Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Ralat Pernyataan Ada Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK sebelumnya menyebut sudah ada dua tersangka.

19 Des 2024 19:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meralat pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan bahwa sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia. KPK membantah ralat ini terkait dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo, Mesir.

”Berikutnya, dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya (kasus dana CSR BI) ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ,” kata Tessa meralat pernyataan Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Menurut dia, kemungkinan Rudi salah melihat surat atau tertukar dengan perkara lainnya. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana CSR BI yang terbit beberapa hari lalu tidak menyebutkan nama ataupun jumlah tersangka di dalamnya.

Tessa pun membantah ralat ini terkait dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo, Mesir. Pasalnya, sprindik umum tanpa nama tersangka sudah terbit sebelum Prabowo berpidato di Kairo. Di sana, Prabowo melontarkan wacana untuk memaafkan koruptor. Mereka bisa dimaafkan asalkan mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan. Tak hanya itu, Tessa juga membantah ralat karena khawatir kalah lagi di praperadilan.

Warga beraktivitas di Kompleks Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (13/6). Bank Indonesia memutuskan kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen dari posisi 5,75 persen yang telah bertahan selama 16 bulan. Kenaikan ini sebagai respons meningkatnya ekspektasi inflasi serta memelihara kestabilan makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan Indonesia di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Dia menegaskan, kesalahan persepsi tentang jumlah tersangka murni karena miskonsepsi perkara oleh Rudi.

Selanjutnya soal progres penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, Tessa mengatakan belum ada perkembangan signifikan sejak KPK menggeledah kantor Bank Indonesia di MH Thamrin, Senin (16/12/2024). Tim penyidik KPK hingga kini masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita saat proses penggeledahan.

Quote

Berikutnya, dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya (kasus CSR BI) ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ.

Rudi Setiawan menyampaikan sudah adanya tersangka di kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia saat konferensi pers kinerja KPK 2019-2024, Selasa (17/12/2024). Bahkan, ia menyebutkan, sudah ada dua tersangka di kasus itu. Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sejak beberapa bulan lalu.

”Tersangka terkait perkara ini ada, kami sudah dari beberapa bulan lalu menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ucapnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers isu-isu terkini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Terkesan mundur

Saat ditanya penyidikan kasus CSR BI terkesan muncur karena ”hilangnya” dua tersangka, Tessa Mahardhika Sugiarto menampik. Penerbitan sprindik umum tanpa tersangka disebutnya sebagai strategi KPK. Keputusan menerbitkan sprindik umum itu diambil oleh penyelidik, penyidik, dan hasil diskusi dengan pimpinan KPK.

Tanpa adanya tersangka, lanjut dia, penyidik tetap bisa menindak seperti biasa, yakni penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan lainnya. ”Jadi, tidak mundur, tetapi kami menggunakan opsi maupun strategi yang berbeda, sebagaimana perkara yang sprindiknya sudah ada nama tersangka,” katanya.

Meskipun demikian, hasil penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI menemukan adanya pihak-pihak yang menerima keuntungan. Saat peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan, tim sudah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Ini seperti adanya perbuatan para pihak hingga niat jahat atau mens rea.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Selanjutnya, penyidik bakal memetakan apakah ada potensi kerugian negara di dalamnya dan keuntungan para terduga pelaku. Untuk ini, penyidik bakal berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), analis forensik, akuntan forensik, dan lainnya.

Selasa lalu, Rudi Setiawan mengatakan, langkah tim penyidik setelah penggeledahan BI adalah mengonfirmasi barang sitaan kepada sejumlah pejabat atau pihak pemilik barang. Ia pun mengungkap akan memeriksa Gubernur BI Perry Warjiyo beserta yayasan yang diduga menerima aliran dana CSR.

Sebagai informasi, KPK pertama kali mengungkap perihal kasus dugaan korupsi di BI pada Agustus 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan permasalahan penggunaan dana CSR karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada pertengahan Agustus lalu menyebutkan, dana CSR milik BI seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik. Dia mencontohkan, dari 100 persen dana, hanya 50 persen anggaran yang digunakan sesuai dengan peruntukannya, sementara sisanya masuk ke kantong atau untuk kepentingan pribadi.

”Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh, yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut digunakan, misalnya untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Pada Senin (16/12/2024) malam, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menghormati proses hukum yang tengah ditempuh oleh KPK. Pihaknya pun berkomitmen akan kooperatif. Selama ini, komitmen BI itu sudah ditunjukkan dengan mempersilakan pejabat terkait untuk dimintai keterangan oleh KPK dan penyampaian dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Terkait dengan penyaluran dana CSR BI, Perry menegaskan, penyalurannya sudah sesuai dengan tata kelola dan ketentuan, antara lain memenuhi persyaratan CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah.

Legalitas yayasan tersebut, Perry menjelaskan, antara lain dapat dilihat dari program kerja yang konkret, upaya pegecekan dari pihak BI, serta laporan pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana CSR kepada yayasan itu dilakukan melalui satuan kerja, baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .