Kritik publik yang viral di media sosial menjadi salah satu bahan pengamatan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan dugaan korupsi program MBG.
04 Jun 2026 19:28 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menyebut telah memantau potensi penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG jauh sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum. Bahkan, kritik publik yang viral di media sosial menjadi salah satu bahan pengamatan yang mempercepat peningkatan status kasus tiga bekas unsur pimpinan Badan Gizi Nasional dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman mengatakan, pemantauan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG telah dilakukan sejak awal 2026. Kejaksaan menelaah berbagai informasi, termasuk kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa yang disorot publik. Berbekal data tersebut, proses penyelidikan yang dimulai pada 29 Mei 2026 bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (3/6/2026).
”Kami sudah pelajari cukup lama. Makanya, kesannya dari penyelidikan ke penyidikan sangat cepat karena memang kami sudah memetakan kasus ini sebelumnya,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, atensi terhadap program yang menyentuh kepentingan publik luas merupakan komitmen Kejaksaan Agung. ”Kami memang menaruh atensi pada hal-hal yang menyangkut kepentingan rakyat banyak, termasuk informasi-informasi viral itu kami cermati,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/03/2144681e-70bb-4e58-95fe-d5a10799f0fa.jpg)
Kejaksaan Agung menetapkan tiga bekas unsur pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dan menahan mereka pada Rabu (3/6/2026). Mereka adalah bekas Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, yakni Sony Sanjaya (Wakil Kepala BGN Bidang Operasional) dan Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).
Penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah ketiganya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Hingga Kamis ini, penyidik masih memeriksa secara intensif tersangka.
Sehari sebelum penahanan, Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto sudah mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan pimpinan di BGN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/03/404b921f-4014-404f-8f8e-bfd5a703624b.jpg)
Syarief menjelaskan, modus operandi yang didalami penyidik mencakup dugaan jual beli izin atau rekomendasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Para tersangka diduga menerima imbalan saat memberikan izin operasional kepada sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra BGN.
Selain itu, penyidik juga menyoroti penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang kebutuhan program, termasuk motor listrik operasional. Modus lain yang didalami adalah penyelewengan dana insentif SPPG melalui pemotongan dari alokasi Rp 6 juta per hari yang seharusnya diterima oleh setiap unit pelayanan.
Terkait peran spesifik para tersangka, Syarief belum dapat memerinci lebih jauh karena masih menjadi materi penyidikan, meski ia memastikan peran ketiganya berkaitan langsung dengan kewenangan jabatan di BGN. Kejaksaan pun telah mengantongi setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, berupa dokumen kontrak pengadaan, bukti elektronik, dan keterangan saksi.
Sejauh ini, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk jam tangan dan ponsel yang ditemukan di ruang kerja salah satu tersangka. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik terus bergerak mengumpulkan barang bukti melalui penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Jakarta, melanjutkan operasi di enam titik yang dilakukan sehari sebelumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/03/4bb707b0-dce9-4d90-859a-e65bd064b7dc.jpg)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa menegaskan, para pembantu presiden harus memegang teguh komitmen, integritas, dan profesionalitas dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlebih, Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi.
”DPR tentu prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Kami mengingatkan kepada seluruh jajaran kementerian dan badan untuk senantiasa berpegang teguh pada komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi,” ujar Saan.
Ia menambahkan, integritas dan kredibilitas merupakan harga mati bagi pembantu presiden. ”Seharusnya para pembantu presiden memegang teguh apa yang menjadi komitmen untuk senantiasa menjaga perilakunya,” tambahnya.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul