Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa pengamanan kejaksaan oleh TNI bisa melanggar konstitusi?
- Mengapa pengamanan kejaksaan oleh TNI rentan memengaruhi independensi penegakan hukum?
- Apakah pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI ini sudah mulai diterapkan?
- Bagaimana respons Kejagung atas kritik terhadap pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI?
- Bagaimana pula respons dari Mabes TNI?
Mengapa pengamanan kejaksaan oleh TNI bisa melanggar konstitusi?
Mahfud MD dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (15/5/2025) malam mengingatkan, jika pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI dibuat permanen, hal itu dapat melanggar ketatanegaraan dan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. ”Kalau untuk kejaksaan, saya bisa memaklumi, tapi untuk waktu pendek, tidak untuk seterusnya,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, alasan pengamanan oleh TNI karena kantor kejaksaan dianggap sebagai obyek vital nasional, tidak masuk akal. Pasalnya, kejaksaan bukan obyek vital nasional. Tak hanya itu, alasan pengamanan karena pembentukan Jampidmil juga tidak bisa diterima.
Jika memang TNI lebih dipercaya dibandingkan dengan polisi untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan karena ada konflik antara polisi dan jaksa dalam menangani perkara, seharusnya hal itu bisa diatasi dari pimpinan paling tinggi. Jangan sampai justru memunculkan ketidakpercayaan pada keamanan oleh Polri.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi sudah menanyakan langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait dengan polemik pengamanan itu. Dalam pembicaraan itu terungkap bahwa pengamanan oleh TNI karena adanya analisis dari intelijen. Meski demikian, Pujiyono tidak menjelaskan hasil analisis yang dimaksud tersebut.
Mengapa pengamanan kejaksaan oleh TNI rentan memengaruhi independensi penegakan hukum?
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan pengamanan kejaksaan oleh TNI berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia karena mencampuradukkan fungsi pertahanan yang dimiliki TNI dengan kewenangan penegakan hukum.
Menurut Koalisi, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan, bukan masuk ke ranah penegakan hukum. Di sisi lain, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) mengenai kegiatan pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI.
Dengan sejumlah dasar itu, Koalisi menilai, perintah pengerahan personel militer beserta alat kelengkapannya untuk mengamankan seluruh kejaksaan itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas terkait dengan tugas dan fungsi pokok TNI.
Karena itu, Koalisi meminta Panglima TNI mencabut surat perintah pengamanan kantor-kantor kejaksaan dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.
Apakah pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI ini sudah mulai diterapkan?
Saat unjuk rasa mendesak pengusutan kasus korupsi pertambangan di depan gerbang kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis (15/5/2025), personel TNI AD dari Korem 143/Halu Oleo terlihat di antara petugas keamanan internal kejaksaan. Bersama petugas internal, mereka turut menghalau peserta aksi yang ingin masuk ke dalam area kantor.
Berselang 10 menit, perwakilan aksi diterima oleh pihak Kejati Sultra. Anggota TNI tersebut juga tampak mengikuti pertemuan, mengambil video, dan memantau dari pintu depan. Tidak ada senyum dari wajahnya.
Meski demikian, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Dody, keberadaan dua personel militer di wilayahnya bukan merupakan hal baru. Hal ini telah berjalan sekitar dua tahun lamanya.
Adapun di Jakarta, tepatnya di kantor Kejaksaan Agung, pengamanan oleh TNI sudah tampak sejak awal Mei ini. Saat itu, puluhan personel TNI yang diangkut setidaknya empat truk militer mulai berjaga di kompleks Kejaksaan Agung. Sebelumnya, pengamanan di Kejagung dilakukan oleh personel Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung yang merupakan satuan pengamanan internal, ditambah beberapa personel TNI. Keterlibatan personel TNI tersebut baru terjadi setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dibentuk.
Pengamanan oleh personel TNI di kompleks Kejagung sempat bertambah atau lebih ketat setelah peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah oleh personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan adanya rombongan polisi yang mengelilingi kompleks Kejagung dengan mobil dan motor pada akhir 2024. Kala itu, beberapa kendaraan dari Polisi Militer TNI ditempatkan di pintu gerbang Kejagung.
Bagaimana respons Kejagung atas kritik terhadap pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (14/5/2025), mengatakan, Kejagung dan TNI memiliki nota kesepahaman yang berisi delapan butir kesepakatan. Salah satu butir yang disepakati adalah mengenai pemberian dukungan oleh TNI untuk tugas dan fungsi Kejagung. ”Ya, salah satunya adalah dari sisi pengamanan,” katanya.
Pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI menyusul pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Selain itu, pengerahan personel TNI juga didasarkan pada Undang-Undang TNI.
Pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 diatur tentang OMSP yang salah satunya menyebutkan tentang pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis. Kejaksaan disebut merupakan bagian obyek vital negara yang bernilai strategis.
Dukungan dari TNI di kejaksaan, menurut Harli, juga tidak ada kaitan dengan fungsi penegakan hukum yang dijalankan oleh kejaksaan. ”Bukan (mengamankan) prosesnya karena proses penegakan hukum kita independen di sini. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI, lalu (kejaksaan) akan ada intervensi,” tutur Harli.
Bagaimana pula respons dari Mabes TNI?
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Pusat Penerangan TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menyampaikan bahwa perbantuan TNI kepada kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi TNI dan kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Ruang lingkup kerja sama tersebut di antaranya pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, serta dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Kerja sama juga meliputi dukungan kepada TNI di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Selain itu, kerja sama juga mencakup koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Segala dukungan TNI tersebut, menurut Agung, dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antarlembaga. Pengamanan juga bagian dari pengejawantahan tugas pokok TNI sesuai dengan amanat undang-undang untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Mengapa pengamanan kejaksaan oleh TNI bisa melanggar konstitusi?
- Mengapa pengamanan kejaksaan oleh TNI rentan memengaruhi independensi penegakan hukum?
- Apakah pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI ini sudah mulai diterapkan?
- Bagaimana respons Kejagung atas kritik terhadap pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI?
- Bagaimana pula respons dari Mabes TNI?
Mengapa pengamanan kejaksaan oleh TNI bisa melanggar konstitusi?
Mahfud MD dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (15/5/2025) malam mengingatkan, jika pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI dibuat permanen, hal itu dapat melanggar ketatanegaraan dan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. ”Kalau untuk kejaksaan, saya bisa memaklumi, tapi untuk waktu pendek, tidak untuk seterusnya,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, alasan pengamanan oleh TNI karena kantor kejaksaan dianggap sebagai obyek vital nasional, tidak masuk akal. Pasalnya, kejaksaan bukan obyek vital nasional. Tak hanya itu, alasan pengamanan karena pembentukan Jampidmil juga tidak bisa diterima.
Jika memang TNI lebih dipercaya dibandingkan dengan polisi untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan karena ada konflik antara polisi dan jaksa dalam menangani perkara, seharusnya hal itu bisa diatasi dari pimpinan paling tinggi. Jangan sampai justru memunculkan ketidakpercayaan pada keamanan oleh Polri.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi sudah menanyakan langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait dengan polemik pengamanan itu. Dalam pembicaraan itu terungkap bahwa pengamanan oleh TNI karena adanya analisis dari intelijen. Meski demikian, Pujiyono tidak menjelaskan hasil analisis yang dimaksud tersebut.
Mengapa pengamanan kejaksaan oleh TNI rentan memengaruhi independensi penegakan hukum?
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan pengamanan kejaksaan oleh TNI berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia karena mencampuradukkan fungsi pertahanan yang dimiliki TNI dengan kewenangan penegakan hukum.
Menurut Koalisi, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan, bukan masuk ke ranah penegakan hukum. Di sisi lain, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) mengenai kegiatan pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI.
Dengan sejumlah dasar itu, Koalisi menilai, perintah pengerahan personel militer beserta alat kelengkapannya untuk mengamankan seluruh kejaksaan itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas terkait dengan tugas dan fungsi pokok TNI.
Karena itu, Koalisi meminta Panglima TNI mencabut surat perintah pengamanan kantor-kantor kejaksaan dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.
Apakah pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI ini sudah mulai diterapkan?
Saat unjuk rasa mendesak pengusutan kasus korupsi pertambangan di depan gerbang kantor Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis (15/5/2025), personel TNI AD dari Korem 143/Halu Oleo terlihat di antara petugas keamanan internal kejaksaan. Bersama petugas internal, mereka turut menghalau peserta aksi yang ingin masuk ke dalam area kantor.
Berselang 10 menit, perwakilan aksi diterima oleh pihak Kejati Sultra. Anggota TNI tersebut juga tampak mengikuti pertemuan, mengambil video, dan memantau dari pintu depan. Tidak ada senyum dari wajahnya.
Meski demikian, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Dody, keberadaan dua personel militer di wilayahnya bukan merupakan hal baru. Hal ini telah berjalan sekitar dua tahun lamanya.
Adapun di Jakarta, tepatnya di kantor Kejaksaan Agung, pengamanan oleh TNI sudah tampak sejak awal Mei ini. Saat itu, puluhan personel TNI yang diangkut setidaknya empat truk militer mulai berjaga di kompleks Kejaksaan Agung. Sebelumnya, pengamanan di Kejagung dilakukan oleh personel Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung yang merupakan satuan pengamanan internal, ditambah beberapa personel TNI. Keterlibatan personel TNI tersebut baru terjadi setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dibentuk.
Pengamanan oleh personel TNI di kompleks Kejagung sempat bertambah atau lebih ketat setelah peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah oleh personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan adanya rombongan polisi yang mengelilingi kompleks Kejagung dengan mobil dan motor pada akhir 2024. Kala itu, beberapa kendaraan dari Polisi Militer TNI ditempatkan di pintu gerbang Kejagung.
Bagaimana respons Kejagung atas kritik terhadap pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (14/5/2025), mengatakan, Kejagung dan TNI memiliki nota kesepahaman yang berisi delapan butir kesepakatan. Salah satu butir yang disepakati adalah mengenai pemberian dukungan oleh TNI untuk tugas dan fungsi Kejagung. ”Ya, salah satunya adalah dari sisi pengamanan,” katanya.
Pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI menyusul pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Selain itu, pengerahan personel TNI juga didasarkan pada Undang-Undang TNI.
Pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 diatur tentang OMSP yang salah satunya menyebutkan tentang pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis. Kejaksaan disebut merupakan bagian obyek vital negara yang bernilai strategis.
Dukungan dari TNI di kejaksaan, menurut Harli, juga tidak ada kaitan dengan fungsi penegakan hukum yang dijalankan oleh kejaksaan. ”Bukan (mengamankan) prosesnya karena proses penegakan hukum kita independen di sini. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI, lalu (kejaksaan) akan ada intervensi,” tutur Harli.
Bagaimana pula respons dari Mabes TNI?
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Pusat Penerangan TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menyampaikan bahwa perbantuan TNI kepada kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi TNI dan kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Ruang lingkup kerja sama tersebut di antaranya pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, serta dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Kerja sama juga meliputi dukungan kepada TNI di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Selain itu, kerja sama juga mencakup koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Segala dukungan TNI tersebut, menurut Agung, dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antarlembaga. Pengamanan juga bagian dari pengejawantahan tugas pokok TNI sesuai dengan amanat undang-undang untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.