Kemendikdasmen: Potong Dana PIP Akan Dijerat Pidana

Sekolah harus meningkatkan transparansi dengan melibatkan pengawas sekolah dan orangtua atau wali murid dalam penyaluran PIP agar menjadi tanggung jawab bersama.

11 Feb 2025 07:57 WIB · Humaniora

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen mewanti-wanti semua pihak agar tidak menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar atau PIP. Sebab, dana ini digunakan para penerus bangsa memenuhi berbagai keperluan pendidikannya, seperti membeli buku, pakaian seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM) Kemendikdasmen Eko Susanto mengatakan, PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dia menegaskan, setiap satuan pendidikan harus terus meningkatkan transparansi dengan melibatkan pengawas sekolah dan para orangtua atau wali murid dalam program ini agar menjadi tanggung jawab bersama.

”Satuan pendidikan harus menjaga, mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” kata Eko dalam keterangan pers, Selasa (11/2/2025).

Oleh karena itu, pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang lengkap, reliabel, akurat, dan tepat waktu menjadi kunci untuk mencapai tujuan PIP yang tepat sasaran demi meningkatkan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Quote

Dana PIP akan disalurkan dalam tiga termin, yaitu Februari-April 2025, Mei-September 2025, dan Oktober-Desember 2025.

Data yang valid sangat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan pendidikan. Pengambilan keputusan dalam perencanaan hingga pengendalian pembangunan pendidikan, baik di tingkat pusat maupun provinsi hingga kabupaten/kota, sangat dipengaruhi oleh tersedianya data yang lengkap, sahih (valid), dapat dipercaya/reliabel, relevan, dan tepat waktu.

Dia menegaskan, kesalahan data yang digunakan mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak akan berguna dan pengendalian pembangunan pendidikan menjadi sia-sia.

”Berangkat dari tujuan PIP dan prinsip-prinsipnya tersebut, saya mengimbau kepada seluruh pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga orangtua, agar memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima PIP. Agar semua anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikannya, minimal hingga jenjang pendidikan menengah,” tuturnya.

Murid-murid di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (9/5/2017).

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen Adhika Ganendra menambahkan, keterisian data siswa pada Dapodik sangat mendukung kelancaran PIP dalam membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang saat ini duduk di jenjang pendidikan dasar dan menengah agar mereka dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.

Jika ada kendala, kata Adhika, satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat sehingga tak ada yang luput. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik untuk pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.

”Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu kemarin (10 Februari), maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran, yaitu 31 Agustus 2025,” kata Adhika.

Mekanisme pemutakhiran data siswa di Dapodik untuk pengusulan PIP perlu memperhatikan variabel-variabel penting terkait. Informasi seputar PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mulai dari panduan, peraturan, SK pemberian, hingga SK nominasi dan KIP digital, bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.

”Bila ada aspek yang janggal, bapak ibu dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,” ucapnya.

Siswa membaca buku koleksi perpustakaan keliling yang berkunjung ke Sekolah Dasar Negeri 01 Kebon Manggis, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2024). Keberadaan perpustakaan keliling yang mengunjungi sekolah-sekolah ini bertujuan untuk mengenalkan pentingnya literasi kepada siswa. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target yang diharapkan sejak tahun 2015, yaitu 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggarannya pun naik dari Rp 9,62 triliun menjadi Rp 13,44 triliun pada periode yang sama.

Dinas pendidikan diimbau berkoordinasi atau musyawarah dengan seluruh satuan pendidikan agar pemprioritasan siswa dari mulai yang paling membutuhkan untuk diusulkan dapat dilakukan secara optimal. Adapun dana PIP disalurkan dalam tiga termin, yaitu Februari-April 2025, Mei-September 2025, dan Oktober-Desember 2025.

Berikut rincian besaran dana PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikannya:

1. Siswa SD/SDLB/Paket A:

  • Kelas I–V menerima Rp 450.000 per tahun.
  • Kelas VI menerima Rp 225.000 per tahun.

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B:

  • Kelas VII dan VIII mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
  • Kelas IX mendapatkan Rp 375.000 per tahun.

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:

  • Kelas X dan XI memperoleh Rp 1,8 juta per tahun.
  • Kelas XII memperoleh Rp 900.000 per tahun

Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .