Kelompok Rentan Desak COP30 Hadirkan Keadilan Iklim

Keadilan iklim bagi kelompok rentan harus diutamakan dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

10 Nov 2025 19:53 WIB · Lingkungan

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Oleh Deonisia Arlinta

JAKARTA, KOMPAS — Komitmen global dalam mengatasi krisis iklim diharapkan tetap mengedepankan keadilan iklim. Hal itu berarti aksi dan mitigasi yang dilakukan harus berpihak pada kelompok rentan, baik pada masyarakat pesisir, nelayan, petani, orang dengan disabilitas, perempuan, maupun masyarakat adat.

Direktur Eksekutif Yayasan Pikul yang juga Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim Torry Kuswardono mengatakan, deklarasi terkait keadilan iklim penting untuk dibahas dalam agenda Konferensi Para Pihak ke-30 (COP30) Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) di Belem, Brasil, saat ini. Hak asasi pada petani, nelayan, dan kelompok lainnya yang terdampak dari krisis iklim harus bisa dipastikan.

”Ketidakadilan iklim bukan hanya karena terjadi perubahan iklim, tetapi karena ketiadaan pengakuan hak atas tanah, diskriminasi terhadap disabilitas, dan kurangnya perlindungan sosial,” katanya dalam dialog publik dan konferensi pers bertajuk ”Suara Rakyat untuk COP30” yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, transisi energi yang dibahas dalam COP30 diharapkan bersifat adil dan berbasis komunitas. Langkah tersebut perlu dipastikan tidak merampas ruang hidup masyarakat, termasuk masyarakat adat.

Quote

Ketidakadilan iklim bukan hanya karena terjadi perubahan iklim, tetapi karena ketiadaan pengakuan hak atas tanah, diskriminasi terhadap disabilitas, dan kurangnya perlindungan sosial.

Selain itu, pendanaan terkait perubahan iklim semestinya bisa diakses langsung oleh masyarakat agar proses adaptasi iklim dan mitigasi perubahan iklim bisa lebih efektif dilakukan. Partisipasi inklusif pun harus menjadi bagian dalam penilaian adaptasi perubahan iklim.

Ketidakadilan terhadap kelompok rentan setidaknya disampaikan oleh Asmania, perempuan nelayan dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Ia menuturkan bahwa pemerintah kini semakin membiarkan izin-izin reklamasi laut yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Indigenous activists protest bearing the message “The climate won't wait, it's time to act” outside the International Convention Center in Brasilia, on October 14, 2025, during the pre-COP30 preparatory meeting that gathers ministers in charge of climate negotiations. (Photo by Sergio Lima / AFP)

”Kebijakan-kebijakan pemerintah tidak pernah berpihak pada kami masyarakat yang tinggal di pesisir. Kami jelas sangat merasakan dampaknya. Dulu, Pulau Pari terkenal dengan ekosistem laut yang sangat bagus. Sekarang kondisinya sudah buruk. Banjir rob juga sering terjadi, padahal dulu tidak pernah,” tuturnya.

Hal serupa disampaikan pula oleh A Subhan Hafidz, perwakilan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung. Ia menilai, solusi transisi energi yang dijalankan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan solusi palsu.

Pembangunan yang dilakukan untuk mendukung transisi energi tersebut lebih mementingkan keuntungan korporasi dan mengorbankan masyarakat lokal. Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Bangka Belitung justru menambah beban ekologis, sementara masyarakat adat terpaksa kehilangan akses ke hutan dan sumber daya yang selama ini menjadi sumber hidup mereka.

Tuntutan masyarakat

Dampak krisis iklim dengan ketidakadilan pada masyarakat juga disampaikan oleh Maikel Peuki, perwakilan dari Walhi Papua. Deforestasi terjadi secara masif di Papua akibat perkebunan kelapa sawit, tambang, dan pembangunan infrastruktur. Hutan Papua yang selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia pun terancam.

”Lewat COP30 di Brasil ini, kami menuntut agar semuanya bisa berpihak kepada masyarakat adat, terutama masyarakat yang berada di sekitar hutan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di Papua. Jangan menambah lagi izin-izin yang mengancam kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.

Masyarakat adat melakukan patroli di hutan adat milik Mukim Blang Birah, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh

Sementara itu, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan Maria Un mengatakan, partisipasi bermakna pada perempuan dan penyandang disabilitas seringkali tidak diterjemahkan secara nyata di berbagai forum, baik forum nasional maupun internasional. Partisipasi bermakna masih sekadar dimaknai dengan menghadirkan satu perwakilan penyandang disabilitas.

Akan tetapi, akses untuk mengutarakan masalah-masalah yang dialami penyandang disabilitas, termasuk perempuan disabilitas, tidak diberikan. ”Kami melihat dan menemukan data bahwa partisipasi mereka (perempuan disabilitas) dalam pengelolaan sumber daya alam juga belum ada. Perempuan disabilitas masih sangat terabaikan,” ujarnya.

Itu sebabnya, ia mendorong agar perempuan, termasuk perempuan difabel, bisa benar-benar dilibatkan dalam setiap forum serta pertemuan nasional dan internasional, seperti COP30. Dalam forum tersebut perlu dipastikan menyediakan akses dan akomodasi bagi penyandang disabilitas.

”Kemudian memastikan penyandang disabilitas dan kebutuhan mereka masuk dalam kebijakan iklim nasional dan global, termasuk kebijakan atau kesepakatan yang akan dihasilkan dalam COP30,” ujar Maria.

Sekretaris Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Ternate, Gafur Kaboli, menambahkan, keputusan-keputusan yang diambil dalam COP30 diharapkan juga bisa menjamin perlindungan bagi para nelayan kecil. Regulasi yang dihasilkan harus bisa melindungi ekosistem laut secara umum sekaligus melindungi para nelayan kecil dari ancaman iklim.


Kerabat Kerja

Penulis:

Deonisia Arlinta
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto