Kelompok pengusaha dan serikat pekerja kembali beda pandangan soal proyeksi kenaikan upah minimum 2026. Hingga saat ini, pemerintah belum berkomentar.
19 Nov 2025 16:09 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah hingga sekarang belum mengumumkan regulasi yang menjadi landasan hukum baru untuk menetapkan upah minimum 2026. Ketidakpastian ini menjadi semakin kompleks oleh perbedaan sikap antara kelompok pengusaha dan serikat pekerja mengenai formula penghitungan dan besaran kenaikan yang digunakan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun berikutnya setiap 21 November. Sementara itu, bupati/wali kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setiap 1 Desember.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, Rabu (19/11/2025), di Jakarta, mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan para anggota Apindo. Banyak anggota yang menyesalkan karena kepastian rumus upah minimum 2026 kemungkinan telat keluar, sementara mereka sudah menyusun anggaran untuk tahun depan.
”Idealnya, formula penghitungan upah minimum diputuskan jauh sebelum penetapan upah minimum. Kalau diumumkan mepet, lalu Januari tahun berikutnya harus sudah efektif berjalan, itu menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha. Sebagian besar perusahaan sudah menyiapkan anggaran sejak pertengahan tahun untuk tahun depan,” tuturnya.
Regulasi pengupahan, termasuk di dalamnya upah minimum, merupakan elemen penting bagi pengusaha untuk memproyeksikan biaya operasional yang akan dikeluarkan. Kalau faktor biaya upah berubah terus setiap tahun karena ketidakpastian regulasi pengupahan, perusahaan kesulitan membuat kontrak kerja jangka panjang.
Di negara lain, seperti Thailand, masa berlaku regulasi pengupahan dan termasuk di dalamnya upah minimum mencapai tiga tahun. Sementara di Indonesia, regulasi pengupahan berubah -ubah dalam sepuluh tahun terakhir.
Kondisi seperti ini menyebabkan Indonesia tertinggal dalam aspek pengupahan. ”Upah itu harus predictable. Dunia usaha butuh kepastian,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/07/d4144c0f0aa2dff9e17ff207e12ecc92-cropped_image.jpg)
Menurut Bob, pemerintah sudah menyosialisasikan formula penghitungan upah mininum 2026. Apindo sudah memberikan masukan. Dia menyebut variabel yang dipakai menghitung masih inflasi, indeks tertentu, dan pertumbuhan ekonomi.
Bob tidak menyebut formula penghitungan upah minimum 2026 itu dimasukkan dalam regulasi seperti apa.
Di kalangan beberapa serikat pekerja telah beredar kabar kalau pemerintah telah menyusun draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalam draf itu, formula penghitungan upah minimum untuk 2026 tetap menggunakan formula di PP No 36/2021 yang dikeluarkan sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Formula penghitungan yang dimaksud mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa yang didefisinisikan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Lantas, cara menghitung upah minimum 2026 adalah penjumlahan dari upah minimum saat ini (tahun 2025) tambah nilai penyesuaian. Nilai penyesuaian diperoleh dari hasil penambahan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Hasilnya, dikali upah minimum saat ini.
Dalam draf RPP yang beredar juga disebutkan nilai alfa yang dipakai berada dalam rentang nilai 0,20 sampai dengan 0,70. Nilai alfa ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/16/72af48a3-cc6f-494f-a0ed-2dc2e3f56413.jpg)
Bob tidak mengomentari isi draf RPP itu. Namun, dia berpendapat, apabila inflasi nasional berkisar 2,5-3 persen, nilai alfa yang dipakai tidak boleh lebih besar dari angka inflasi.
Dia beralasan, di berbagai negara, basis penghitungan upah minimum, yaitu variabel inflasi. Apabila suatu perusahaan ingin memberikan upah minimum yang lebih tinggi, hal itu sebaiknya dibahas dalam forum bipartit, bukan kancah nasional. Apalagi, kondisi keuangan setiap perusahaan dan setiap provinsi berbeda.
”Oleh karena itu, kami sudah menyampaikan kepada pemerintah agar komponen alfa kali pertumbuhan ekonomi tidak terlalu tinggi. Kalau alfanya 0,1-0,3, angkanya masih bisa dikelola. Kalau mau lebih tinggi (nilai upah minimum), silakan dilakukan di tingkat perusahaan masing-masing,” tuturnya.
Bob menambahkan, Apindo berharap pemerintah berhati-hati menetapkan kenaikan upah minimum 2026. Narasi yang beredar di masyarakat menunjukkan upah minimum bakal meningkatkan daya beli dan menggerakkan ekonomi. Namun, realitanya malah porsi pekerja informal dibandingkan total penduduk bekerja saat ini telah mencapai sekitar 60 persen.
”Fakta di lapangan juga menunjukkan banyak industri padat karya yang mundur. Ekspor apparel Indonesia tinggal 13 miliar dollar AS, sedangkan Vietnam 27 miliar dollar AS dan Kamboja 17 miliar dollar AS,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/13/88e57611-4907-4257-8bce-04458c87e458_png.png)
Saat dihubungi terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto, menyebut sudah mengetahui draf RPP tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Federasi Serikat Pekerja yang ia pimpin menolak isi draf itu dengan beberapa alasan.
Pertama, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja yang dikeluarkan 2021, UU Ketenagakerjaan baru harus dikeluarkan dulu lalu membuat aturan turunan pelaksanaan terkait pengupahan. Kedua, formula penghitungan upah minimum 2026 yang tertulis dalam draf RPP menggunakan variabel alfa dengan rentang 0,20-0,70.
Apabila variabel ini dimasukkan ke rumus menghitung, kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai harapan buruh. ”Tidak bakal menggambarkan kebutuhan hidup layak,” ujar Roy tanpa mengelaborasi berapa besaran kenaikan upah minimum 2026 yang dia harapkan.
Roy mengaku tidak tahu kapan pemerintah memberikan kepastian kapan bakal merilis landasan hukum untuk penetapan upah minimum 2026. Hanya saja, jika draf RPP yang beredar itu benar bakal dipakai sebagai landasan hukum, ada kemungkinan serikat pekerja menolak.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, di kesempatan berbeda, juga merasa pemerintah seharusnya segera memberikan kepastian soal landasan hukum penetapan upah minimum 2026. Di kalangan serikat pekerja/buruh, dia mengakui sudah muncul berbagai perbedaan pandangan soal formula penghitungan.
Elly juga mendengar kabar tentang kelompok pengusaha yang berharap kenaikan upah minimum 2026 bisa ditekan. Sementara serikat pekerja/buruh seperti KSBSI berharap sebaliknya, dengan alasan agar daya beli buruh naik dan perekonomian tetap bisa bergerak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/04/cb93b90c-9324-4a4f-9e60-57c0795f2036.jpg)
KSBSI, menurut Elly menghormati perbedaan pandangan yang beredar di kalangan serikat pekerja/buruh lain dan pengusaha. Namun, seandainya pemerintah benar menggunakan formula perhitungan upah minimum sesuai dengan draf RPP yang telah beredar, Elly juga kurang sepakat. KSBSI mengusulkan nilai alfa yang digunakan adalah 1.
”Kami sendiri sudah mengirimkan usulan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,3 persen. Angka ini diperoleh dengan menggunakan inflasi 2,3 persen, pertumbuhan ekonomi 5,04 persen, dan alfa 1. Ada serikat pekerja lain yang meminta kenaikan 10 persen ke atas atau kenaikan harus dua digit,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntandi, saat dikonfirmasi mengenai dinamika tersebut, mengatakan belum ada info lebih lanjut.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid berpendapat, sejumlah indikator ketenagakerjaan menunjukkan situasi yang kurang baik. Misalnya, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) masih meluas dan kenaikan jumlah penduduk bekerja pada Agustus 2025 ditopang oleh peningkatan jumlah pekerja paruh waktu.
”Beberapa indikator konsumsi, seperti pembelian motor dan semen, turun. Hal ini terutama terjadi di kelompok kelas menengah. Arus penanaman modal asing juga lebih rendah dari tahun 2024. Oleh karena itu, perlu ada kompromi agar kenaikan upah minimum tetap berada di level moderat,” tuturnya.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra