Reformasi Polri terus disuarakan setiap kali ada penyimpangan kewenangan oleh polisi. Namun, pelanggaran terus terjadi, seperti dalam kasus kematian Affan.
30 Agt 2025 14:01 WIB · Politik & Hukum
Kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang dilindas kendaraan taktis Brimob di tengah unjuk rasa yang memanas, di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, kembali menekankan pentingnya reformasi Kepolisian Negara RI atau Polri. Kekerasan oleh aparat dalam pengamanan unjuk rasa tak bisa dibiarkan terus terulang. Lalu, harus dari mana reformasi dimulai?
Kekerasan oleh aparat kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa tak hanya tampak dari unjuk rasa massa menolak tunjangan perumahan DPR pada 25 dan 28 Agustus 2025. Kekerasan terus berulang dalam beberapa tahun terakhir.
Aparat, misalnya, bersikap eksesif ketika Peristiwa Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022. Kemudian dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Randi dan Yusuf, juga tewas ditembak polisi pada 26 September 2019. Mereka tewas saat menjadi bagian dari aksi massa penolakan sejumlah rancangan undang-undang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/27/71343030540c718c554ff210b7364f75-cropped_image.jpg)
Tak sebatas itu, instansi Polri juga kerap jadi sorotan karena sederet tindakan penyimpangan kewenangan dari sejumlah aparatnya.
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), misalnya, terdapat 55 warga yang meninggal akibat tindakan polisi pada Juli 2024-Juni 2025. Sebanyak 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang meninggal akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang meninggal di kasus salah tangkap. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya adalah kematian anak di bawah umur; Gamma di Semarang, Jawa Tengah, dan Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.
Jumlah pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kian menguatkan hal itu. Mengutip buku laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2024, Polri termasuk instansi terbanyak yang diadukan karena diduga melanggar HAM, yakni sebanyak 751 pengaduan. Adapun urutan kedua adalah pemerintah pusat dengan 490 aduan dan korporasi sebanyak 370 aduan.
Di setiap kejadian penyimpangan kewenangan oleh polisi, reformasi Polri yang mulai dicanangkan sejak 1999 dan menemukan momentum dengan pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata RI (sekarang TNI) pada 2002, terus digaungkan. Namun, reformasi yang salah satu tujuannya mengubah karakter polisi menjadi polisi sipil yang tidak lagi berada dalam budaya militeristik tak kunjung terwujud.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/49bdfd0a2ccf8890261621dc3aa5bae6-86.jpg)
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat dihubungi pada Sabtu (30/8/2025) menyoroti kinerja pimpinan kepolisian sebagai pengendali komando polisi sebagai salah satu akar masalahnya. Dalam konteks unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan kepala Polda dianggap gagal mencegah aparatnya bertindak eksesif.
”Kekerasan yang terjadi dalam pengamanan demonstrasi belakangan ini sifatnya sistematis dan meluas. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Makassar, Pontianak, dan Medan. Seharusnya, ada kendali komando yang harus bertanggung jawab. Siapa itu? Kapolda dan Kapolri. Karena dia tidak bisa menjaga anak buahnya, termasuk mencegah penabrakan Barracuda rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojol,” kata Isnur.
Lebih dari itu, ada kekeliruan dalam sistem dan organisasi di tubuh Polri. Yang dimaksud, pengerahan Brimob untuk pengamanan unjuk rasa. Brimob, menurut dia, adalah pasukan paramiliter sehingga seharusnya tak ditempatkan di bawah Polri.
”Tarik penempatan Brimob di bawah tentara karena dia pasukan yang senjata dan kemampuannya setara dengan tentara. Jangan ada lagi Brimob menghadapi massa, itu tidak boleh ada lagi pascakejadian kematian Affan ini,” kata Isnur menegaskan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/29/847ec85c-7d3c-44e7-8130-c443597c6d53_jpg.jpg)
Penataan lainnya adalah Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri yang idealnya ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, pengawasan Polri bisa lebih intensif. Sebab, selama ini, institusi Polri ruang pengawasannya terlalu luas sehingga tidak bisa fokus memantau internalnya.
”Ide-ide ini sudah sangat lama diusulkan oleh banyak akademisi. Jangan sampai penyelesaiannya hanya kasus per kasus. Sejak kasus Sambo, Teddy Minahasa, Kanjuruhan, ada kebrutalan aparat yang terus terulang. Artinya, harus ada sistem yang diperbaiki agar Polri tidak brutal dan beringas lagi,” katanya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pun kembali mendorong reformasi Polri dituntaskan, terutama setelah kejadian tewasnya Affan. Komnas HAM mendorong agar kepolisian bekerja lebih profesional, akuntabel, efektif, transparan, dan berpedoman pada HAM. Untuk itu, bisa dimulai dari evaluasi secara menyeluruh terkait kinerja polisi. Audit itu bisa berupa audit sosial dan HAM terkait kinerja Polri.
”Sehingga, kita bisa mendapatkan di mana titik-titik lemah untuk perbaikan penguatan kelembagaan dan SDM (sumber daya manusia)-nya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/ad25257ce73bacc2a699574a54a98622-20250319ron08.jpg)
Kedua, dari sisi sumber daya manusia, persyaratan masuk sebagai anggota Polri perlu ditinjau ulang. Jika selama ini syarat masuk anggota Polri adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA), untuk memperkuat kelembagaan perlu diperbaiki persyaratannya menjadi syarat minimal lulusan S-1. Dengan syarat minimal lulusan S-1, anggota Polri akan memiliki bekal pendidikan yang cukup untuk membenahi kelembagaan.
Yang tak kalah penting, penguatan pengawasan internal ataupun eksternal. Pengawasan eksternal harus diperkuat sebagai fungsi checks and balances ketika muncul persoalan-persoalan seperti kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebih akhir-akhir ini dalam pengamanan demonstrasi.
”Pengarusutamaan dan pelembagaan HAM juga sangat penting karena penegakan hukum kalau tidak selaras dengan HAM dalam kerja-kerjanya berpotensi melahirkan pelanggaran HAM. Misalnya, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan,” ujarnya.
Soal reformasi Polri, sampai dengan saat ini, Kompolnas terus mengakselerasi reformasi kultural Polri.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, mengakui masih ada faktor internal ataupun eksternal yang menghambat reformasi Polri. ”Soal reformasi Polri, sampai dengan saat ini, Kompolnas terus mengakselerasi reformasi kultural Polri menuju kultur yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/3a7153fe-83ad-4313-8521-56c4836a31d0_jpg.jpg)
Kini, yang harus diprioritaskan adalah pengusutan tuntas dan transparan kasus kematian Affan. Mereka yang menyebabkan kematian Affan harus dihukum. Hal itu penting sebagai wujud pembelajaran untuk perubahan kultur Polri yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
”Setiap ada insiden yang menimbulkan korban dalam pelaksanaan fungsi dan tugas pemolisian, Polri dituntut terbuka melakukan evaluasi dan dievaluasi secara eksternal untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi pemolisian tetap pada arah yang diharapkan masyarakat,” ucap Yusuf.
Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri akan memastikan bahwa Polri bisa memberikan keadilan untuk almarhum Affan dan keluarganya. Proses penegakan kode etik terhadap tujuh anggota Brimob yang kini tengah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri juga akan terus dikawal agar berlangsung cepat, tepat, tuntas, dan tegas.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra