Semua janji Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru dianggap sudah dilaksanakan dalam waktu satu tahun awal pemerintahannya.
24 Nov 2025 18:52 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengklaim semua janji Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming kepada para guru yang dicanangkan pada awal masa pemerintahan sudah terealisasi. Kesejahteraan dan kompetensi guru perlahan dinilai telah meningkat.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani saat jumpa pers menjelang Hari Guru Nasional di Jakarta, Senin (24/11/2025). Pemerintah menegaskan, sumber daya manusia unggul berawal dari guru yang sejahtera dan profesional.
”Setahun sejak Pak Presiden berpidato di puncak Hari Guru tahun lalu, tanggal 28 November di Velodrome Jakarta, beberapa hal dijanjikan oleh beliau untuk guru. Alhamdulillah itu semuanya sudah terealisasi,” kata Nunuk.
Dia memaparkan, janji meningkatkan kesejahteraan guru telah ditunaikan dalam bentuk penyaluran tunjangan kepada guru ASN dan non-ASN. Tunjangan langsung ditransfer ke rekening guru, tetapi masih dirapel dalam tiga bulan sekali.
”Kami berusaha tahun 2026 penyaluran tunjangan itu bisa setiap bulan. Jadi ada aturan yang tidak bisa diubah sesaat,” ucapnya.
Nunuk mengakui masih ada beberapa rekening guru yang belum ditransfer tunjangannya. Alasannya, penyaluran masih melewati birokrasi yang tidak ringkas, seperti validasi 24 mengajar oleh pemerintah daerah hingga proses transfer oleh Kementerian Keuangan.
Masih ada satu janji krusial dari Prabowo-Gibran yang belum dipenuhi.
Sejauh ini, tunjangan profesi guru (TPG) telah disalurkan sebesar Rp 69,2 triliun kepada 1.472.687 guru (99,7 persen); tunjangan khusus guru (TKG) untuk guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) telah disalurkan sebesar Rp 1,419 triliun kepada 55.149 guru (89,10 persen); dan dana tambahan penghasilan (DTP) untuk guru ASN belum bersertifikat telah disalurkan Rp 274 miliar kepada 169.600 guru (47,02 persen).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/24/93046fe1363dd484fc6a925adc9ac081-20251124_105420_1_.jpg)
Selain itu, tunjangan untuk guru non-ASN yang semula Rp 1,5 juta per bulan telah dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan, disalurkan langsung ke rekening guru. Rinciannya, TKG guru non-ASN di daerah 3T telah disalurkan Rp 371,02 miliar kepada 26.676 guru (100,1 persen).
Kemudian, TPG guru non-ASN telah disalurkan Rp 8,12 triliun kepada 396.342 guru (100 persen); bantuan insentif telah disalurkan Rp 733,99 miliar kepada 346.238 guru non-ASN (94,7 persen); dan terakhir, bantuan subsidi upah telah disalurkan Rp 140,3 miliar kepada 233.770 guru non-ASN (92,3 persen).
”Di Hari Guru besok (25 November 2025), kita sudah menargetkan, kita akan kerja keras supaya bisa mendorong semua pemda lakukan validasi kepada Menteri untuk mengakselerasi transfernya,” ungkap Nunuk.
Janji kedua, lanjut Nunuk, terkait peningkatan kompetensi guru yang dijalankan melalui program pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-4 dengan sistem rekognisi pembelajaran lampau. Pada tahun 2025 total sasaran program ini sejumlah 12.500 orang: 6.745 orang TK dan 5.755 guru SD.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/01/3f40582545e69e0d7155a24e93d15a0a-IMG_20250131_114023.jpg)
Tahun 2026, jumlahnya akan ditambah menjadi total 150.465 guru. Nantinya, mereka akan mendapatkan ijazah S-1 dan tahun berikutnya berkesempatan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
”Jadi, paling tidak, guru-guru senior tersebut bisa menikmati tunjangan profesi meskipun hanya setahun,” ucapnya.
Janji ketiga terkait dengan akselerasi sertifikasi pendidik melalui PPG. Menurut Nunuk, kebijakan ini sangat fenomenal karena sepanjang tahun 2024–2025 sudah ada 822.923 guru yang lolos seleksi administrasi, lebih banyak dari target sasaran awal 808.570 guru.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/03/a2890c8b5e280717a735f833eae78849-WhatsApp_Image_2025_02_03_at_15.03.42.jpeg)
”Pada akhir masa kepemimpinan Menteri Abdul Mu’ti (2029), semua guru diharapkan sudah memiliki ijazah S-1/D-4 dan sertifikasi pendidik,” ujarnya.
Janji keempat terkait dengan pelatihan kepemimpinan guru menjadi bakal calon kepala sekolah melalui program pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan kepada para guru. Pelatihan telah dilakukan dengan dana APBN dan APBD pada Agustus-Oktober 2025 di 33 Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah-daerah.
Program-program lainnya yang sudah dijalankan kepada para guru antara lain transformasi kompetensi guru melalui pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan buatan (AI), bimbingan konseling, dan STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics).
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan, masih ada satu janji krusial dari Prabowo-Gibran yang belum dipenuhi. Janji itu adalah penetapan upah minimum guru yang diucapkan saat masa kampanye Pilpres 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/19/a0a1bc5228271eb9165380579ca65c71-cropped_image.jpg)
Satriwan menjelaskan, Pasal 14 Ayat (1) Huruf a dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Pasal ini memang tidak secara eksplisit menyebutkan ”upah minimum guru”, tetapi menggarisbawahi hak fundamental untuk mendapatkan gaji yang memenuhi kebutuhan hidup, yang kemudian diperjelas dalam Pasal 15 sebagai ”penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum”.
”Bagi kami, ini harga mati, karena kawan-kawan buruh saja yang tidak mensyaratkan S-1 punya standar upah minimum tiap daerahnya. Sementara guru yang digadang-gadang sebagai profesi terhormat tidak punya upah minimum,” kata Satriwan.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar