Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah berjalan hampir dua bulan. Namun, Kejagung belum menetapkan tersangka.
15 Jul 2025 19:18 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam di Kejaksaan Agung. Seusai diperiksa, Nadiem hanya mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang menunggu doorstep.
Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek pengadaan laptop ini mencapai Rp 9,9 triliun. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Nadiem Makarim mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 09.00. Nadiem keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.00.
”Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberi saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem.
Kemudian, sambung Nadiem, dia ingin kembali ke keluarganya. Setelah itu, Nadiem mengakhiri pernyataannya dan segera masuk ke dalam mobil berwarna hitam yang sudah menanti tanpa mengucap kata lagi, termasuk ketika ditanya perihal jumlah pertanyaan yang diajukan jurnalis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/b77e5eebfd34f9dfedb822c8e7ae3dd0-cropped_image.jpg)
Pemeriksaan Nadiem kali ini merupakan yang kedua kali. Nadiem diperiksa pertama kali pada 23 Juni 2025. Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam dengan menjawab 31 pertanyaan.
Pada Selasa ini, penyidik membawa paksa saksi bernama Ibrahim Arief. Ibrahim Arief dahulu menjadi staf khusus Nadiem Makarim dan juga pernah menjadi anggota tim konsultan teknologi.
Kuasa hukum saksi Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, mengaku terkejut karena kliennya dibawa paksa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Sebab, kliennya dalam kondisi sakit dan sudah meminta dijadwalkan ulang.
Di sela pemeriksaan Ibrahim di Kejaksaan Agung, Jakarta, Indra mengatakan, kilennya memang dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini. Namun, sejak seminggu yang lalu Indra telah melayangkan surat ke penyidik Kejagung bahwa Ibrahim masih fokus untuk penyembuhan sakit.
Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberi saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/e6c860bf164ff802de4698225921a65b-1000318145.jpg)
Di dalam surat itu, pihaknya sudah melampirkan keterangan sakit. Surat itu disebutnya sudah diterima dengan baik oleh pihak penyidik Jampidsus.
”Seharusnya tidak boleh (diperiksa) hari ini. Tidak bisa hadir lah hari ini. Resmi kami udah gitu. Kami belum mendapatkan informasi apa pun. Hanya klien kami dibawa dari rumahnya, kediamannya, ke sini dan kami baru dapat informasi dari keluarga dan akhirnya kami menyusul ke sini,” tutur Indra.
Hingga saat ini, kata Indra, Ibrahim masih diperiksa penyidik. Namun, Indra mengaku hingga sore ini pihaknya belum bisa mendampingi Indra menjalani pemeriksaan dan diminta penyidik untuk menunggu.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Ibrahim Arief. Pada kesempatan itu, pihaknya tidak membawa atau menyerahkan dokumen kepada penyidik. Sebab, sebagian dokumen sudah diserahkan dan ada yang sudah disita sebelumnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/05/12/8482c315-bdb8-484f-a583-5198aafea13c_jpg.jpg)
”Kami enggak tahu apa yang menjadi perkembangan. Hari ini sama-sama kita tunggu karena kami pun belum dapat informasi, belum sempat bertemu,” ujarnya.
Meski demikian, Indra mengklaim, peran kliennya dalam proses pengadaan laptop Chromebook hanya sebatas memberikan masukan. Selain itu, Ibrahim Arief diklaim tidak mengetahui hal lainnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut dilakukan karena penyidik perlu memeriksa Ibrahim Arief sebagai saksi. Namun, Harli tidak menyebut bahwa dalam pemeriksaan itu Ibrahim Arief dikonfrontasi dengan Nadiem Makarim atau tidak.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Retma Wati