Setelah adanya dugaan kekerasan di pelatnas panjat tebing, Kemenpora membuka saluran pengaduan bagi atlet mana pun yang menjadi korban kekerasan seksual atau fisik.
27 Feb 2026 12:54 WIB · Olahraga
KOMPAS/REBIYYAH SALASAH
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pemuda dan Olahraga mendorong sanksi larangan terlibat di olahraga seumur hidup untuk pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap atlet. Kementerian ini juga membuka saluran pengaduan bagi atlet cabang olahraga apa pun dan di tingkat mana pun yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual atau kekerasan fisik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir ketika menanggapi kabar tentang adanya dugaan kekerasan seksual dan fisik di lingkungan pelatnas panjat tebing. Erick mengatakan, pihaknya telah mempelajari perkembangan keadaan terkait adanya dugaan tersebut dan menyampaikan rasa prihatin dan empati terhadap korban.
Menurut Erick, Kemenpora mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang telah mengambil langkah membentuk tim investigasi guna menelusuri dugaan tersebut. Dalam prosesnya, kata Erick, Kemenpora juga siap bekerja sama untuk memastikan investigasi berjalan transparan. Selain itu, kata Erick, Kemenpora juga siap membantu FPTI untuk memberikan pendampingan kepada atlet.
”Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia), Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku,” kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Erick juga mendorong sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila pelaku terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kabar tentang dugaan kekerasan seksual dan fisik di lingkungan pelatnas panjat tebing mencuat setelah beredar Surat Keputusan FPTI tentang penonaktifan pelatih tim panjat tebing Indonesia, Hendra Basir. Dalam surat tertanggal 9 Februari 2026 dan ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat FPTI Yenny Wahid disebutkan bahwa dugaan tersebut diketahui melalui pengaduan dari delapan atlet.
Yenny mengatakan, FPTI menyikapi setiap aduan yang masuk karena prioritas utama mereka adalah keamanan atlet. FPTI pun telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Tim itu melibatkan Bidang Organisasi dan Hukum FPTI.
Dalam Surat Keputusan, bentuk dugaan kekerasan seksual yang disebutkan adalah pelecehan seksual. Komnas Perempuan pada 2014 menjelaskan, definisi pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik ataupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Hal itu termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/01/662c601ed742380a05051c4c39d75c29-FAK_5430.jpg)
Erick mengimbau semua induk cabang olahraga untuk menempatkan perlindungan kepada atlet sebagai prioritas. Terlebih, atlet merupakan anak-anak bangsa yang berlatih dengan disiplin dan berkorban dengan sepenuh hati demi Merah Putih.
Ketua PSSI ini mengatakan, Kemenpora berpihak kepada semua atlet Indonesia, di cabang olahraga dan di tingkat mana pun. Untuk itu, Kemenpora juga membuka pintu bagi atlet untuk melaporkan jika pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual atau kekerasan fisik.
Layanan saluran pengaduan tersebut adalah melalui surat elektronik (surel/e-mail) [email protected]. Adapun narahubung Kemenpora yang bisa dihubungi atas nama Wury dengan nomor telepon 085645882882.
”Kalian tidak sendiri. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi semua atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual ataupun fisik,” ucap Erick.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/13/5ff5894deb6f056fcc28efd31cc5476e-DSC00083_2.JPG)
Menurut Erick, olahraga adalah salah satu bentuk pembangunan karakter pemuda dan bangsa Indonesia, serta salah bentuk kedigdayaan bangsa melalui prestasi di tingkat nasional dan internasional. Pengabdian, pengorbanan, dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum.
Penulis:
Rebiyyah SalasahEditor:
Yulvianus HarjonoPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto