Keluarga Korban Kecewa, Aipda Robig yang Tembak Pelajar di Semarang Masih Digaji

Aipda Robig Zaenudin yang menembak tiga pelajar SMK di Semarang masih berstatus sebagai polisi dan digaji. Besaran gajinya sekitar Rp 1,9 juta-3,1 juta per bulan.

13 Apr 2025 10:49 WIB · Nusantara

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin yang menembak tiga pelajar SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah belum juga dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia. Robig juga masih mendapatkan gaji setiap bulannya. Hal itu disayangkan sejumlah pihak, termasuk keluarga korban penembakan.

Penembakan yang dilakukan Robig terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Robig menembak rombongan pelajar yang sedang melintas di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Akibat empat tembakan yang dilepaskan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia serta A (16) dan S (16) menderita luka-luka.

Hampir empat bulan setelah kejadian, sidang perdana kasus itu akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Robig ditanyai Hakim Ketua, Mira Sendangsari perihal data dirinya. Saat ditanya soal pekerjaan, Robig mengaku dirinya masih berstatus sebagai polisi. "Pekerjaan (saya) anggota Polri yang mulia," katanya dalm sidang, Selasa.

Terdakwa Aipda Robig Zaenudin saat menghadiri sidang perdana kasus penembakan terhadap siswa SMK 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). Pada sidang perdana tersebut menghadirkan Aipda Robig Zaenudin yang menjadi terdakwa penembakan siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy pada Minggu (24/11/2024). Hingga saat ini Aipda Robig mengajukan proses banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan masih berstatus sebagai polisi aktif.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
08-04-2025
 *** Local Caption ***

Dikonfirmasi terpisah pada Minggu (13/4/2025), Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng, Komisaris Besar Artanto membenarkan bahwa Robig masih anggota Polri. Hal itu karena Robig mengajukan banding atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan padanya oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik pada Senin (9/12/2024).

Oleh karena masih berstatus sebagai polisi, Robig disebut Artanto masih mendapatkan hak-haknya, termasuk gaji. "Namun, yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hak-haknya sebagai anggota Polri, seperti hanya terima 75 persen dari gaji pokok. Kemudian, (Robig) juga tidak mendapatkan atau tidak bisa mengikuti pendidikan atau kursus lain," ujar Artanto.

Robig juga disebut Artanto tidak menerima remunerasi dan tidak akan mendapatkan pengusulan kenaikan pangkat. Sehingga, karirnya tidak akan berkembang.

Aipda Robig Zaenudin (berompi) pelaku penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga meninggal saat akan menuju ruang sidang etik di Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (9/12/2024). Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersebut menembak Gamma Rizkynata Oktafandy hingga meninggal pada Minggu dini hari (24/11/2024). Sebelumnya, kronologi yang disampaikan polisi menyebut peristiwa itu dipicu tawuran antargeng. Namun setelah beredar video rekaman perstiwa, polisi mengakui Aipda Robig menembak korban dan teman-temannya. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA (WEN) 09-12-2024 *** Local Caption ***

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Polisi dengan pangkat Aipda seperti Robig digaji Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300 per bulan. Dengan adanya pemotongan gaji sebesar 25 persen, Robig masih mendapatkan gaji sekitar Rp 1.927.500 hingga Rp 3.167.475 per bulan.

Menurut Artanto, Robig tidak akan menerima gaji lagi jika pengajuan bandingnya atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat yang dilakukannya ditolak majelis hakim komisi sidang kode etik. Namun, sidang banding terhadap Robig baru digelar setelah ada putusan pengadilan terkait kasus pidana yang menjeratnya.

Kenyataan bahwa Robig masih menerima gaji disayangkan oleh keluarga Gamma, salah satu korban penembakan. Pengacara Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, kliennya merasa hal itu mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.

Zaenal Petir sebagai kuasa hukum keluarga saat mendampingi Andi Prabowo ayah Gamma Rizkynata Oktafandy yang meninggal ditembak anggota polisi Aipda Robig Zaenudin saat menghadiri sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). Pada sidang perdana tersebut menghadirkan Aipda Robig Zaenudin yang menjadi terdakwa penembakan siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy pada Minggu (24/11/2024). Hingga saat ini Aipda Robig mengajukan proses banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan masih berstatus sebagai polisi aktif.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
08-04-2025
 *** Local Caption ***

"(Habis) nembak anak orang kok masih gajian, menerima uang dari negara? Itu kan seperti menyepelekan nyawa korban," ucap Zainal.

Zainal berharap, sidang banding terhadap Robig digelar dalam kurun waktu maksimal dua pekan supaya segera ada kepastian hukum mengenai status Robig di institusi Polri. Selain agar Robig tidak mendapatkan gaji, dicabutnya status keanggotaan Robig dari kepolisian juga dinilai penting bagi jalannya sidang pidana.

"Status Robig sebagai polisi ini bisa menguntungkan dirinya. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan, terutama saksi yang sebagian merupakan anak di bawah umur," kata Zainal.

Aktivis mahsiswa dan pelajar menggelar aksi solidaritas atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang ditembak polisi di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

Zainal menyebut, kliennya khawatir, status sebagai polisi yang masih disandang Robig membuat para saksi ketakutan untuk memberikan keterangan yang berpotensi merugikan Robig. Sehingga, peristiwa yang sebenarnya terjadi dikhawatirkan tidak bisa terungkap.

Resah

Tak hanya oleh keluarga korban, kekecewaan juga dirasakan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Semarang. Keresahan mengenai status Robig sebagai polisi yang masih menerima gaji disuarakan oleh mereka melalui Aksi Kamisan Semarang, Kamis (10/4/2025).

Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengajak, seluruh masyarakat turut memantau perkembangan kasus yang menjerat Robig, baik secara pidana maupun di internal kepolisian. Munif menilai, pemecatan terhadap Robig yang tak kunjung dilakukan merupakan bentuk perlindungan dari Polri terhadap pelaku kejahatan.

Tulisan kecaman dari pserta aksi terhadap tindakan polisi yang menembak siswa SMK Negeri 4 Semarang di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

"Ketika kepolisian masih melindungi pembunuh, artinya institusi tersebut menjadi pelaku pembunuhan itu sendiri. Jadi menurutku ini sangat mencederai hati masyarakat," ucap Munif.

Munif menyebut, gaji yang diberikan kepada Robig merupakan uang dari rakyat yang dikumpulkan negara lewat penarikan pajak. Sebagai pelaku pembunuhan terhadap rakyat, Robig dinilai Munif tidak sepatutnya mendapatkan uang tersebut.

Quote

(Habis) nembak anak orang kok masih gajian, menerima uang dari negara? Itu kan seperti menyepelekan nyawa korban

Kendati tidak terima dengan kondisi tersebut, Munif mengetahui bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Polri memungkinkan Robig untuk tetap mendapatkan gaji sepanjang belum dipecat. Hal itu termasuk sidang banding yang baru bisa dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jurnalis yang meliput sidang etik tertutup perkara penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin di Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (9/12/2024). Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menembak Gamma Rizkynata Oktafandy hingga meninggal pada Minggu dini hari (24/11/2024). Sebelumnya kronologi yang disampaikan polisi terkait dari peristiwa tawuran antargeng. Selama sepekan itu juga terjadi dugaan intervensi dan intimidasi terhadap keluarga korban, teman, dan sekolah ketika mereka berusaha memberikan informasi seputar aktivitas siswa SMK Negeri 4 Semarang tersebut. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 09-12-2024

"Oleh karena itu, kami mendesak lembaga yang berwenang untuk bersungguh-sungguh dan mempercepat proses peradilan yang berlangsung. Meski ada kententuan yang membuat Robig masih mendapatkan gaji, kami Aliansi Masyarakat Sipil Semarang tetap tidak terima uang rakyat dipakai untuk menggaji pembunuh," ujarnya.

Bukan pertama

Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian Indonesia, Andy Suryadi mengatakan, Robig bukan polisi pertama yang tak kunjung dipecat dan masih menerima gaji meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disidang pidana terkait kasus pembunuhan. Sebelumnya, sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, juga bernasib sama dengan Robig.

"Saat itu, mereka juga belum dipecat karena mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat. Setelah putusan pengadilannya keluar, ada yang tetap dipecat dan ada yang sanksinya diringankan," kata Andy.

Aktivis menggelar spanduk yang menuntut keadilan meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang ditembak polisi saat menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (28/11/2024). Dukungan serta simpati masyarakat dan warganet terus mengalir atas tragedi penembakan yang dilakukan anggota polisi hingga menyebabkan satu meninggal, dan dua mengalami luka-luka. Masyarakat menuntut peristiwa tersebut diungkap sesuai kebenaran dan faktanya. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 28-11-2024

Andy menilai, kekecewaan dari keluarga korban dan masyarakat sebagai sesuatu yang wajar. Namun, tak ada upaya lain yang bisa dilakukan, selain menerima hal tersebut sambil menunggu proses peradilan selesai.

"Karena aturannya begitu, kalau (Polri) ingin tidak memberikan hak-haknya, perlu ada langkah luar biasa dari pimpinan (Polri) untuk mengubah aturan itu. Atau, kalau mau fair, bisa saja hak polisi yang terjerat kasus hukum ini ditahan dulu, baru diberikan di ujung. Jadi, setelah putusan pengadilan keluar, hak-haknya yang ditahan itu dibayarkan," ucapnya.

Status Robig sebagai polisi dinilai Andy tidak semuanya menguntungkan. Jika hakim jeli, status Robig sebagai anggota Polri bisa memberatkan hukuman kepada Robig.

"Sebagai polisi, dia (Robig) mestinya lebih tahu dan taat hukum, tapi dia malah melanggar hukum. Menurut saya, hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan vonis karena tindakan (Robig) tidak sesuai dengan koridor hukum," ujar Andy.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .