Kecelakaan yang berulang sering kali disebabkan oleh rendahnya kompetensi dan minimnya kesejahteraan pengemudi.
29 Des 2024 17:53 WIB · Ekonomi
Sepanjang tahun 2024, berbagai kecelakaan truk dan bus marak terjadi dan menjadi sorotan. Pola penyebab kecelakaan menunjukkan kemiripan, menandakan berulangnya kesalahan yang sama. Jika ditelaah lebih dalam, pengemudi truk dan bus kerap menjadi korban dari karut-marutnya tata kelola transportasi. Banyak pihak sebenarnya memiliki tanggung jawab atas setiap insiden yang terjadi.
Menurut data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2024, mayoritas penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan barang dan bus ditengarai kelalaian pengguna (human error). Proporsinya mencapai 98 persen. Sebanyak 1,7 persen lainnya disebabkan kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, disusul 0,3 persen karena prasarana dan lingkungan.
Tiap kecelakaan kendaraan besar, lagi-lagi pihak yang akan menanggung seluruh kesalahan adalah pengemudi. Tidak lama setelah kecelakaan, ia akan ditetapkan tersangka.
Berkaca dari serentetan tragedi, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno berpendapat, penghasilan rata-rata pengemudi truk di bawah upah minimal daerah. Dalam sebulan, tiap sopir hanya mengantongi sekitar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta, di bawah upah minimal provinsi. Minimnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para sopir ini dikhawatirkan menjadi bom waktu yang merugikan semua orang.
”Sekarang banyak pengemudi truk yang beralih profesi sehingga jumlah pengemudi mengalami penurunan. Sementara pejabat negeri ini masih tidak peduli dengan kompetensi dan kesejahteraan pengemudi angkutan umum,” tutur Djoko secara tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (29/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/16/1620ad0a-48cf-4546-b86f-4883303b6ee0_jpeg.jpg)
Padahal armada besar, seperti bus dan truk, memiliki aspek mendasar yang perlu dipenuhi, tetapi ironisnya belum juga diatur. Imbasnya, kecelakaan-kecelakaan masih terus terjadi.
Menurut Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, tidak ada sekolah mengemudi sehingga tidak ada regenerasi pengemudi yang profesional. Kesehatan fisik dan mental pengemudi juga belum terstandardisasi. Hasil penelitian dan pengamatan, lebih dari 60 persen sopir tidak laik mengemudi.
Tidak hanya itu, peraturan jam kerja dan istirahat pengemudi angkutan barang dan penumpang belum diberikan batasan yang jelas, seperti pada moda lainnya. Tempat istirahat bagi pengemudi angkutan orang dan barang belum tersedia secara layak.
”Perlu dibentuk direktorat keselamatan. Masalah utama pada transportasi darat adalah isu keselamatan sehingga perlu perhatian khusus,” kata Soerjanto.
Pada sisi infrastruktur, Soerjanto melanjutkan, ketiadaan jalur penghentian darurat yang layak dan kurangnya fasilitas jalan menjadi masalah yang harus segera diatasi. Kegagalan pengereman (rem blong) masih mendominasi kecelakaan karena tidak ada regulasi wajib yang mengatur perawatan rem.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/23/c3d811157badc7882d2293b760b772f6-WhatsApp_Image_2024_12_23_at_8.39.56_PM.jpeg)
Dalam kecelakaan terbaru, misalnya, kecelakaan di Kilometer (Km) 77 Tol Pandaan-Malang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat (27/12/2024). Truk terlibat tabrakan dengan bus Tirto Agung sehingga mengakibatkan 4 korban meninggal dan 48 orang terluka.
Pengemudi truk pengangkut pakan ternak, Sigit Winarno (65), ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan terjadi. Ia ditengarai gagal mengendalikan truk dengan berat 9,5 ton dan muatan 11,2 ton itu setelah indikator mesin kendaraan berstatus panas (overheat). Ganjalan ban yang dipasang tidak mampu menahan beban truk yang berhenti pada jalan menikung dan menanjak.
Ketika ditelisik lebih dalam, ditemukan dua bagian yang luput dicek berkala, yakni temperatur air dan radiator dalam buku uji kir (pemeriksaan) pada Juli hingga Desember. Selang radiator putus membuktikan truk bermasalah sejak lama. Sopir truk mengemukakan telah menyampaikan masalah itu kepada pemilik kendaraan. Namun, pemilik tidak merespons (Kompas.id, 28/12/2024).
Tepat sehari sebelum tragedi Pandaan, sebuah bus pariwisata menabrak truk di Km 80 Tol Cipularang di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dua penumpang tewas, sedangkan 56 orang lainnya luka-luka. Pengemudi bus diduga mengantuk sehingga kurang mengantisipasi kendaraan di depannya (Kompas.id, 26/12/2024).
Tidak jauh dari lokasi tersebut, kecelakaan beruntun yang melibatkan truk dan belasan kendaraan juga terjadi di Jalan Tol Cipularang Km 92 pada November lalu. Imbasnya, setidaknya 1 korban tewas, 7 korban luka berat, dan 21 korban luka ringan (Kompas.id, 13/11/2024).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/30/8d643e5b-5a77-496f-98f4-5100247af44f_png.png)
KNKT mengidentifikasi sejumlah masalah krusial pengemudi angkutan umum di Indonesia. Jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia terus menyusut. Rasio jumlah kendaraan yang beroperasi dengan kuantitas pengemudi sudah memasuki zona berbahaya.
”Ini jelas sangat berisiko terhadap keselamatan karena memungkinkan pengemudi bus mengendarai truk atau sebaliknya. Kompetensi atau keahlian mengemudinya tentu berbeda,” kata Djoko.
Teknologi pada bus dan truk menunjukkan kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan. Hal ini termasuk juga pada kemampuan sopir mendeteksi dini kendaraan yang mengalami gangguan.
Tingkat kemampuan pengemudi tidak tertangkap atau terdeteksi dalam mekanisme pengambilan SIM B1/B2 serta mekanisme pelatihan mengemudi defensif (DDT) yang menjadi syarat wajib perizinan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
”Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada microsleep,” ujar Djoko.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/06/e551aaaf-43b4-4a88-8748-535b275af191_jpg.jpg)
Selain wajib memiliki kemampuan teknik berkendara yang benar dan pengetahuan berlalu lintas yang baik, sopir juga harus mempunyai kepribadian dan kompetensi yang baik. Hal ini demi melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.
Soerjanto mengatakan, KNKT telah merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap operator angkutan orang dan barang, revisi regulasi, serta perbaikan fasilitas jalan guna mengurangi risiko kecelakaan. KNKT juga menekankan pentingnya pengecekan medis (medical check-up/MCU) bagi pengemudi. Harapannya, program ini dapat difasilitasi BPJS Kesehatan.
Serentetan kecelakaan truk dan bus yang masih terus berulang berakar dari minimnya kesejahteraan pengemudi serta kompetensi yang tidak mendukung. Risiko lapangan yang dihadapi begitu besar, tidak hanya mengancam nyawa diri sendiri, tetapi juga orang lain. Jika selamat dari marabahaya pun, mereka tidak lepas dari jeratan status tersangka.
Butuh keseriusan pemerintah, aparat penegak hukum, serta para pemegang kepentingan lain menuntaskan persoalan ini. Banyak pembahasan dan diskusi telah dilakukan, tetapi belum juga membuahkan hasil.
Para pengemudi hanyalah korban dari buruknya tata kelola angkutan bus dan truk. Alih-alih berpihak kepada para pengemudi, justru pengusaha sebagai pemberi kerja kerap melepaskan tanggung jawab. Perlu diingat bahwa angka kecelakaan dan korban yang terus berjatuhan bukan sekadar statistik.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari