Kasus Laptop Chromebook, Empat Bawahan Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Kejagung mengungkapkan, jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2019-2022 mencapai Rp 1,98 triliun.

16 Jul 2025 02:26 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa 80 orang saksi, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang disebut-sebut sebagai pihak yang sedari awal memutuskan penggunaan operasi Chrome untuk laptop yang dibagikan kepada guru dan siswa tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam, menyampaikan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kemdikbudristek 2019-2022 tersebut. Keempatnya merupakan anak buah Nadiem saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

Mereka adalah Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi. 

”Semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS (operating system). Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” tutur Qohar.

Bekas Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sri Wahyuningsih keluar sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
15-07-2025

Qohar mengungkapkan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu sistem operasi Chrome untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2020 sampai 2022. Hal itu mengakibatkan merugikan keuangan negara dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena sistem operasi Chrome dinilai memiliki banyak kelemahan, khususnya bagi mereka yang berada di daerah 3T atau daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Menurut Qohar, perintah agar 1,2 juta unit laptop dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020-2022 menggunakan sistem operasi Chrome disampaikan Nadiem Makarim pada sebuah rapat yang digelar 6 Mei 2020. Namun, berdasarkan temuan penyidik Kejagung, sistem operasi Chrome itu tidak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan siswa. 

”Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 1,98 triliun,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Setelah ditetapkan tersangka, dua tersangka, yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih, langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan. Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief, Kejagung menetapkan penahanan kota karena ia menderita penyakit jantung kronis. Adapun tersangka Jurist Tan disebut masih berada di luar negeri. 

Nadiem belum tentu terima keuntungan

Qohar juga memastikan, meskipun peran Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook krusial, belum tentu yang bersangkutan turut menerima keuntungan. Namun, Qohar memastikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima Nadiem. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
15-07-2025

”Penetapan tersangka minimal dua alat bukti. Kami masih mengembangkan keterangan dan alat bukti. Kami butuh alat bukti berupa dokumen, alat bukti yang lain bagi NAM (Nadiem Makarim),” ujarnya. 

Penyidik sudah dua kali memeriksa Nadiem Makarim sebagai saksi. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 23 Juni dan pemeriksaan kedua pada 15 Juli. Pada pemeriksaan kedua, Nadiem dimintai keterangan selama lebih kurang sembilan jam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, salah satu hal yang ditanyakan penyidik adalah dugaan keterkaitan antara Nadiem Makarim dengan Gojek dan Google. Sama dengan Nadiem, petinggi kedua perusahaan teknologi itu telah diperiksa penyidik. 

Selain peran Nadiem, kata Qohar, Kejagung juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau vendor selaku penyedia laptop Chromebook. Qohar memastikan, proses pengadaan tersebut tidak mungkin hanya melibatkan penyelenggara negara, tetapi juga dari pihak swasta. Namun, Qohar meminta agar publik menunggu pengembangan perkara tersebut.

Pada kesempatan itu, Harli Siregar juga menyampaikan, penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah pengadaan laptop itu berlangsung sejak 20 Mei 2025. Penyidik sejak saat itu berupaya mengumpulkan bukti-bukti terjadinya tindak pidana, termasuk memeriksa saksi. 

”Penyidik sudah memeriksa setidaknya 80 orang saksi dan 3 ahli dari berbagai keahlian,” kata Harli.  


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto