Kasus kekerasan seksual dan persetubuhan pada anak kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini menimpa seorang pelajar dengan pelaku hingga delapan orang.
31 Jan 2025 15:14 WIB · Nusantara
MAKASSAR, KOMPAS — Belum usai penyelidikan kasus kekerasan seksual pada anak di salah satu rumah tahfidz di Gowa, Sulawesi Selatan, kasus serupa kembali terjadi. Di Kota Palopo, seorang anak diperkosa sejumlah orang.
Korban kekerasan seksual di Palopo adalah AZ, pelajar SMP berusia 16 tahun. Pelakunya diduga delapan orang. Lima orang telah ditahan dan tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kepala Seksi Humas Polres Palopo Ajun Komisaris Supriadi mengatakan, empat pelaku ditangkap, yakni MR (18), A (18), L (20), dan F (18). Adapun satu lainnya, yakni IH alias D (24), menyerahkan diri pada Kamis (30/1/2025).
”Tiga pelaku masih dalam pengejaran. Untuk korban, saat ini berada dalam penjagaan dan perlindungan keluarga,” kata Supriadi, Jumat (31/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/07/67c5805b5a7c0af0551d261cb10255b1-cropped_image.png)
Dari pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, diketahui peristiwa pemerkosaan ini terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama kali di sebuah bengkel motor, di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka. Peristiwa kedua terjadi di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara. Peristiwa ini terjadi pada 24-26 Januari lalu.
”Kasus bermula pada Jumat, 24 Januari lalu, ketika MR yang memiliki hubungan dekat dengan korban menjemputnya dari rumah neneknya. Dia dibawa ke bengkel motor. Di sana, korban dipaksa meminum minuman keras dan setelah itu diperkosa,” kata Supriadi.
Kejadian serupa kembali terulang keesokan harinya pada Sabtu (25/1/2025) hingga Minggu. Jumlah pelaku yang terlibat bertambah menjadi delapan orang.
”Korban bahkan dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jalan Cempaka, perkosaan kembali terjadi. Setelah kembali ke rumah, korban langsung mengadukan apa yang dialami ke keluarganya dan mereka langsung ke kantor polisi membuat laporan,” tambah Supriadi.
Dia mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/08/09/5de0f0f0-ecfe-4d5c-8346-8e67d5d0f340_jpg.jpg)
Supriadi meminta masyarakat segera melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak kepada pihak berwenang. ”Kami siap menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak,” katanya.
Sebelumnya, peristiwa kekerasan seksual terjadi di salah satu rumah tahfidz di Gowa. Pelaku adalah guru dan pemilik yayasan. Sementara korban yang sejauh ini terdata berjumlah tiga orang. Semuanya masih anak-anak.
Pada November lalu, pelecehan terhadap anak juga di terjadi di sekolah luar biasa di Tamalanrea, Makassar. Korban adalah siswi disabilitas rungu berusia 15 tahun. Pelaku adalah gurunya sendiri. Peristiwanya terjadi di sekolah.
Tak hanya di sekolah, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Hasanuddin. Korban adalah mahasiswa dan pelaku adalah dosen.
Sebelumnya, LBH Makassar mencatat sedikitnya 55 kasus kekerasan seksual terjadi di Sulawesi Selatan sepanjang 2024. Jumlah ini hanya kasus yang diadvokasi LBH. Kasus ini berupa kekerasan seksual berbasis elektronik, pemerkosaan, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak.
”Biasanya pelaku menyudutkan posisi korban agar patuh terhadap keinginannya. Modus yang digunakan beragam. Misalnya, berjanji akan bertanggung jawab atau justru mengancam akan menyebarluaskan foto atau video milik korban. Selain itu, mengancam akan memukul hingga membunuh korban,” kata Ambara Dewita Purnama, Koordinator Bidang Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar.
Biasanya pelaku menyudutkan posisi korban agar patuh terhadap keinginannya.
Dalam kasus kekerasan seksual, LBH Makassar menyorot soal penyidik yang terkesan sering mengesampingkan penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sekalipun unsurnya telah terpenuhi.
Selain itu, penyelewengan praktik restorative justice pada kasus kekerasan seksual kerap sekadar dimaknai sebagai penghentian perkara setelah didamaikan melalui proses mediasi.
Penulis:
Reny Sri AyuEditor:
Siwi Yunita Cahyaningrum