KEDAULATAN NEGARA

Kemenhan: Akses Udara untuk Militer AS Belum Final, Kedaulatan NKRI Tetap yang Utama

Proposal blanket overflight bagi pesawat militer AS dinilai sebagai kebijakan yang strategis, tetapi sekaligus dilematis bagi Indonesia.

13 Apr 2026 18:08 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Oleh Willy Medi Christian Nababan, Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertahanan membantah pemberitaan sejumlah media asing yang menyebut telah tercapai kesepakatan final soal pemberian izin melintas atau blanket overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat di ruang udara Nusantara.

Dokumen terkait hal itu, yang kini beredar di publik, dinilai baru sebatas rancangan awal dan tidak mengikat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Rico Sirait di Jakarta, Senin (13/4/2026). Respons dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran yang muncul mengenai terancamnya kedaulatan udara RI akibat dibukanya akses bagi militer asing.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait.

”Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico.

Dokumen pertahanan AS

The Sunday Guardian dalam laporan yang terbit pada 12 April 2026 menyebut adanya dokumen pertahanan rahasia AS yang merencanakan pengamanan akses lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.

Rencana ini menyusul pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Prabowo ke Washington pada 18-20 Februari 2026 untuk menghadiri KTT Dewan Perdamaian. Dalam kunjungan ini, Prabowo disebut menyetujui proposal terkait blanket overflight tersebut saat pertemuan bilateral dengan Trump.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik bertajuk "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance" di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Untuk mengoperasikan komitmen tersebut, Departemen Perang AS mengirimkan sebuah dokumen berjudul ”Operationalizing U.S. Overflight” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari.

Dokumen tersebut mengusulkan suatu kesepahaman formal, di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS melintasi wilayah udaranya untuk operasi kontingensi, misi respons krisis, serta latihan militer yang disepakati bersama.

Teks tersebut menyatakan bahwa tujuan pengaturan ini adalah agar ”Pemerintah Indonesia memberikan otorisasi penerbangan menyeluruh (blanket overflight) bagi pesawat Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia guna keperluan operasi kontingensi, respons krisis, serta kegiatan latihan yang disepakati bersama”.

Lebih lanjut disebutkan bahwa ”pesawat AS dapat langsung melintas hanya dengan pemberitahuan, hingga pemberitahuan penonaktifan oleh Amerika Serikat”, yang pada praktiknya memungkinkan akses terus-menerus setelah mekanisme tersebut diaktifkan.

Dua pesawat pengebom B-1B Lancer milik Angkatan Udara (AU) Amerika Serikat (AS) terbang di Semenanjung Korea dalam sebuah misi latihan selama 10 jam dari pangkalan udara Andersen, Guam, yang dikawal jet tempur F-12 milik Jepang di Korsel, akhir Juli 2017.

Dokumen tersebut menetapkan sistem berbasis pemberitahuan (notification-based), bukan lagi persetujuan per kasus (case-by-case), sehingga secara signifikan mengurangi hambatan prosedural terhadap mobilitas militer AS.

Dokumen itu juga disebut menguraikan mekanisme koordinasi, termasuk hotline langsung antara Angkatan Udara Pasifik AS dan pusat operasi udara Indonesia, serta jalur komunikasi diplomatik dan militer yang berjalan paralel.

Menurut dokumen tersebut, Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan atas teks pengaturan ini. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April. Dalam pertemuan, Sjafrie diperkirakan akan menandatangani perjanjian tersebut bersama Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth guna meresmikan mekanisme tersebut.

Dikutip dari siaran pers di laman resmi Departemen Perang AS yang dirilis pada 10 April lalu, Sjafrie dijadwalkan bertemu Hegseth pada Senin (13/4/2026) pukul 10.15 waktu setempat. Hegseth akan menyambut Sjafrie dengan upacara kehormatan yang ditingkatkan (enhanced honor cordon) serta dilanjutkan dengan pertemuan di Pentagon.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tiba untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan di ruang sidang Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Dalam RDP ini membahas laporan keuangan Kemenhan dan TNI yang dibelanjakan berdasarkan Tahun Anggaran 2024. RDP ini juga digelar penyampaian Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah dari Kemenhan dan TNI untuk TA 2026. Karena terkait keamanan negara, rapat pembahasan ini digelar tertutup dan jurnalis hanya diperbolehkan masuk ruangan saat pembukaan rapat. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
9-7-2025

Rico menegaskan, draf letter of intent (LoI) tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Setiap wacana hingga rancangan mekanisme kerja sama pertahanan dipastikan harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dipertimbangkan lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan.

”Setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional negara masing-masing. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Rico menegaskan, segala pembahasan rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu berorientasi pada kepentingan nasional, terutama untuk menjaga kedaulatan negara dan berpedoman penuh pada ketentuan hukum nasional ataupun internasional.

”Kami menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” ucapnya.

Pesawat tempur F-16 terbang melintas pada peringatan HUT Ke-8- TNI di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025). Perayaan HUT dimeriahkan dengan berbagai atraksi prajurit serta defile alutsista TNI.

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN (SET)
05-10-2025

Risiko pelanggaran teritorial

Secara terpisah, Direktur Semar Sentinel Alban Sciascia berpandangan wajar jika dokumen pertahanan AS tersebut memicu polemik di tengah masyarakat karena bersinggungan langsung dengan kedaulatan nasional. Mengingat informasi yang tersedia masih terbatas karena berstatus draf awal, ia menekankan perlunya evaluasi mendalam.

”Penting untuk menganalisis secara cermat implikasi konkret dari inisiatif tersebut, khususnya dalam hal kontrol dan pengawasan terhadap apa yang mungkin diizinkan,” ujar Alban.

Pemberian izin melintas belum tentu merupakan bentuk menggadaikan kedaulatan negara. Namun, risiko pelanggaran batas teritorial tetap ada sehingga harus disikapi dengan kewaspadaan yang serius.

Atraksi udara pesawat tempur Sukhoi dan F-16 TNI Angkatan Udara ikut memeriahkan perayaan HUT TNI AU di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kompas/Yuniadhi Agung (MYE)

Secara hukum internasional, Alban memaparkan bahwa hak lintas damai (innocent passage) ataupun hak lintas transit (transit passage) pada dasarnya merupakan hal yang sah dan diakui menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

”Meski demikian, setiap sikap atau kebijakan yang diambil harus dikomunikasikan dan dijelaskan secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman atau persepsi yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Sementara itu, konsultan Marapi Consulting & Advisory, Beni Sukadis, menganggap proposal blanket overflight yang tengah menjadi polemik bersifat strategis sekaligus dilematis bagi Indonesia. Secara fungsional, skema tersebut dapat meningkatkan efisiensi operasional dan kedalaman kerja sama pertahanan dengan AS, terutama dalam interoperabilitas dan respons krisis.

”Hal ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keamanan Indo-Pasifik tanpa harus menjadi sekutu militer formal,” kata Beni.

Pilot pesawat tempur SU-30 berjalan menuju pesawat di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta (1/10/2025). Pesawat tersebut adalah satu dari sekian jenis pesawat tempur TNI AU yang mengikuti latihan manuver sebelum tampil pada perayaan HUT ke-80 TNI di Monas.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Namun, Beni mengingatkan adanya biaya strategis yang tidak kecil. Akses lintas udara yang lebih longgar dapat memicu persepsi pelanggaran kedaulatan nasional jika mekanisme pengawasannya tidak transparan. Secara eksternal, Indonesia berisiko dipersepsikan condong ke satu pihak.

Kondisi tersebut, lanjut Beni, berpotensi memperkecil ruang manuver politik luar negeri bebas aktif Indonesia dan mengundang respons negatif dari negara lain, seperti China atau Iran yang tengah berkonflik dengan AS. Hubungan bilateral RI dengan negara-negara tersebut dikhawatirkan bisa menjadi canggung.

”Keterbukaan akses militer asing dapat meningkatkan eksposur Indonesia terhadap dinamika konflik regional. Karena itu, kunci kebijakan terletak pada pembatasan yang jelas, kontrol nasional yang ketat, dan kerangka hukum yang menjaga kedaulatan sekaligus fleksibilitas strategis,” ujar Beni.

Pesawat Hercules melintas mendemonstrasikan pengisian BBM di udara ke pesawat tempur pada peringatan HUT Ke-8- TNI di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025). Perayaan HUT dimeriahkan dengan berbagai atraksi prajurit serta defile alutsista TNI.

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN (SET)
05-10-2025

Menanggapi pemberitaan mengenai rencana pemberian akses overflight bagi pesawat militer asing melalui wilayah udara Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah udara nasional. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, termasuk diatur dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention 1944).

“Setiap aktivitas penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan pesawat negara, termasuk pesawat militer asing yang melintasi wilayah udara Indonesia, wajib memperoleh izin diplomatik dan keamanan dari Pemerintah RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Lukman secara tertulis.

Ditjen Perhubungan Udara berfungsi mengatur dan mengawasi ruang udara sipil secara ketat. Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait juga dilakukan dalam tiap pengambilan keputusan yang menyangkut penggunaan wilayah udara oleh pihak asing.

“Hingga saat ini, tidak terdapat perubahan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan penerbangan pesawat negara asing di wilayah udara Indonesia. Seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lukman.

Dalam menyikapi tiap dinamika sektor penerbangan dan ruang udara, Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan resmi dari pemerintah.

Catatan editor: artikel ini diperbarui pada Senin (13/4/2026) pukul 19.04 WIB dengan tambahan tanggapan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan, Yosepha Debrina Ratih Pusparisa
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul