Pengusaha mengkhawatirkan putusan MK atas uji materi UU Ciptaker memicu relokasi dan tertundanya investasi padat karya. Namun, pemerhati hak buruh berpandangan beda.
29 Nov 2024 07:00 WIB · Ekonomi
Jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan asosiasi industri berkumpul di sebuah restoran di Jakarta Selasa (26/11/2024) malam. Acara media briefing itu menjadi ruang bagi mereka menyampaikan kekhawatirannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka menyoroti dampak putusan itu pada kepastian investasi industri padat karya, yaitu garmen, tekstil, dan alas kaki.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Harijanto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi itu membuat investor padat karya yang akan berinvestasi menjadi ragu dan khawatir.
”Sepatu merupakan industri padat karya yang sangat sensitif (dengan perubahan kebijakan). Ongkos sumber daya manusia di sektor ini sudah di atas 20 persen. Kami sangat menyayangkan adanya putusan MK ini di tengah angka pengangguran yang tinggi,” ujarnya.
Meski putusan MK sudah final, kekecewaan investor tetap tinggi.
Harijanto menyebutkan, industri padat karya seperti alas kaki masih penting di Indonesia. Alasannya, industri menyerap banyak tenaga kerja di tengah angkatan kerja di Indonesia masih didominasi oleh lulusan sekolah menengah ke bawah.
Menurut dia, ongkos paling berbahaya yang akan dialami oleh pemerintah pascaputusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja adalah pemerintah akan kehilangan peluang penyerapan tenaga kerja. Satu pabrik manufaktur sepatu bisa menyerap minimal 10.000 orang dan satu pabrik garmen sekitar 5.000 orang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/15/e9c637d9-9a3d-4de4-9fd7-37245c6d9f06_jpg.jpg)
Harijanto juga menyebutkan sudah ada pabrik alas kaki yang relokasi menuju Jawa Tengah. Ada pula sejumlah investor yang mungkin bakal menunda investasi karena ada putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja.
”Industri alas kaki berorientasi ekspor itu bervolume tinggi dan marginnya tipis. Jika ongkos sumber daya manusia tidak bisa diprediksi, investor akan mengucapkan selamat tinggal,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, pada 1994, Indonesia telah menerapkan upah minimum regional (UMR), tetapi kala itu tidak ada pabrik tekstil yang membayar buruh dengan UMR. Semuanya membayar di atas UMR karena investor ramai-ramai masuk Indonesia.
Situasinya berbeda pada tahun 2023 dan 2024. Banyak buruh pabrik tekstil mau digaji di bawah UMR. Dia menilai kondisi itu terjadi karena susahnya lapangan pekerjaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/08d0f899-28f8-4733-8653-75eb291d5950_jpg.jpg)
”Investor China mau ke Indonesia. Setelah ada putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja, mereka memilih mending sewa tanah. Pemerintah Indonesia justru yang kehilangan opportunity cost karena akan semakin banyak bantuan sosial yang akan digelontorkan,” kata Jemmy yang mengaku sudah 34 tahun berkecimpung di industri tekstil itu.
Rata-rata tingkat utilisasi pabrik tekstil dan produk tekstil anggota API sekarang tersisa 50 persen.
Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu mengatakan, banyak investor padat karya tertarik pindah ke Indonesia, tetapi sekarang sedang menahan diri. Mereka mempertanyakan visibilitas jangka panjang pascaputusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja.
Jawa Barat memegang 17 persen dari total angkatan kerja nasional. Sekitar 25 persen dari total pengangguran nasional juga ada di Jawa Barat.
Sepanjang tahun 2019–2022, lanjut Ning, Jawa Barat mengalami fenomena 28 pabrik padat karya relokasi ke Jawa Tengah. Sepanjang 2023 terdapat sekitar 5 pabrik padat karya keluar dari Jawa Barat. Lalu, pada 2024 marak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat.
”Ada satu (investor) pabrik tekstil yang kami ketahui memilih menyewa tanah. Putusan MK itu menimbulkan ketidakpastian dan inilah yang ditangkap oleh investor. Baru saja mereka berbondong-bondong mau masuk Indonesia, tetapi ada perubahan lagi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/31/c70aff0f-ae0f-45f7-b448-25c6e448d9bb_jpg.jpg)
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) Syarif Arifin, dalam industri padat karya garmen, tekstil, dan alas kaki dikenal dengan dua istilah, yaitu relokasi dan ekspansi pabrik. Relokasi pabrik berarti seluruh operasional pabrik pindah lokasi, sedangkan ekspansi pabrik bermakna pabrik-pabrik membuka cabang baru di daerah industri baru.
Berdasarkan pengamatannya, fenomena relokasi dan ekspansi pabrik mulai terjadi sekitar tahun 2014, atau jauh sebelum adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ataupun UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Relokasi dan ekspansi pabrik padat karya yang terjadi sejak 2014 dipengaruhi oleh semakin mudahnya mendirikan usaha. Faktor upah minimum memengaruhi fenomena itu, tetapi porsi pengaruhnya kecil.
”Apa indikatornya? Indikatornya relokasi dan ekspansi pabrik padat karya hanya terjadi pada sektor garmen, tekstil, dan sepatu. Pasalnya, jenis padat karya yang lain, seperti industri makanan, minuman, dan elektronik, tetap bertahan di sekitar di Jabodetabek,” ujarnya saat dihubungi Kamis (28/11/2024), di Jakarta.
Relokasi dan ekspansi pabrik padat karya sektor garmen, tekstil, dan alas kaki terjadi karena butuh pasokan air yang lebih banyak. Sektor - sektor ini juga memerlukan area pembuangan limbah yang lebih luas.
Relokasi dan ekspansi pabrik itu pada umumnya terjadi di kawasan industri lama, seperti Jabodetabek, Semarang, dan Surabaya. Kawasan-kawasan industri ini terbentuk sekitar tahun 1970 dan 1980.
Relokasi banyak dilakukan dari Jabodetabek menuju pinggiran Jawa Barat, Grobogan, dan Jepara (Jawa Tengah). Kawasan industri lama di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bandung pun pindah ke wilayah Majalengka, Garut, dan Subang. Kemudian, kawasan industri lama kota Semarang pindah ke Grobogan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/11/14/df9c4d97-aa97-431a-90ba-d326cd4d327b_jpg.jpg)
Adapun kawasan industri Surabaya Industrial Real Estate mulai bergeser ke pinggiran-pinggiran Jawa Timur. Perpindahan tersebut berkaitan dengan wilayah industri lama yang semakin tidak siap menampung sektor garmen, tekstil, dan alas kaki yang menyaratkan pasokan air bersih lebih banyak dan area pembuangan limbah yang lebih luas.
Selain pasokan air bersih dan area pembuangan limbah, faktor lainnya yang memicu relokasi dan ekspansi adalah harga tanah yang semakin mahal dan kewajiban wajib lapor tenaga kerja yang semakin longgar.
”Dengan demikian, menurut pengamatan kami, fenomena relokasi dan ekspansi pabrik garmen, tekstil, dan alas kaki di Indonesia bukan semata-mata karena faktor upah minimum. Fenomena relokasi dan ekspansi tersebut juga tidak berelasi langsung dengan UU Cipta Kerja. Tanpa adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 pun, kami kira aktivitas relokasi dan ekspansi pabrik garmen, tekstil, dan alas kaki tetap akan terjadi,” ujarnya.
Setelah terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai keluar UU Nomor 6 Tahun 2023, lanjut Syarif, izin investasi semakin mudah. Namun, itu pun cenderung sekadar investasi untuk melakukan pindah pabrik dari Jabodetabek ke pinggiran Jawa Tengah dan dari Jabodetabek ke pinggiran Jawa Barat. Dengan kata lain, belum ada investasi garmen, tekstil, dan alas kaki yang benar-benar baru.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/02/11/9c46dbc2-0e6e-4255-bc56-8d622ed214f0_jpg.jpg)
Sejak terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pun semakin mudah aktivitas pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan kepada buruh. Ada sejumlah pekerja yang dipecat lewat pesan singkat di aplikasi pesan instan dan ada pula yang melalui selebaran.
Officer Asia Floor Wage Alliance Rizki Estrada, secara terpisah, membenarkan, proses relokasi pabrik garmen, tekstil, dan alas kaki bukan semata-mata hanya tenaga kerja murah, tetapi juga aspek konsumsi air dan pembuangan limbah. Jadi, proses relokasi pabrik diperkirakan terus terjadi tergantung rencana pembangunan nasional atas kawasan-kawasan eksklusif khusus ataupun rencana pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
Apabila ada rumor investor padat karya garmen, tekstil, dan alas kaki yang cenderung menyewa tanah, Rizki memandang hal itu karena investor bersangkutan ingin mengalihkan sejumlah risiko kepada pemilik tanah. Misalnya, risiko pajak, penurunan nilai aset, kajian strategis lingkungan, dan negosiasi politik dengan kepala daerah.
”Pindah lokasi pabrik garmen, tekstil, dan padat karya juga bukan semata-mata dipengaruhi oleh ada-tidaknya UU Cipta Kerja. Investor pabrik manufaktur padat karya di ketiga sektor tersebut mau memindahkan pabriknya ke lokasi lain karena tergantung permintaan pembeli (pemilik merek),” ucapnya.
Selain itu, beberapa kebijakan pajak internasional juga menjadi salah satu ukuran buat investor manufaktur menanamkan modal di Indonesia, meskipun sekarang sudah ada terobosan secara global yang berupaya agar Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menetapkan pajak korporasi di 15 persen untuk semua.
”Yang harus ditelaah lebih jauh adalah siapa profil investor manufaktur padat karya garmen, tekstil, dan alas kaki di Indonesia sekarang? Apakah investor yang memang pembeli langsung dari negara asal merek garmen, tekstil, dan alas kaki?” imbuh Rizki.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/15/bf133aff-f967-4620-9dee-a95317722750_jpg.jpg)
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaharuan Jumhur Hidayat berpendapat, fenomena relokasi dan ekspansi pabrik manufaktur garmen, tekstil, dan alas kaki di Indonesia dipengaruhi oleh permasalahan hulu yang tidak pernah tuntas diselesaikan oleh pemerintah. Salah satu permasalahan hulu yang ia maksud adalah impor.
”Impor tekstil legal menguasai pasar dalam negeri lebih kurang 41 persen, sedangkan impor ilegal 31 persen. Kemudahan impor di Indonesia tergolong paling mudah di antara negara - negara ASEAN. Lalu, porsi biaya logistik di Indonesia telah menyentuh 23 persen, sedangkan Malaysia hanya 12,5 dan Filipina 16 persen,” katanya.
Jumhur mengatakan, dengan kondisi tersebut, pengusaha pabrik garmen dan tekstil dalam negeri semestinya demo ke pemerintah. Apabila mereka sekadar mempersoalkan isu hilir, yakni pengupahan, problem industri padat karya yang sesungguhnya tidak akan tuntas.
Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang, ketentuan dalam UU Cipta Kerja dibuat terburu-buru dan kurang berkualitas sehingga menimbulkan ketidakpastian jangka panjang. Ini terbukti setelah adanya UU Cipta Kerja, kondisi ketenagakerjaan justru memburuk yang ditandai oleh gelombang PHK di sektor industri padat karya dan informalisasi pasar tenaga kerja.
”Artinya, UU Cipta Kerja kontraproduktif dengan upaya menarik investasi yang lebih besar di sektor padat karya. Saat bersamaan, sejumlah investor terutama di sektor garmen dan alas kaki mulai banyak berkomitmen terhadap perlindungan tenaga kerja yang lebih baik sehingga membutuhkan kesesuaian regulasi di negara basis produksi mereka,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/01/85eae88e-320c-446c-80cf-a106f86c56d2_png.png)
Lebih jauh, Bhima melanjutkan, sejumlah pemilik merek garmen, tekstil, dan alas kaki serta organisasi masyarakat sipil dunia telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani dengan tembusan sejumlah menteri. Surat yang tertanggal 30 September 2020 berkaitan dengan isi UU Cipta Kerja yang saat itu masih berupa rancangan UU.
Mereka yang bertanda tangan dalam surat itu di antaranya adalah American Apparel and Footwear Association dan ALDI South Group. Mereka meminta agar pemerintah Indonesia bisa memastikan bahwa setiap amandemen undang-undang ketenagakerjaan yang dihasilkan dari RUU Cipta Kerja tetap konsisten dengan standar internasional. Misalnya, membatasi kontrak jangka pendek berulang yang memberikan lebih sedikit manfaat jaminan sosial dengan perlindungan hukum yang berkurang.
Sebelumnya, saat memimpin Sidang Pleno IV Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Senin (4/11/2024), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan dua hal. Pertama, putusan MK atas uji materi UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Kedua, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional bersama-sama mendialogkan solusi atas putusan MK tersebut.
”Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya, kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa,” kata Yassierli.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Aufrida Wismi WarastriPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase