KPK meyakini proses hukum terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sudah tepat dan tidak ada aspek kriminalisasi di dalamnya.
01 Agt 2025 13:40 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Meski Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti bagi terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap meyakini proses hukum terhadap Hasto sudah tepat dan tak ada kriminalisasi.
KPK pun memastikan pemberian amnesti tak akan membuat luntur semangat lembaga tersebut untuk memberantas korupsi. Perburuan terhadap Harun Masiku yang terjerat kasus yang sama dengan Hasto pun tak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti bagi Hasto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025), menyiratkan kekecewaan mendalam atas hasil akhir perkara yang telah mereka bangun dengan susah payah sejak 2020. Ia menguraikan kembali bagaimana kasus tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum secara profesional.
”Kita tentu masih sangat ingat awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper, dan sesuai kaidah hukum,” ujar Budi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/0b3e6e3910d78215211ab205bda5820f-IMG20250801114325.jpg)
Ia menegaskan, proses hukum terhadap Hasto tidak hanya lolos dari uji materi di sidang praperadilan, tetapi juga telah diawasi oleh Dewan Pengawas KPK. Puncaknya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun sependapat dengan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut.
Kini, setelah semua upaya itu ditempuh, KPK terpaksa membebaskannya karena pemberian amnesti dari Presiden Prabowo.
”Terkait dengan pembebasan Saudara HK, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya. Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli lalu. Hasto terbukti terlibat dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/50d424c5ca0f2fe968c7c1fc83a0136d-20250801ronJ.jpg)
Namun, pada Kamis (31/7/2025) malam, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi bagi Tom Lembong, amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, dan 1.115 terpidana lainnya. Pemberian amnesti dan abolisi disebut untuk kepentingan rekonsiliasi.
Kendati harus membebaskan Hasto, Budi memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak akan membuat semangat pemberantasan korupsi padam. Ia menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus-kasus besar lainnya, termasuk perburuan terhadap tersangka Harun Masiku yang menjadi akar dari perkara ini.
Kita tentu masih sangat ingat awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat ’proper’, dan sesuai kaidah hukum.
”Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian (Harun Masiku),” tegasnya.
Harun Masiku kabur dan berstatus buron sejak 17 Januari 2020. Ia merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Hasto karena diduga menyuap bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Wahyu sudah divonis 7 tahun penjara dan telah memperoleh program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/f47a3943e10a1ba71cea7b8ab750a622-DPO_Harun_Masiku.png)
Menanggapi tudingan kriminalisasi dalam kasus Hasto, Budi pun membantahnya dengan menyatakan bahwa seluruh penanganan perkara di KPK berangkat murni dari pertimbangan alat bukti. Alih-alih meratapi, KPK justru mengajak publik menjadikan momentum ini sebagai bahan diskusi untuk perbaikan sistem hukum di masa depan.
”Peristiwa ini tentu bisa menjadi ruang diskusi bagi teman-teman, baik di kampus maupun pemerhati isu antikorupsi, sehingga nanti bisa memberikan masukan-masukan yang konstruktif terhadap perbaikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Budi.
Berbeda dengan KPK, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Romy Soekarno, menilai proses hukum terhadap Hasto sejak awal mengundang tanda tanya publik karena banyak kejanggalan dari sisi prosedural, konstruksi kasus, hingga timing politik. Penanganan kasus ini, katanya, lebih mencerminkan manuver kekuasaan ketimbang penegakan hukum yang obyektif dan adil.
”Dalam konteks inilah, pemberian amnesti menjadi koreksi yang tepat terhadap distorsi hukum sekaligus bentuk pemulihan terhadap hak-hak politik seorang warga negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Romy, amnesti bagi Hasto tersebut menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik atau menekan lawan politik. ”Hukum harus tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan bandul keadilan yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat,” tutur Romy.
Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo pun berharap pemberian amnesti terhadap Hasto bisa menjadi momentum penegakan hukum yang adil tanpa intervensi politik.
”Itu saja. Tak lebih tak kurang. Ini bisa jadi momentum penegakan hukum yang fair tanpa intervensi politik,” ujar Ganjar.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan