Relasi kuasa pelatih-atlet dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual, terutama saat korban dalam posisi rentan. Sistem perlindungan atlet jadi makin mendesak.
11 Mar 2026 11:55 WIB · Olahraga
KOMPAS/REBIYYAH SALASAH
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri menduga terlapor kasus kekerasan seksual di panjat tebing memanfaatkan posisi dominan sebagai pelatih kepala dan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatannya. Peristiwa kekerasan seksual ini disebut terjadi selama bertahun-tahun di lingkungan pemusatan latihan nasional dan beberapa negara saat atlet mengikuti kompetisi internasional.
Kasus dugaan kekerasan seksual di panjat tebing dilaporkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Maret 2026 dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan diajukan oleh Setia Dharma selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing.
Adapun pihak terlapor adalah Hendra Basir, mantan pelatih kepala panjat tebing Indonesia. Hendra dinonaktifkan sebagai pelatih kepala ketika dugaan kekerasan seksual itu muncul. Ia kemudian dipecat dari posisinya per 4 Maret 2026.
”Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai pelatih kepala pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri,” kata Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
”Kemudian melakukan perbuatan cabul, seperti memeluk, mencium, meraba, hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ujarnya lagi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/01/662c601ed742380a05051c4c39d75c29-FAK_5430.jpg)
Nurul mengatakan, dugaan itu berdasarkan hasil pendalaman sementara kepolisian yang dimulai dengan klarifikasi terhadap pelapor dan salah satu atlet pada 6 Maret 2026. Setelah itu, penyidik mendampingi atlet yang menjadi korban itu untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
Pada 9 Maret 2026, Bareskrim Polri meminta klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang menjadi korban. Kepolisian juga membuat surat permintaan visum et repertum serta visum et repertum psychiatricum di RS Polri Kramat Jati.
Adapun pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Nurul juga menyebutkan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di asrama atlet di pemusatan latihan nasional panjat tebing di Jalan Harapan Indah Boulevard No 10-12, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, peristiwa juga diduga terjadi di beberapa negara saat atlet mengikuti kompetisi internasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/01/aecbcfc1896d07840c6b943f60de7779-FAK_5730.jpg)
FPTI kerap mengirimkan atletnya berkompetisi di ajang internasional, baik pada ajang tunggal maupun multicabang. Ajang tunggal, seperti Piala Dunia Panjat Tebing, pun digelar dalam beberapa seri sepanjang tahun di sejumlah negara.
Indonesia rutin ikut dalam seri Piala Dunia tersebut. Atlet berkompetisi didampingi oleh ofisial, termasuk di dalamnya terdapat pelatih.
Lebih lanjut, Nurul menyebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Pengurus Pusat FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan PP FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan Whatsapp antara atlet putri dan terlapor.
Saat ini, kata Nurul, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikis, pengecekan tempat terjadinya perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor. ”Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama. Pasal 6 huruf B dan C memuat pengertian soal pelecehan seksual fisik dan ancaman pidananya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/04/13/2e74acb7-bd4c-4185-aec2-1378a266e9d8.png)
Berdasarkan pasal tersebut, pelecehan seksual fisik antara lain perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Selain itu, pelecehan seksual fisik juga berupa menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
Sebelumnya, Ketua Umum PP FPTI Yenny Wahid mengatakan, terdapat relasi kuasa atau posisi tidak setara antara terduga pelaku dan atlet. Alhasil, terduga pelaku dapat memanipulasi atlet yang menjadi korban, terutama ketika korban dalam situasi yang rentan, seperti saat mengalami down ketika berkompetisi.
Posisi pelaku yang dominan sebagai pelatih kepala, membawahkan tiga disiplin di panjat tebing, juga turut melanggengkan kekerasan seksual dan pembungkaman terhadap atlet. Menurut Yenny, dominasi ini juga menimbulkan situasi menakutkan di dalam pelatnas.
Adapun ketimpangan relasi kuasa ini sempat menjadi sorotan Komnas Perempuan ketika merilis Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025 pada 6 Maret 2026. Secara umum, kekerasan berbasis jender terhadap perempuan bukanlah peristiwa individual yang berdiri sendiri, melainkan persoalan sosial yang berakar pada konstruksi jender dan ketimpangan kuasa.
Dari Catatan Tahunan Kompas Perempuan Tahun 2025 diketahui, terdapat peningkatan drastis kekerasan berbasis jender terhadap perempuan yang mencapai 376.529 kasus sepanjang tahun 2025, atau melonjak sekitar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual sebesar 37,51 persen.
Terkait kasus kekerasan seksual di panjat tebing, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku kementerian yang membidangi urusan keolahragaan untuk tidak hanya menyediakan layanan pengaduan dan rehabilitasi. Kemenpora pun perlu memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman.
Dugaan kekerasan seksual membuka mata bahwa dunia olahraga Indonesia belum sepenuhnya aman bagi atlet. Kasus ini juga menunjukkan bahwa belum ada sistem pencegahan dan perlindungan atlet, baik di ranah Kemenpora maupun di level federasi.
Agar kasus serupa tidak terulang, Maria pun menyarankan beberapa langkah preventif. Salah satunya adalah tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan.
”Prinsip tersebut perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Maria.
Penulis:
Rebiyyah SalasahEditor:
Emilius Caesar AlexeyPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra