Kemendag dan Satgas Pangan Dalami Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

Skema DMO memiliki kelamahan, terutama tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO. Selain itu, distribusi Minyakita hasil DMO juga tidak terkontrol dengan baik.

10 Mar 2025 15:59 WIB · Ekonomi

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan dan Satuan Tugas Pangan Polri mulai menyelidiki kasus Minyakita tak sesuai takaran. Kasus itu melibatkan tiga perusahaan pengemasan Minyakita di Depok, Kudus, dan Tangerang.

Kasus itu bermula dari video Minyakita berkapasitas 750 mililiter yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kemudian pada 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan 1 liter Minyakita yang hanya berisi 750-800 mililiter minyak goreng saat inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Minyakita tak sesuai takaran itu dijual di pasaran Rp 18.000 per liter. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dengan kemasan satu liter Rp 15.700.

Berdasarkan laporan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan, Minyakita tersebut diedarkan oleh tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tengah menakar temuan Minyakita dalam kemasan berisi 750-800 mililiter saat inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Minyakita tak sesuai takaran itu dijual Rp 18.000, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan Rp 15.700 per liter.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Senin (10/3/2025), mengatakan, ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pengemasan ulang (repacking) minyak goreng. Sebenarnya Kemendag sedang mengawasi salah satu perusahaan itu, yakni yang berada di Tangerang.

Kemendag juga telah memulai penyelidikan atas ketiga perusahaan itu. Hal itu mulai dari kelengkapan dokumen, pengumpulan barang bukti, hingga mengecek pusat produksinya.

”Saat ini, proses pendalaman penyelidikan tengah berjalan. Jika terbukti melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, kami akan menindaknya sesuai ketentuan,” ujarnya kepada Kompas.

Quote

Dalam Pasal 22 regulasi itu disebutkan, kemasan Minyakita yang diperbolehkan beredar adalah dalam kemasan berkapasitas 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter, serta harus dijual sesuai HET.

Moga menjelaskan, Permendag No 18/2024 mengatur ketentuan volume kemasan Minyakita dan sanksi pelanggaran. Dalam Pasal 22 regulasi itu disebutkan, kemasan Minyakita yang diperbolehkan beredar adalah dalam kemasan berkapasitas 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter, serta harus dijual sesuai HET.

Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan itu bakal dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 25 Permendag No 18/2024. Sanksi pertama berupa dua kali teguran tertulis dalam jangka waktu masing-masing tujuh hari.

”Apabila dalam jangka waktu itu tidak ada respons, pelaku usaha akan dikenai sanski penghentian sementara penjualan Minyakita, penutupan gudang, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga pencabutan izin usaha,” kata Moga.

Perkembangan harga minyakita sampai dengan pekan I-Maret 2025.

Sementara Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf mengaku telah memulai menyelidiki kasus dugaan pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran yang dilakukan ketiga perusahaan itu. Ketiga perusahaan itu diduga telah melakukan kecurangan dengan mengisikan 750-800 mililiter minyak goreng dalam kemasan Minyakita berlabel 1 liter.

Satgas Pangan bersama Menteri Pertanian telah mengukur isi kemasan itu secara langsung saat inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Satgas Pangan juga telah menyita produk Minyakita yang tidak sesuai label kemasan sebagai barang bukti.

”Penyidik kami juga telah memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana di kasus itu,” ujarnya melalui siaran pers.

Kelemahan skema DMO

Kasus beredarnya Minyakita tak sesuai takaran dinilai sebagai salah satu dampak dari problem biaya pokok produksi minyak goreng yang sudah jauh melampaui HET. Selama ini, Minyakita yang suplainya berasal dari kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) itu tidak mengakomodasi fluktuasi harga minyak sawait mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.

Berbagai merek minyak goreng termasuk MinyaKita ditawarkan pedagang di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Pedagang mengakui stok MinyaKita yang dijual sangat terbatas sehingga harganya lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter.

Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menduga kasus perusahaan menyunat isi Minyakita muncul karena biaya pokok produksi minyak goreng sudah jauh melampaui HET Minyakita yang ditetapkan pemerintah. Dalam enam bulan terakhir, harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni minyak sawit mentah (CPO), berkisar Rp 15.000-Rp 16.000 per kilogram.

Dengan angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28 persen dan 1 liter setara 0,8 kg, dapat diketahui, untuk memproduksi Minyakita seharga Rp 15.700 per liter atau sesuai HET harga CPO maksimal Rp 13.400 per kg. Ini baru menghitung bahan baku CPO, belum termasuk biaya mengolah dan distribusi, serta margin keuntungan usaha.

Kalau ketiga komponen itu diperhitungkan, Khudori melanjutkan, sudah barang tentu harga CPO menjadi lebih rendah lagi. Artinya, dengan tingkat harga CPO saat ini dan keharusan produsen Minyakita menjual ke distributor lini 1 (D1) maksimal Rp 13.500 per liter adalah tidak mungkin tanpa kerugian.

”Pengusaha mana yang kuat jika terus merugi? Usaha mana yang dapat bertahan kelanjutannya jika harus menjual produknya di bawah harga produksi,” kata Khudori.

Perkembangan pasokan minyak goreng rakyat sampai dengan 21 Februari 2025.

Menurut dia, sejak diterapkan untuk mengatasi gejolak stok dan harga minyak goreng pada 2021 dan 2022, kebijakan DMO tersebut memiliki kelamahan. Beleid pengaturan skema DMO tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng.

”Ketika harga CPO naik otomatis, harga Minyakita juga naik. Sebaliknya, ketika harga CPO turun, harga Minyakita di konsumen tidak otomatis turun. Kalaupun turun, biasanya amat lambat,” katanya.

Quote

Beleid pengaturan skema DMO tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng.

Jika tidak ada koreksi kebijakan, kata Khudori, ada dua yang berkemungkinan terjadi. Pertama, produsen menjual Minyakita sesuai HET tetapi mengorbankan kualitas. Menyunat isi kemasan merupakan salah satu bentuk dari mengorbankan kualitas.

Kedua, produsen tetap memproduksi Minyakita sesuai kualitas, termasuk tidak menyunat isi kemasan, tetapi menjual dengan harga di atas HET. Kedua tindakan itu berisiko dan melanggar aturan.

”Namun, kalau aturan yang ada tidak memungkinkan keberlanjutan usaha tanpa melanggar aturan, siapa yang patut disalahkan? Pengusaha atau pembuat regulasi ataukah keduanya?” katanya.

Minyak goreng Minyakita dijajakan pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2025). Para pedagang di pasar itu menjual Minyakita seharga Rp 17 ribu per liter. Harga ini jauh di atas  harga ecera tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.400 per liter.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
27-01-2025

Selain itu, Khudori juga meminta pemerintah mencermati perubahan pola komsumsi minyak goreng masyarakat di tengah penurunan daya beli. Pemerintah kerap mengeklaim realisasi pasokan Minyakita melimpah atau selalu melebihi kebutuhan konsumsi bulanan minyak goreng, yakni 250 kiloliter per bulan.

Masalahnya, tatkala harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan premium naik seiring kenaikan harga CPO, konsumen mungkin saja beralih ke Minyakita. Jika ini benar, migrasi konsumen tersebut juga bisa berkontribusi terhadap kenaikan harga Minykita.

Untuk itu, Khudori berharap agar pemerintah tidak sekadar berhenti pada kasus dugaan ”penyunatan” isi Minyakita. Pemerintah juga perlu mengoreksi kebijakan Minyakita yang saat ini tidak menguntungkan produsen.

Ke depan, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tidak mendistorsi harga atau yang ramah pasar. Misalnya dengan menyubisidi Minyakita untuk kelompok miskin/rentan dan UMKM melalui skema transfer tunai.

”Uang transfer tunai itu hanya bisa digunakan untuk membeli Minyakita. Tidak bisa dicairkan atau digunakan membeli yang lain. Cara ini tidak mendistorsi harga, tetapi justru lebih tepat sasaran dan ramah pasar,” ujarnya.

Di sisi lain, Khudori menambahkan, agar rantai distribusi tidak terlalu panjang atau memunculkan D3 dan D4, pemerintah perlu melibatkan Perum Bulog dan ID Food. Dengan begitu, pemerintah akan lebih mudah mengontrol distribusi Minyakita dari produsen hingga konsumen.

Spanduk penjualan minyakita


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan