Pelaporan ke Federasi Panjat Tebing Internasional bertujuan mencegah Hendra Basir melatih di negara lain setelah dipecat tim panjat tebing Indonesia.
05 Mar 2026 16:02 WIB · Olahraga
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
BEKASI, KOMPAS — Federasi Panjat Tebing Indonesia berencana membawa kasus dugaan kekerasan seksual dan fisik oleh Hendra Basir ke Federasi Panjat Tebing Internasional atau IFSC setelah para korban membawanya ke ranah hukum. Pelaporan ke IFSC dilakukan guna mencegah Hendra melatih di negara lain setelah dipecat sebagai pelatih kepala tim Indonesia.
Kasus dugaan seksual dan fisik oleh Hendra Basir di lingkungan pemusatan latihan panjat tebing berkembang ke ranah hukum dan dunia olahraga internasional. Setelah lima atlet melaporkan kasus itu ke Markas Bekas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (3/3/2026), Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berencana membawanya ke General Assembly atau Sidang Umum IFSC pada 23 April 2026.
”Di panjat tebing, (Hendra) otomatis sudah tak diperkenankan untuk melatih lagi. Di internasional tergantung IFSC, tetapi kami punya kewajiban untuk melapor, harus. Sebab, nanti kita sendiri yang kena sanksi jika ada tindakan kayak gini tak dilaporkan,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat FPTI Yenny Wahid di Hotel Santika Premier Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026).
”Dan kami harus laporkan ke semua federasi nasional di seluruh dunia. Kami punya kewajiban itu. Kalau tidak, dia bisa melatih di negara lain. Terus, kalau kejadian lagi, kita yang disalahkan,” ucap Yenny kemudian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/04/a156e50c78414b7d73d080cbae0ddd43-DSC09155.jpeg)
Yenny menuturkan, dia sebenarnya sudah berkoordinasi dengan IFSC sebagai induk olahraga panjat tebing internasional terkait kasus dugaan kekerasan oleh Hendra. Yenny melaporkan secara langsung kasus itu kepada Presiden IFSC Marco Scolaris.
Meski begitu, Yenny, yang juga merupakan Wakil Presiden IFSC Asia 2025-2029, tetap membawa kasus tersebut ke Sidang Umum IFSC. Acara tahunan tersebut biasanya meliputi serangkaian pertemuan dan lokakarya.
Laman resmi IFSC menyebut, Sidang Umum IFSC 2026 semula dijadwalkan berlangsung secara tatap muka di Riyadh, Arab Saudi. Namun, mempertimbangkan situasi terkini di Asia Barat dan keselamatan serta kesejahteraan perwakilan para federasi nasional, acara itu diubah dalam format virtual.
Adapun agenda acara itu hanya akan dibatasi pada hal-hal yang diatur dalam undang-undang yang memerlukan pelaporan dan persetujuan. Sesi diskusi ditunda sampai Climbing Summit pada Desember 2026.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/09/8a34dec5-7d9c-48d7-8d47-48ee13254760_jpg.jpg)
Kasus dugaan kekerasan seksual dan fisik di lingkungan pelatnas panjat tebing terkuak setelah adanya pelaporan dari delapan atlet. FPTI kemudian menerbitkan surat keputusan tentang penonaktifan Hendra sebagai pelatih tim panjat tebing Indonesia.
Dalam SK itu, bentuk dugaan kekerasan seksual yang disebutkan adalah pelecehan seksual. Komnas Perempuan pada 2014 menjelaskan, definisi pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik ataupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Hal itu termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Setelah dinonaktifkan, Hendra yang mengantarkan Indonesia meraih emas di Olimpiade Paris 2024 dipecat sebagai pelatih seiring dengan penetapan tim kepelatihan baru yang terdiri dari pelatih disiplin speed dan pelatih disiplin lead serta boulder. Pemecatan itu dilakukan tidak menunggu proses investigasi internal maupun proses hukum yang berjalan.
”Dari (pengaduan), kami sudah berani menyimpulkan bahwa ini pelanggaran kejahatan yang sangat serius. Itulah kenapa kami kemudian membuat keputusan segera memberhentikan tidak hormat,” ujar Yenny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/04/61f2f874bc0fd3f233ca7c233785e590-DSC09187.jpeg)
Investigasi guna menelusuri dugaan tersebut dilakukan Tim Investigasi atau Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk FPTI. Anggota TPF, Robertus Robet, mengatakan, dalam perkembangannya, ada atlet-atlet lain yang ikut melapor sehingga jumlah pelapor menjadi belasan.
Investigasi, kata Robet, dijalankan untuk mengetahui dugaan adanya pelanggaran, baik level etis maupun hukum. Proses menelusuri adanya dugaan pelanggaran etis sudah separuh jalan dengan sebagian besar atlet telah diwawancarai. Pada akhirnya, Hendra juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun, prioritas utama adalah korban dengan mengedepankan perspektif dan sensibilitas jender. ”Kami tidak ingin terjadi double violence. Tidak mudah bagi korban terus menceritakan ulang. Jadi, untuk memastikan hal itu tidak terjadi, kami harus pastikan dulu data primernya dari korban,” ujar Robet.
”Tidak mudah bagi korban secara terbuka (bercerita), mengingat halangan-halangan diakibatkan sistem nilai dan norma dalam masyarakat kita, ada anggapan ketabuan, aib, dan lain-lain. Maka, kami mengikuti sensibilitas dan perkembangan emosional korban dalam proses investigasi ini,” tuturnya lagi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/08/19e02768-f61a-4926-9b0d-595751ed65b1_jpg.jpg)
Robet juga menyebutkan, proses investigasi dan proses hukum tidak akan saling bertentangan. Menurut Robet, investigasi yang dilakukan timnya bertujuan untuk memeriksa kebenaran faktual atas peristiwa.
Ketika sudah ada langkah hukum yang diambil, maka yang terjadi adalah upaya untuk menemukan kebenaran hukum. Sebagian dari laporan hukum berbasis dari temuan TPF.
Penulis:
Rebiyyah SalasahEditor:
Yulvianus HarjonoPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar