Kejaksaan Agung Ajukan Ekstradisi untuk Pulangkan Tersangka Jurist Tan

Jika benar Jurist Tan berada di Australia, proses ekstradisi bisa dilakukan dengan mudah karena Indonesia-Australia sudah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1994.

21 Jul 2025 14:12 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung tengah mengajukan ekstradisi untuk memulangkan tersangka Jurist Tan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Meski Kejaksaan Agung tidak membuka negara tempat Jurist Tan berada, diduga Jurist Tan tinggal di Australia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, dalam keterangan tertulis, pada Senin (21/7/2025), menyampaikan, penyidik telah memastikan bahwa tersangka perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 Jurist Tan saat ini berada di luar negeri. Jurist Tan telah berada di luar negeri sejak sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut Febrie, Jurist Tan tinggal di luar negeri karena mengikuti domisili suaminya. Saat ini, penyidik masih mencari yang bersangkutan. ”Sudah diajukan ekstradisi,” kata Febrie.

Febrie tidak merinci lebih lanjut mengenai pengajuan ekstradisi terhadap Jurist Tan. Namun, Febrie memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara itu kepada publik secara berkala.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Rapat membahas strategi yang disusun Jampidus dalam meningkatkan kinerja di bidang tindak pidana khusus dengan target target realistis dan upaya yang akan dicanangkan untuk pencapaiannya. Selain itu juga dibahas langkah strategis penelusuran aset, pengelolaan barang bukti serta pemulihan asset dalam rangka optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Kompas/Hendra A Setyawan

Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Tiga tersangka lainnya adalah Mulatsyah selaku eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi. 

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, Jurist Tan menjadi sosok penting dalam perkara ini karena dia dahulu adalah Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tenologi Nadiem Makarim. Sebagai ”tangan kanan” Nadiem, Jurist Tan dinilai memiliki kesaksian atau keterangan mengenai sejauh mana keterlibatan Nadiem dalam perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut.

”Apakah nanti kesaksian Jurist Tan bisa menjadi alat bukti keterkaitan dugaan keterlibatan Nadiem Makarim? Atau dengan tetap pada asas praduga tak bersalah, kesaksian Jurist Tan juga bisa menjadikan Pak Menteri (Nadiem Makarim) tidak terlibat. Maka, (keterangan Jurist Tan) untuk membuat terang Pak Menteri terlibat atau tidak,” tutur Boyamin. 

Terkait dengan keberadaan Jurist Tan, Boyamin masih meyakini bahwa yang bersangkutan masih berada di Australia. Keyakinan itu didukung beberapa data dan informasi yang dikumpulkan, semisal adanya informasi bahwa Jurist Tan pernah terlihat di Sydney, Australia. Selain itu, terdapat informasi yang menyebutkan Jurist Tan sempat berada di Alice Springs, sebuah kota pedalaman di wilayah utara Australia.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim keluar dari Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan laptop Chromebook selama sekitar 9 jam.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
15-07-2025
Quote

Saya berharap bisa dilakukan dua-duanya karena nanti kalau ekstradisi itu bisa jadi memakan waktu lama karena Pemerintah Australia tidak segera melayani, ya, ditempuh dengan red notice karena red notice mencakup dunia.

Langkah tepat

Boyamin mengapresiasi langkah Kejagung yang telah mengajukan ekstradisi terhadap Jurist Tan. Jika memang Jurist Tan berada di Australia, langkah itu dinilai sudah tepat mengingat Pemerintah Indonesia dan Australia memiliki perjanjian ekstradisi yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.

Proses itu seharusnya tidak akan terlalu rumit karena kedua negara sudah pernah memiliki pengalaman melakukan ekstradisi sebelumnya. Selain itu, ancaman hukuman dalam perkara dugaan korupsi ini tidak memiliki ancaman hukuman mati, melainkan seumur hidup. 

Hal itu penting karena Australia tidak akan melayani permintaan ekstradisi jika seseorang terancam hukuman mati. Namun, jika permintaan ekstradisi tidak dilayani Pemerintah Australia, Kejagung mesti menempuh upaya lain, yakni menerbitkan red notice.

”Saya berharap bisa dilakukan dua-duanya karena nanti kalau ekstradisi itu bisa jadi memakan waktu lama karena Pemerintah Australia tidak segera melayani, ya, ditempuh dengan red notice karena red notice mencakup dunia,” ujarnya.

Guru-guru dari berbagai daerah di Indonesia diajak untuk mulai mengoptimalkan teknologi digital dalam pembelajaran. Para guru mendapatkan kesempatan untuk menjelajahi fasilitas pembelajaran di chromebook yang semakin banyak dikirimkan ke sekolah-sekolah oleh Kemendikbudristek yang bekerja sama dengan Google for Education.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memanggil Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 15 Juli lalu. Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa ada penjelasan apa pun. 

Kini, kata Anang, penyidik sedang menjadwalkan kembali pemanggilan kedua terhadap Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan kedua tersebut dijadwalkan pada pekan ini. ”Masih dalam proses, dia dipanggil kembali,” ujarnya.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji