh.

Tampak foto udara Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu di Lampung. Sejak mulai beroperasi pada 2011, PLTP Ulubelu telah memiliki empat unit dengan total kapasitas terpasang sebesar 220 MW.

Adapun pemerintah kini terus memacu realisasi energi terbarukan. Dalam RUPTL PLN 2025-2034, ditargetkan ada tambahan 42,57 GW pembangkit energi terbarukan. Kemudian, sistem penyimpanan energi (storage) sebesar 10,26 GW.

Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) akan dominan dengan 17 GW, disusul air dengan 11,7 GW, pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) 7,2 GW, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) 5,1 GW, dan sisanya jenis pembangkit energi baru terbarukan lain. Ada kebutuhan Rp 1.682,4 triliun.

Dalam memenuhi target itu, swasta akan banyak berperan. ”Kalau APBN jelas enggak bisa. Di RUPTL, mayoritas itu IPP (independent power producer/produsen listrik swasta). Sebesar 70 persen harus dari swasta,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Aditya Putra Perdana
 | 

Editor:

Aloysius Budi Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase