Kejaksaan Agung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini

Keppres pemberian abolisi hanya ditujukan bagi Tom Lembong. Dengan demikian, perkara korupsi impor gula tersebut tetap akan berlanjut.

01 Agt 2025 21:06 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung telah menerima keputusan presiden atau keppres yang berisi pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa Tom Lembong. Dengan demikian, Tom dipastikan akan keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, malam ini.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sutikno menyampaikan hal itu pada Jumat (1/8/2025) malam. Pernyataan itu disampaikan tidak lama setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung.

Sutikno mengatakan, Kejagung telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 terkait dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Menurut Sutikno, Keppres tersebut pada pokoknya berisi tentang segala proses hukum dan akibat hukum khusus bagi Tom Lembong ditiadakan. 

”Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” kata Sutikno.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sutikno menyampaikan perkembangan terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Dengan telah diterimanya Keppres No 18/2025, sambung Sutikno, pihaknya akan menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntaskan proses administratif karena perkara tersebut ditangani di sana. Sutikno memastikan proses administratif tersebut akan dijalankan segera.

”Kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujarnya.

Menurut Sutikno, Keppres No 18/2025 tidak memuat alasan atau dasar pemberian abolisi bagi Tom Lembong. Namun, Sutikno memastikan bahwa nama yang termuat dalam keppres tersebut hanya Tom seorang. 

Dengan demikian, proses hukum bagi para tersangka lain dalam perkara korupsi impor beras di Kementerian Perdagangan 2015-2016 akan tetap berjalan. Dalam kasus itu, penyidik Kejagung menetapkan 10 tersangka lain selain Tom Lembong, yang terdiri dari 9 tersangka pihak swasta dan seorang dari BUMN.

”Keppres ini bunyinya hanya untuk satu personel, yaitu Pak Tom Lembong,” ujarnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Sebagaimana diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong. Permintaan itu diajukan melalui dua Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025, yakni Nomor R43/PRES/07/2025 terkait permintaan pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi bagi Tom Lembong dan Nomor 42/PRES/07/2025 tentang amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. 

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada kurun 2015-2016, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 Juli lalu.

Adapun Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli lalu. Hasto terbukti terlibat di perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Poster yang dibawa pendukung Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat berkumpul di depan pintu Lapas Cipinang, Jakarta Timur, untuk menunggu bebasnya Tom Lembong, Jumat (1/8/2025). Terpidana Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo setelah beberapa hari menjalani hukumannya. Tom Lembong divonis Pengadilan Tipikor 4,5 tahun terkait kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula. Kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 dianggap merugikan negara dan menguntungkan pihak swasta. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 194 miliar, meski Tom Lembong dinyatakan tidak terbukti mengambil keuntungan atau memperkaya diri dari kasus tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
1-8-2025

Pendukung Tom menanti

Menjelang pembebasan Tom, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; istri dari Tom, Franciska Wihardja; serta kuasa hukum Tom terlihat menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Anies tiba lebih dulu sekitar pukul 09.34 WIB. Tak berselang lama, istri Tom menyusul. Di depan pintu masuk Rutan Cipinang, belasan pendukung Tom juga berkumpul, menanti bebasnya Tom dari penjara.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Tom dan mantan Menteri Perdagangan itu menerima abolisi dari Presiden Prabowo.

Menurut dia, abolisi merupakan hak prerogatif presiden secara konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Ari juga menyebut bahwa status perkara Tom belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, penghapusan penuntutan yang diberikan dalam bentuk abolisi turut menghapuskan semua tuduhan jaksa atas dugaan korupsi kepada Tom Lembong.

Terdakwa Tom Lembong keluar dari ruang sidang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023. Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
18-07-2025

”Bahwa setelah abolisi diberikan, tidak ada lagi dasar hukum penuntutan pidana terhadap Tom Lembong. Oleh karena itu, seluruh proses hukum pidana yang sedang berjalan wajib dihentikan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan, termasuk membebaskan Tom dari tahanan,” ujar Ari.

Melalui abolisi ini, negara mengakui bahwa yang bersalah bukanlah Tom Lembong, melainkan sistem yang membiarkan hukum dijalankan tanpa keadilan.

Ari menegaskan, hal ini bukan hanya tentang membebaskan seseorang dari jerat pidana, melainkan juga tentang memulihkan martabat yang sempat dirampas secara paksa dan tidak adil. Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Tom bukanlah koruptor sebagaimana yang coba dibentuk oleh narasi sesat selama proses hukum atas perkara ini berlangsung.

”Tom Lembong tidak perlu mengakui apa pun serta tidak perlu meminta maaf kepada pihak mana pun,” katanya.

Menurut Ari, Tom Lembong adalah sosok yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik maupun sebagai pemikir dan pelaku kebijakan ekonomi yang visioner.

”Abolisi ini adalah bukti bahwa negara masih memiliki ruang untuk mengakui kesalahan dan memulihkan kehormatan warganya yang telah diperlakukan tidak adil,” kata Ari.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra