Mary Jane Berstatus Tahanan Titipan Kejaksaan, Masih Ditahan di Lapas

Terpidana mati Mary Jane masih ditahan di lembaga pemasyarakatan. Kanwil Kemenkumham DIY masih menunggu arahan dari pusat.

20 Nov 2024 13:49 WIB · Politik & Hukum

Oleh Haris Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, masih ditahan di lembaga pemasyarakatan. Sampai sekarang, Mary Jane berstatus tahanan titipan kejaksaan karena vonis terhadap terpidana itu belum dieksekusi.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan, hingga saat ini, Mary Jane masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

"Mary Jane Veloso saat ini dalam keadaan sehat walafiat di Lapas Perempuan Yogyakarta yang berada di Wonosari Gunungkidul," ujar Agung saat ditemui di kantornya di Yogyakarta, Rabu (20/11/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto memberi keterangan pada wartawan di kantornya di Yogyakarta, Rabu (20/11/2024).

Agung memaparkan, hingga sekarang, Mary Jane masih ditahan di lapas dan belum dibebaskan. Dia menambahkan, Mary Jane berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan. Hal ini karena vonis terhadap Mary Jane belum dieksekusi.

"Kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane, ini adalah titipan kejaksaan. Jadi ya tentu kami harus berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami di lapas ini hanya dititip saja," ujar Agung.

Hingga saat ini, Agung menyebut, belum ada rencana pemindahan Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Kanwil Kemenkumham DIY pun masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait Mary Jane.

"Kami akan mengikuti kebijakan yang akan ditentukan dari pusat," tutur Agung.

<p>Mobil yang membawa narapidana atau warga binaan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta, Rabu (10/3/2021). Pada hari itu, sebanyak 88 warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dipindahkan ke gedung baru lapas perempuan di lapas di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu yang dipindahkan adalah terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.  </p>

Sebelumnya diberitakan, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan, setelah lebih dari satu dekade melakukan upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane cukup lama dan akhirnya mencapai kesepakatan untuk membawa pulang Mary Jane ke Filipina.

"Saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka," kata Presiden Marcos dalam pernyataan di akun Instagram @bongbongmarcos.

Presiden Marcos juga menyebut, kesepakatan untuk memulangkan Mary Jane itu merupakan cermin dari kedalaman kemitraan antara Indonesia dan Filipina yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang.

"Terima kasih, Indonesia. Kami berharap dapat menyambut Mary Jane kembali ke rumah," ungkap Presiden Marcos.

Pernyataan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr terkait rencana pembebasan terpidana mati Mary Jane. Pernyataan ini dimuat di akun Instagram Presiden Marcos.

Dalam keterangannya, Presiden Marcos juga memaparkan, kisah Mary Jane mendapat perhatian banyak orang. Sebab, Mary Jane adalah seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan sehingga dia harus membuat sebuah pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.

"Meskipun ia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, ia tetap menjadi korban dari keadaannya sendiri," ujar Presiden Marcos.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy, mengaku belum mendapat pemberitahuan dari pihak terkait mengenai informasi soal rencana pemulangan Mary Jane. Evi pun baru mendapat informasi tersebut dari pemberitaan media massa.

"Kami sampaikan bahwa kami tidak tahu tentang pemberitaan tersebut. Jadi memang belum ada pemberitahuan, petunjuk, atau arahan berkaitan dengan pemberitaan tersebut sehingga kami tidak tahu sama sekali," ungkap Evi.

Manny Pacquiao Kunjungi Mary Jane - Petinju dari Filipina Manny Pacquiao berpelukan untuk berpamitan dengan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (10/7). Manny didampingi Jinkee Pacquiao (kanan), istrinya, dalam kunjungan itu. Kunjungan petinju tersebut untuk menyemangati terpidana asal Filipina yang eksekusi hukumannya sempat ditunda oleh Presiden Joko Widodo tersebut. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko (DRA) 10-07-2015

Evi menambahkan, kewenangan terkait proses hukum terhadap Mary Jane merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi DIY. Sampai saat ini, dia menyebut, Mary Jane dalam kondisi sehat dan beraktivitas seperti biasa di lapas.

Menurut Evi, tamu terakhir yang mengunjungi Mary Jane adalah perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada Agustus 2024. "Kedutaan Filipina itu rutin mengunjungi Mary Jane. Dalam setahun, bisa dia atau tiga kali datang," tuturnya.

Evi memaparkan, di dalam lapas, Mary Jane aktif membatik dan membuat kain jumputan serta beribadah. Saat ini, Mary Jane sudah bisa berbahasa Indonesia dengan lancar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Haris Firdaus
 | 

Editor:

Maria Susy Berindra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari