Keluarga Gamma Minta Aipda Robig Segera Dipecat

Polisi dinilai lamban dalam menangani kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin kepada Gamma Rizkynata Oktafandy. Sejumlah pihak mendesak Robig dipecat.

06 Des 2024 20:56 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Keluarga mendiang Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, mendesak polisi segera memecat Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin. Namun, polisi hingga kini belum juga menggelar sidang etik atau menetapkan Robig sebagai tersangka. Mereka beralasan masih menunggu kelengkapan berkas perkara.

Hingga Jumat (6/12/2024) atau hari ke-13 setelah penembakan, sidang etik terhadap Robig belum juga digelar. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, sidang itu dijadwalkan Jumat pagi.

”Kami dapat informasi kalau sidang etiknya itu hari ini. Tapi, ini katanya diundur, tidak jelas (diundur) sampai kapan,” kata pendamping hukum keluarga Gamma, Subambang, saat dihubungi, Jumat.

Andi Prabowo yang merupakan ayah Gamma Rizkynata Oktafandy (17) (paling kiri), Subambang merupakan pendamping hukum keluarga Gamma (tengah), dan Agung (49) selaku paman Gamma melakukan konferensi pers di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024).

Menurut Subambang, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan pengunduran waktu sidang etik. Mereka berharap sidang etik itu bisa digelar sehingga sanksi etik bisa segera dijatuhkan kepada Robig.

”Kami dari keluarga mintanya sederhana saja, proses (Robig) sesuai hukum yang berlaku. Jatuhi sanksi kode etik yang terberat,” ujar Subambang.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menyebut ada beberapa sanksi yang berpotensi dijatuhkan kepada polisi yang melakukan pelanggaran kode etik.

Sanksi itu meliputi penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji, penundaan sekolah, mutasi bersifat demosi, dan yang paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

Siswa membawa setangkai bunga sebagai ucapan duka atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) di SMK Negeri 4, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 26-11-2024

Tak hanya diproses secara etik, keluarga Gamma juga mengharapkan Robig segera diproses secara pidana. Pihak keluarga mengaku telah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa sudah ada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Robig.

”Kalau sudah ada SPDP, itu artinya dari penyidik sudah ada alasan menetapkan (Robig) sebagai tersangka. Kan, barang buktinya lengkap, ada saksi, dan lain sebagainya,” kata Subambang.

Di samping memproses Robig, keluarga Gamma juga berharap Polda Jateng memeriksa para polisi di Polrestabes Semarang yang diduga merekayasa kasus. Menurut Subambang, keluarga Gamma meyakni ada pihak-pihak yang mencoba membelokkan kasus penembakan menjadi kasus tawuran.

Tulisan kecaman dari pserta aksi terhadap tindakan polisi yang menembak siswa SMK Negeri 4 Semarang di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

Dihubungi secara terpisah, Artanto menyebut, hingga Jumat, status Robig masih terperiksa. Penyidik disebut Artanto masih perlu mengumpulkan bukti-bukti supaya bisa melakukan gelar perkara pidana. Setelah gelar perkara tersebut, Robig baru akan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Artanto, sidang etik kepada Robig juga belum bisa digelar lantaran penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng masih perlu melengkapi bukti-bukti pelanggaran. Artanto mengklaim, penyidik tidak menghadapi kendala berarti dalam memproses Robig secara etik.

Saat ditanya terkait kapan sidang etik akan dilakukan, Artanto mengaku belum bisa memastikan. Sebab, hal itu tergantung pada kesiapan penyidik. Namun, ia menyebut, sidang itu akan segera digelar karena peristiwa penembakan yang terjadi menjadi atensi publik.

Aktivis menggelar spanduk yang menuntut keadilan meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang ditembak polisi saat menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

”Tidak ada kendala, penyidik harus dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap sehingga memudahkan untuk sidang kode etiknya. Berkas harus lengkap agar proses sidangnya berjalan mudah dan lancar,” ucapnya.

Lamban

Desakan agar Robig segera dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang. Direktur LBH Semarang Syamsudin Arif mengatakan, Robig belum menjadi tersangka atau belum dipecat merupakan bukti polisi lamban bekerja.

”Polisi lamban memberikan kepastian bagi korban. Lamanya proses menuju sidang etik ataupun pidana terhadap Robig juga bisa diartikan sebagai wujud pelindungan bagi tersangka dari sesama polisi,” kata Arif.

Kepala Polisi Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar saat menghadiri jumpa pers dengan Komisi Kepolisian Nasional terkait meninggalnya siswa SMK Negeri 4 yang ditembak polisi pekan lalu di Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (2/12/2024). Gamma Rizkynata Oktafandy yang meninggal pada Minggu dini hari (24/11/2024) karena ditembak polisi ini masih banyak menimbulkan spekulasi pertanyaan tentang kronologi yang sebenarnya. Polisi memberikan keterangan ditembaknya Gamma dipicu dari peristiwa tawuran antargeng. Selama sepekan ini terjadi dugaan intervensi dan intimidasi terhadap keluarga korban, teman, dan sekolah ketika mereka berusaha memberikan informasi seputar aktivitas siswa SMK Negeri 4 Semarang tersebut. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 26-11-2024

Arif menyebut, bukti-bukti yang ada, salah satunya bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) di lokasi penembakan, sudah cukup untuk menjerat Robig. Apalagi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa tindakan Robig tergolong sebagai pelanggaran HAM.

LBH Semarang juga menilai, ada upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan tersebut. Hal itu karena pada mulanya Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan bahwa penembakan tersebut dilakukan Robig karena diserang saat akan melerai tawuran.

Keterangan Irwan itu bertentangan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian saat penembakan terjadi. Pernyataan Irwan terkait alasan penembakan juga dipatahkan fakta yang diungkap Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono. Penembakan itu dilakukan karena Robig tidak terima kendaraannya dipepet secara tidak sengaja oleh salah satu kendaraan dalam rombongan Gamma.

Aktivis mahsiswa dan pelajar menggelar aksi solidaritas atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang ditembak polisi di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

”Bukannya berusaha meminta maaf dan mengungkap fakta kejadian sebenarnya, Polrestabes Semarang justru memaksa keluarga korban untuk segera membuat surat pernyataan ikhlas. Tindakan tersebut semakin membuktikan bahwa Polrestabes Semarang tidak menjalankan proses penegakan hukum secara semestinya,” ujar Arif.

LBH Semarang menuntut Polrestabes Semarang untuk segera mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kasus penembakan yang menewaskan Gamma dan melakukan proses penegakan hukum secara adil. Selain itu, mereka juga medesak agar Irwan yang dinilai telah membohongi masyarakat dengan pernyataan kronologi palsu untuk dipecat.

”Kami juga menuntut Polrestabes Semarang untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada pihak keluarga korban dan saksi. Terakhir, kami menuntut perubahan secara serius dalam sistem dan aturan kepolisian untuk melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang