Polisi dinilai lamban dalam menangani kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin kepada Gamma Rizkynata Oktafandy. Sejumlah pihak mendesak Robig dipecat.
06 Des 2024 20:56 WIB · Politik & Hukum
SEMARANG, KOMPAS — Keluarga mendiang Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, mendesak polisi segera memecat Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin. Namun, polisi hingga kini belum juga menggelar sidang etik atau menetapkan Robig sebagai tersangka. Mereka beralasan masih menunggu kelengkapan berkas perkara.
Hingga Jumat (6/12/2024) atau hari ke-13 setelah penembakan, sidang etik terhadap Robig belum juga digelar. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, sidang itu dijadwalkan Jumat pagi.
”Kami dapat informasi kalau sidang etiknya itu hari ini. Tapi, ini katanya diundur, tidak jelas (diundur) sampai kapan,” kata pendamping hukum keluarga Gamma, Subambang, saat dihubungi, Jumat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/03/0e7636d8d469ed9c3c6b9c328fecc04a-IMG_9535.JPG)
Menurut Subambang, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan pengunduran waktu sidang etik. Mereka berharap sidang etik itu bisa digelar sehingga sanksi etik bisa segera dijatuhkan kepada Robig.
”Kami dari keluarga mintanya sederhana saja, proses (Robig) sesuai hukum yang berlaku. Jatuhi sanksi kode etik yang terberat,” ujar Subambang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menyebut ada beberapa sanksi yang berpotensi dijatuhkan kepada polisi yang melakukan pelanggaran kode etik.
Sanksi itu meliputi penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji, penundaan sekolah, mutasi bersifat demosi, dan yang paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/2e051df6-d6fd-4b74-9a05-c1f071c8cc35_jpg.jpg)
Tak hanya diproses secara etik, keluarga Gamma juga mengharapkan Robig segera diproses secara pidana. Pihak keluarga mengaku telah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa sudah ada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Robig.
”Kalau sudah ada SPDP, itu artinya dari penyidik sudah ada alasan menetapkan (Robig) sebagai tersangka. Kan, barang buktinya lengkap, ada saksi, dan lain sebagainya,” kata Subambang.
Di samping memproses Robig, keluarga Gamma juga berharap Polda Jateng memeriksa para polisi di Polrestabes Semarang yang diduga merekayasa kasus. Menurut Subambang, keluarga Gamma meyakni ada pihak-pihak yang mencoba membelokkan kasus penembakan menjadi kasus tawuran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/bec1fed0-e496-4df4-8c88-0a93da352734_jpg.jpg)
Dihubungi secara terpisah, Artanto menyebut, hingga Jumat, status Robig masih terperiksa. Penyidik disebut Artanto masih perlu mengumpulkan bukti-bukti supaya bisa melakukan gelar perkara pidana. Setelah gelar perkara tersebut, Robig baru akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Artanto, sidang etik kepada Robig juga belum bisa digelar lantaran penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng masih perlu melengkapi bukti-bukti pelanggaran. Artanto mengklaim, penyidik tidak menghadapi kendala berarti dalam memproses Robig secara etik.
Saat ditanya terkait kapan sidang etik akan dilakukan, Artanto mengaku belum bisa memastikan. Sebab, hal itu tergantung pada kesiapan penyidik. Namun, ia menyebut, sidang itu akan segera digelar karena peristiwa penembakan yang terjadi menjadi atensi publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/731b818b-e621-4c32-ab9e-4a9bee29869d_jpg.jpg)
”Tidak ada kendala, penyidik harus dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap sehingga memudahkan untuk sidang kode etiknya. Berkas harus lengkap agar proses sidangnya berjalan mudah dan lancar,” ucapnya.
Desakan agar Robig segera dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang. Direktur LBH Semarang Syamsudin Arif mengatakan, Robig belum menjadi tersangka atau belum dipecat merupakan bukti polisi lamban bekerja.
”Polisi lamban memberikan kepastian bagi korban. Lamanya proses menuju sidang etik ataupun pidana terhadap Robig juga bisa diartikan sebagai wujud pelindungan bagi tersangka dari sesama polisi,” kata Arif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/4d2675fd-8c5b-4ea4-882f-870981234d19_jpg.jpg)
Arif menyebut, bukti-bukti yang ada, salah satunya bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) di lokasi penembakan, sudah cukup untuk menjerat Robig. Apalagi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa tindakan Robig tergolong sebagai pelanggaran HAM.
LBH Semarang juga menilai, ada upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan tersebut. Hal itu karena pada mulanya Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan bahwa penembakan tersebut dilakukan Robig karena diserang saat akan melerai tawuran.
Keterangan Irwan itu bertentangan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian saat penembakan terjadi. Pernyataan Irwan terkait alasan penembakan juga dipatahkan fakta yang diungkap Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono. Penembakan itu dilakukan karena Robig tidak terima kendaraannya dipepet secara tidak sengaja oleh salah satu kendaraan dalam rombongan Gamma.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/a96afb7d-3d47-4424-9db2-e961877cefb4_jpg.jpg)
”Bukannya berusaha meminta maaf dan mengungkap fakta kejadian sebenarnya, Polrestabes Semarang justru memaksa keluarga korban untuk segera membuat surat pernyataan ikhlas. Tindakan tersebut semakin membuktikan bahwa Polrestabes Semarang tidak menjalankan proses penegakan hukum secara semestinya,” ujar Arif.
LBH Semarang menuntut Polrestabes Semarang untuk segera mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kasus penembakan yang menewaskan Gamma dan melakukan proses penegakan hukum secara adil. Selain itu, mereka juga medesak agar Irwan yang dinilai telah membohongi masyarakat dengan pernyataan kronologi palsu untuk dipecat.
”Kami juga menuntut Polrestabes Semarang untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada pihak keluarga korban dan saksi. Terakhir, kami menuntut perubahan secara serius dalam sistem dan aturan kepolisian untuk melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Cornelius Helmy Herlambang