Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita dengan kemasan 750-800 mililiter beredar di pasaran. Minyakita itu dijual Rp 18.000 per liter.
08 Mar 2025 18:06 WIB · Ekonomi
JAKARTA , KOMPAS – Minyakita tak sesuai takaran atau standar, yakni kemasan berisi 750-800 mililiter, masih beredar di pasaran. Sudah tak sesuai takaran, minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat itu dijual di atas harga eceran tertinggi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita tersebut saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Sidak itu dalam rangka pemantauan ketersediaan stok dan harga pangan pokok.
Menurut Amran, setelah ditakar, volume Minyakita itu sekitar 750 mililiter hingga 800 mililiter. Seharusnya kemasan Minyakita yang dijual di pasaran minimal berkapasitas 1 liter.
Dalam kemasan Minyakita itu juga tertera harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Namun Minyakita yang tak sesuai takaran itu dijual Rp 18.000 per liter.
”Ini pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Perusahaan yang melanggar ketentuan itu harus diproses hukum dan ditutup,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.
Setelah ditakar, volume Minyakita itu sekitar 750 mililiter hingga 800 mililiter. Minyakita yang tak sesuai takaran itu dijual Rp 18.000.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/08/3b3bbb9f73e585c4e053ce0ef29f332b-Sidak_Menteri_Pertanian.jpg)
Kementerian Pertanian mencatat, Minyakita yang ditemukan tak sesuai takaran itu diproduksi tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Amran menambahkan, praktik seperti itu merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat. Apalagi hal itu dilakukan pada masa Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
Agar kejadian itu tidak berulang, Amran meminta distribusi Minyakita diawasi lebih ketat. Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri perlu berindak menegakkan aturan.
”Saya sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri. Jika terbukti ada pelanggaran, ketiga perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/21/91ba24799b6c7e6a17bb0e38ef3e510d-Screenshot_2025_01_21_094449.png)
Amran juga mengingatkan para pelaku usaha menaati regulasi yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih teliti membeli Minyakita dan melaporkannya jika menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik Madya Pidana Eekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Burhanuddin memastikan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, pelaku terkait bisa dikenai sanksi pidana.
Saat berkunjung ke Harian Kompas di Jakarta, pada 6 Maret 2025, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengaku telah menindak sejumlah distributor nakal yang menjual Minyakita tidak sesuai ketentuan. Salah satunya adalah PT NNI, perusahaan pengemasan ulang minyak goreng di Tangerang, Banten, yang juga menjadi distributor lini kedua (D2) Minyakita.
Selain melanggar sejumlah ketentuan lain, perusahaan itu memanipulasi volume kemasan Minyakita. Kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya diisi 750 mililiter.
”Minyakita perusahaan itu yang tidak sesuai standar itu viral di media sosial. Kami sudah mencabut izin usahanya, serta menyegel dan menutup pabriknya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/06/530bf8a96044cd82ab97e2bc6376bc94-20250306PRI5HR.jpg)
Kementerian Perdagangan (Kemendag), lanjut Budi, juga telah menegur dan mengawasi distributor nakal yang menerapkan kuota minimal pembelian Minyakita terhadap pengecer dalam jumlah besar. Pengecer, misalnya, diwajibkan membeli Minyakita sebanyak 50 atau 100 dus.
Dengan batasan itu, hanya pengecer bermodal besar yang mampu membelinya. Akhirnya, pengecer besar itu menjual lagi ke pengecer kecil dengan harga yang lebih tinggi.
”Rantai distribusi yang seharusnya hanya memiliki D1 dan D2, kini justru memiliki D3 dan D4,” katanya.
Harga Minyakita sulit turun selama sembilan bulan terakhir atau sejak merangkak naik pada Juni 2024 hingga awal Maret 2025. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, per 7 Maret 2025, harga rerata nasional Minyakita Rp 17.200 per liter.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Nur Adji