Kejahatan oleh Hakim

Sebelum negara ini runtuh, masyarakat bisa mendeklarasikan keadaan darurat nasional guna membangun lembaga peradilan yang menjunjung supremasi hukum berkeadilan.

16 Apr 2025 15:00 WIB · Opini

Oleh Tony Budidjaja

Persepsi buruk masyarakat terhadap kredibilitas hakim dalam mengadili perkara kian meningkat dengan penangkapan sejumlah hakim terkait kasus suap.

Termasuk di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara suap menerima uang total Rp 60 miliar terkait putusan lepas (onslag) yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO (crude palm oil). Ini merupakan kasus mafia peradilan kedua yang melibatkan petinggi lembaga peradilan di Indonesia yang berhasil dibongkar Kejaksaan Agung dalam waktu 3 bulan terakhir.

Praktik suap dan korupsi dalam penanganan perkara di pengadilan sebenarnya bukan hal baru dan sudah menjadi rahasia umum. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap begitu banyak oknum hakim selama ini, namun praktik suap dan korupsi nyatanya tidak ada habisnya.

Tidak jarang kita melihat suatu putusan pengadilan diterapkan secara tidak konsisten. Banyak kasus di mana pelanggaran serupa menerima hukuman yang sangat berbeda oleh pengadilan. Cukup sering juga kita melihat pengadilan menghukum orang baik dan malah melindungi atau setidak-tidaknya gagal menghukum orang jahat.

Namun demikian, kenyataannya sangat sulit dan langka kasus-kasus seperti ini bisa terungkap, kecuali ada ”atensi khusus”. Mungkin hanya satu dari seribu kasus atau bahkan lebih yang berhasil ”tertangkap basah” selama ini.

Ada juga persepsi masyarakat bahwa putusan pengadilan bisa digunakan sebagai senjata politik. Seseorang yang memiliki pengaruh politik yang kuat bisa menerima hukuman yang lebih ringan atau sama sekali tidak diadili. Melihat dinamika politik kita saat ini, nampaknya ada kekhawatiran masyarakat bahwa putusan pengadilan dalam kasus-kasus yang sensitif secara politik dapat dipengaruhi oleh intervensi suatu kekuatan politik.

Meski demikian, fenomena ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang serius. Harus diakui bahwa saat ini masyarakat secara umum melihat penegakan hukum di Indonesia masih sebagai sesuatu yang bisa diperjualbelikan, adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum, dan anggapan bahwa penegakan hukum hanya berlaku bagi yang lemah atau yang tidak mau kompromi dengan sistem dan budaya yang ada.

Kejahatan luar biasa

Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, kedudukan seorang hakim sangat kuat. Tindakan atau putusan yang diambil oleh hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim dilindungi oleh prinsip imunitas.

Atas dasar itulah, ada persepsi bahwa hakim di Indonesia itu untouchable. Paling tidak, saat ini sudah mulai nampak adanya perilaku ”diktator kekuasaan kehakiman”, yang berupaya mengendalikan sistem peradilan sepenuhnya dan membatasi atau menghilangkan upaya utk mengkritisi atau membatasi kebebasan para hakim. Ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menyuburkan praktik mafia peradilan.

Dalam hal ini, mereka yang diberi kuasa untuk mengadili, namun menghukum dengan memutarbalikkan perkara sebenarnya telah melakukan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sifatnya lebih serius daripada kejahatan biasa.

Kejahatan ini menimbulkan kerugian yang besar bukan hanya bagi pihak-pihak yang berperkara saja akan tetapi juga berdampak negatif bagi penyelenggaraan negara. Kejahatan ini mengancam ketertiban umum dan memberikan dampak negatif secara luas terhadap kemanusiaan.

Faktor penyebab

Bila ternyata kasus-kasus korupsi dan kejahatan oleh hakim ini terus terjadi, ini mengindikasikan bahwa bahwa fungsi pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun eksternal oleh Komisi Yudisial tidak berjalan efektif. Masyarakat nampaknya ragu dengan efektifitas pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap para hakim selama ini.

Demikian pula, efektifitas fungsi deteksi awal oleh KPK sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam mencatat harta kekayaan dan sumber penghasilan para hakim ini.

Fungsi pengawasan Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial ini sebenarnya sangat penting karena proses peradilan biasanya kurang transparan. Apa yang benar-benar terjadi di ruang pengadilan biasanya tidak diungkap secara lengkap dan transparan dalam suatu putusan pengadilan.

Kita tahu bahwa rekayasa kasus dan pengajuan bukti-bukti yang tidak benar bukan merupakan praktik yang asing di Indonesia. Namun sayangnya seringkali keluhan para pihak terkait hal ini diabaikan oleh lembaga pengawasnya dengan alasan diskresi hakim.

Salah satu faktor terbesar yang membuat korupsi dan kejahatan oleh hakim sulit diberantas adalah kekuasaan kehakiman yang kurang diawasi dan tidak jelas batasannya. Padahal suatu putusan pengadilan baru bisa dianggap adil bila dibingkai dengan hukum yang benar dan didasarkan atas proses dan bukti-bukti yang benar serta dibuat oleh hakim yang benar pula.

Rekomendasi

Agar kita bisa mencegah terjadinya kejahatan oleh hakim seperti ini lagi, maka fungsi pengawasan internal dan eksternal ini harus berfungsi dan diperkuat. Pemberian kekuasaan dan wewenang yang begitu besar kepada hakim, tanpa disertai dengan sistem pertanggung-jawaban atau akuntabilitas dan pengawasaan yang baik akan rawan penyelewengan.

Agar kita bisa mencegah terjadinya kejahatan oleh hakim seperti ini lagi, imunitas hakim ini juga harus diatur dalam RUU KUHAP yang sedang disiapkan dan diperjelas batasannya. Sebagaimana yang umum dipraktikkan di banyak negara, dalam beberapa situasi hakim mungkin tidak dilindungi oleh imunitas misalnya jika mereka bertindak di luar wewenang mereka atau melakukan tindakan yang jelas melanggar hukum, seperti tindakan kriminal atau perilaku yang sangat tidak pantas.

Aapapun itu, semua masalah dan upaya pencegahan yang disebutkan di atas seharusnya menjadi tanggung jawab mereka yang memegang kekuasaan pemerintahan dan kehakiman. Bila ingin sukses, pemberantasan korupsi dan kejahatan oleh hakim ini memerlukan kemauan politik yang nyata dan konsisten dari pemerintah dan Mahkamah Agung.

Karena nampaknya sampai saat ini belum terlihat jelas kemauan politik pemerintah dan Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi di lembaga peradilan secara tuntas, maka perlu dorongan yang kuat dari masyarakat sipil. Bila perlu, sebelum negara ini runtuh, masyarakat bisa memulai dengan bersama-sama mendeklarasikan keadaan darurat nasional guna membangun lembaga peradilan yang menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan.

Tony Budidjaja Praktisi Hukum Senior


Kerabat Kerja

Penulis:

Tony Budidjaja
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari