Kebudayaan sering kali hanya dianggap sebagai bagian dari aktivitas dekorasi pinggiran dalam sistem pemerintahan. Kini, anggapan itu mulai berubah.
20 Des 2024 06:00 WIB · Nasional
Sekian lama sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dan kemudian Kementerian Kebudayaan resmi berdiri di pengujung tahun ini, kebudayaan jarang mendapatkan tempat sentral dalam sistem pemerintahan. Kebudayaan hanya dilihat sebagai sebuah kegiatan untuk menghias pariwisata, bahkan kadang dipersempit menjadi ajang jualan suvenir ekonomi kreatif.
”Selama ini (ibaratnya) kebudayaan menjadi kelas nomor tiga, bukan kelas nomor satu. Kebudayaan hanya dekorasi pinggiran dalam sistem pemerintahan. Ada duit dialokasikan, kalau tidak ada, ya, tidak apa-apa. Jadi, wajar jika kebudayaan tidak teperhatikan,” kata anggota tim penilai Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) Kategori Pemerintah Daerah 2024, Soni Sumarsono, Selasa (5/11/2024), di sela-sela penjurian AKI Kategori Pemda di Jakarta.
Bahkan, dalam proses mutasi di organisasi perangkat daerah (OPD), dinas kebudayaan sering menjadi semacam tempat ”penghukuman”. ”Orang-orang buangan” dipindahkan ke sana untuk mengurus bidang kebudayaan.
Ada juga pemda yang melihat kebudayaan sebagai sebatas komoditas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut Soni, gerakan pemajuan kebudayaan oleh pemda harus berani ”rugi” karena pengembangan nilai-nilai budaya tidak bisa sekadar dihitung dari pendapatan, entah itu biaya sewa gedung, sumbangan sponsor, dan sebagainya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/24/6586e146-56d2-43a5-b73b-4a87fd9bab83_jpg.jpg)
Pemahaman yang kurang tentang kebudayaan ini sedikit demi sedikit mulai terkikis seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Melalui undang-undang ini, pemda-pemda diajak untuk mulai melakukan upaya-upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Salah satu indikasi tumbuhnya pemahaman pemda terkait pemajuan kebudayaan tampak dari meningkatnya anggaran di bidang kebudayaan. Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), porsi anggaran untuk kebudayaan terus meningkat sejak 2021.
Pada 2021, Pemprov Kepri menganggarkan Rp 30,1 miliar atau 0,80 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rp 51,9 miliar pada 2022 atau 1,31 persen dari APBD. ”Tahun 2023 Pemprov Kepri mengucurkan anggaran Rp 86 miliar untuk bidang kebudayaan. Jumlah itu 2 persen dari total APBD Kepri yang pada 2023 sebesar Rp 4,43 triliun,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri Misni, Selasa (22/10/2024).
Kepala Dinas Kebudayaan Kepri Juramadi Esram menilai, kucuran anggaran yang cukup signifikan itu memungkinkan progam kebudayaan bisa menggeliat. Lima program kebudayaan yang sudah terlaksana adalah pengembangan kebudayaan Melayu, pelestarian kesenian tradisional, pembinaan sejarah lokal, pengelolaan museum, serta pengelolaan cagar budaya.
Kebudayaan memang tidak bisa dikonotasikan sebagai sesuatu yang harus menguntungkan dari sisi ekonomi. Tetapi, untuk membangun investasi generasi ke depan, kebudayaan memberikan keuntungan yang besar karena terkait pertahanan sebuah bangsa, pola pikir, dan kepribadian bangsa.
Tren kenaikan alokasi anggaran kebudayaan dari APBD Wajib Non-Pelayanan Dasar juga terjadi di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta. Tahun 2021 alokasi anggaran kebudayaan dari APBD Wajib Non-Pelayanan Dasar sebesar Rp 530,21 miliar, lalu naik menjadi Rp 731,01 miliar pada 2022, dan menjadi Rp 738,80 miliar pada 2023.
Seiring dengan penetapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta juga mendapatkan alokasi anggaran khusus keistimewaan. Pada tahun 2021, realisasi anggaran keistimewaan urusan kebudayaan sebesar Rp 705,85 miliar, kemudian pada tahun 2022 sebesar Rp 916,39 miliar, dan tahun 2023 mencapai Rp 1,10 triliun.
”Di DI Yogyakarta terdapat penggunaan tanah kas kelurahan yang didukung dengan dana keistimewaan sehingga hal tersebut dapat berdampak positif bagi masyarakat. Sebagai contoh, ada kegiatan Pasar Kangen (di tanah kas kelurahan) yang bisa menghasilkan omzet Rp 4 miliar hanya dalam 10 bulan saja,” papar Wakil Gubenur Provinsi DI Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X.
Peningkatan alokasi anggaran kebudayaan juga terjadi di tingkat pemerintah kabupaten/kota, salah satunya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Di Muba, persentase alokasi APBD untuk kebudayaan meningkat dari Rp 12,46 miliar pada 2022 menjadi Rp 13,52 miliar pada 2023. Sebelumnya, pada 2021, APBD untuk agenda kebudayaan bahkan mencapai Rp 24,06 miliar karena ada pembangunan fisik Museum Penghulu Muhammad Saleh di Kota Sekayu.
Menurut Kepala Bappeda Muba Sunaryo, anggaran kebudayaan tidak hanya dialokasikan untuk dinas pendidikan dan kebudayaan, tetapi juga disebar ke dinas-dinas lain seperti dinas pemuda, olahraga, dan pariwisata; dinas kepustakaan dan kearsipan; dinas pemberdayaan masyarakat desa; dinas perdagangan dan perindustrian; hingga ke dinas tanaman pangan holtikultura dan peternakan. ”Ini karena kebudayaan telah diurus dari hulu ke hilir,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/17/55eaaf61-b423-4941-9324-eebf33f81853_jpg.jpg)
Soni menambahkan, saat ini, rata-rata alokasi anggaran kebudayaan di pemprov ataupun pemkab dan pemkot masih rendah, yaitu hanya 1-2 persen. Meski demikian, ada beberapa pemda yang sudah mengalokasikan APBD mereka untuk bidang kebudayaan berkisar 7-8 persen.
”Kalau alokasi anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan paling tidak 18 persen. Sementara anggaran kebudayaan sebaiknya minimal 10 persen atau separuh dari anggaran pendidikan,” katanya.
Karena itulah, menurut Soni, dinas-dinas kebudayaan di tingkat pemprov ataupun pemkab dan pemkot tidak boleh kehilangan ide untuk menerjemahkan upaya-upaya pemajuan kebudayaan dalam aksi-aksi mereka. Tak dimungkiri, sering kali ada anggapan bahwa dinas kebudayaan sering disebut sebagai ”dinas pemborosan” karena investasi mereka tidak kembali ke dalam PAD. Sementara itu, ada dinas-dinas lain yang memang menghasilkan PAD, seperti dinas perdagangan, dinas perindustrian, dan dinas pariwisata.
”Kebudayaan memang tidak bisa dikonotasikan sebagai sesuatu yang harus menguntungkan dari sisi ekonomi. Tetapi, untuk membangun investasi generasi ke depan, kebudayaan memberikan keuntungan yang besar karena terkait pertahanan sebuah bangsa, pola pikir, dan kepribadian bangsa,” ucap mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini.
Anggota tim juri sekaligus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, juga mengkritisi kecenderungan di pemda yang memaknai urusan-urusan kebudayaan lebih ke persoalan mencari pendapatan ekonomi dan pembangunan desa wisata. Selain itu, pemahaman kebudayaan kadang sekadar dipertontonkan sebagai sebuah pergelaran atau rangkaian festival, tetapi karakter manusia di dalamnya belum terbentuk.
”Kita sekadar menjadi pekerja festival. Peradaban belum terbangun oleh kita dan itu mestinya berangkat dari kebudayaan, yaitu bagaimana menanamkan nilai-nilai integritas dan harga diri. Nilai-nilai ini belum banyak tergali. Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita ke depan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/26/bd875470-7832-45eb-a667-e62f100f5f69_jpg.jpg)
Untuk memompa semangat pemda-pemda yang memiliki keseriusan dan komitmen dalam upaya pemajuan kebudayaan, Kementerian Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan AKI Kategori Pemda dengan memberikan penghargaan khusus untuk kategori pemda. Sebanyak 23 pemda akhirnya terpilih melalui proses seleksi dan verifikasi ketat oleh tim penilai, berdasarkan berbagai indikator utama. Indikator tersebut mencakup realisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), keberhasilan program kebudayaan, alokasi anggaran, regulasi pendukung, sumber daya manusia, fasilitas budaya, publikasi dan pengakuan di media, Warisan Budaya Takbenda (WBTb), serta prestasi yang telah diraih.
Berdasarkan hasil seleksi dan penilaian, tim penilai AKI Kategori Pemda 2024 mengelompokkan pemda-pemda yang terseleksi ke dalam tiga klasifikasi. Klasifikasi tersebut meliputi penghargaan ”Emas” untuk daerah yang menunjukkan inovasi progresif dan tren positif di seluruh indikator penilaian, penghargaan ”Perak” untuk daerah yang berhasil unggul di sebagian besar indikator, dan penghargaan ”Perunggu” untuk daerah yang mulai menunjukkan kemajuan dalam beberapa indikator. Adapun tim penilai terdiri dari empat pakar dari berbagai disiplin ilmu, yaitu Soni Sumarsono, Mukhlis PaEni, Prof Siti Zuhro, dan Parlin Jumanti Siahaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemprov, pemkab, dan pemkot yang telah berhasil melindungi dan melestarikan kebudayaan melalui integrasi kebijakan dan program kebudayaan ke dalam pembangunan yang berkelanjutan. ”Keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan dunia,” ujarnya.
Fadli Zon berharap, daerah-daerah yang menerima anugerah kebudayaan dapat menjadi teladan dan bisa menginspirasi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Selain itu, Menteri Kebudayaan juga mendorong aktivasi ruang-ruang publik serta pembangunan gedung kebudayaan sebagai ruang ekspresi kebudayaan bagi masyarakat.
”Penghargaan ini adalah awal dari perjalanan yang lebih panjang untuk terus memajukan kebudayaan daerah, memperkaya keberagaman budaya, dan memperteguh jati diri bangsa,” ujarnya. (ABK/TAM/NDU/TIO/RTG)
Penulis:
Aloysius Budi Kurniawan, Tatang Mulyana Sinaga, Machradin Wahyudi Ritonga, Pandu WiyogaEditor:
Adhitya Ramadhan