Di negara tingkat korupsi yang parah seperti Indonesia, sangat mungkin elite politik terlibat dalam korupsi. Pernyataan Presiden justru menciptakan preseden buruk.
19 Des 2024 20:19 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia kian dipertanyakan. Ungkapan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang kerugian negara dinilai berbahaya dan menjadi kemunduran pemberantasan korupsi. Sebab, wacana itu rentan ditunggangi dan dimanfaatkan elite politik.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (19/12/2024), mengatakan, wacana yang diungkapkan Presiden Prabowo Subianto sangat berbahaya karena melemahkan supremasi hukum. Amnesti kepada pelaku korupsi membuktikan negara lebih berpihak pada kepentingan koruptor.
Pernyataan Prabowo pun dianggap serampangan karena sistem hukum Indonesia tidak mengenal amnesti bagi koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi. Apalagi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia cenderung rendah yang membuktikan masih banyaknya perilaku koruptif para pejabatnya.
Negara dengan IPK tinggi, lanjut Alvin, justru memaksimalkan hukuman pidana badan dan mendukungnya lewat perampasan aset yang diatur secara ketat. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, kepercayaan publik dan investor akan tergerus karena tidak adanya kepastian hukum.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/19/077fecb0e61543da5322fe8a0b00f8c2-IMG_0020.jpeg)
Selain itu, sikap ”memaafkan koruptor” sangat rentan ditunggangi dan disalahgunakan oleh elite-elite politik. Sebab, Indonesia memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Perilaku koruptif itu justru disumbang oleh lingkaran elite politik yang terlibat praktik korupsi.
”Artinya, jika definisi dan bentuk amnesti yang akan diatur tidak jelas, justru akan menciptakan preseden buruk karena mudah dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek,” katanya.
Langkah konkret yang bisa dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk memasukkan kembali RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025.
Lebih jauh, wacana memaafkan koruptor juga tidak menguntungkan karena menciptakan budaya permisif dan impunitas bagi calon pelaku kejahatan. Secara spesifik, para calon koruptor bakal memandang korupsi pada akhirnya bisa diabaikan dan dimaafkan asal memenuhi sejumlah persyaratan.
Di sisi lain, ungkapan Prabowo saat berpidato malah menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebab, ini menjadi rentetan ketidakseriusan pemerintah sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut tak lagi membutuhkan KPK kalau tiga paket undang-undang resmi disahkan.
Hal senada diungkapkan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto. Menurut dia, daripada pemerintah berwacana memaafkan koruptor, lebih baik Presiden Prabowo fokus pada RUU Perampasan Aset sesuai agenda prioritas kerja pemerintahan Prabowo-Gibran.
”Langkah konkret yang bisa dilakukan Prabowo adalah segera mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk memasukkan kembali RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025,” ujarnya.
Apabila UU Perampasan Aset disahkan, nanti negara bisa mendapatkan manfaat besar pengembalian kerugian negara. Sumbernya bukan hanya dari kerugian akibat korupsi, melainkan juga tindak pidana ekonomi lainnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/10/d211c47a-6743-4195-94f9-cdc38659d024_png.png)
Penyelenggara negara yang menerima fasilitas dari bangsa dan negara agar membayar kewajibannya. Mereka harus taat pada hukum yang berlaku.
Saat pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar di Mesir, Presiden Prabowo melempar wacana untuk memberikan maaf untuk koruptor. Namun, dengan syarat, uang hasil korupsi harus dikembalikan terlebih dahulu ke negara.
”Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya enggak ketahuan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Prabowo mengingatkan penyelenggara negara yang menerima fasilitas dari bangsa dan negara agar membayar kewajibannya. Mereka harus taat pada hukum yang berlaku.
Prabowo juga menyinggung aparat agar setia kepada bangsa, negara, dan rakyat. Prabowo bahkan tidak segan untuk membersihkan aparat yang setia pada pihak lain. Presiden pun meyakini langkah tersebut bakal didukung oleh rakyat.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa mengomentari perihal ungkapan Presiden Prabowo soal memaafkan koruptor. Sebab, pimpinan KPK bakal berganti pada Jumat (20/12/2024) sehingga lebih baik pandangan institusi antirasuah itu disampaikan oleh pengurus baru.
”Karena nanti (Jumat) tentunya akan ada pimpinan yang baru. Menurut saya, mereka memiliki kapasitas yang lebih baik dalam menjawab apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kita itu,” ujarnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Suhartono .