Proposal blanket overflight bagi pesawat militer AS dinilai sebagai kebijakan yang strategis, tetapi sekaligus dilematis bagi Indonesia.
13 Apr 2026 18:08 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertahanan membantah pemberitaan sejumlah media asing yang menyebut telah tercapai kesepakatan final soal pemberian izin melintas atau blanket overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat di ruang udara Nusantara.
Dokumen terkait hal itu, yang kini beredar di publik, dinilai baru sebatas rancangan awal dan tidak mengikat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Rico Sirait di Jakarta, Senin (13/4/2026). Respons dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran yang muncul mengenai terancamnya kedaulatan udara RI akibat dibukanya akses bagi militer asing.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/12/ef807191954c6fb12b10f509e2b380eb-IMG_4384.jpeg)
”Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico.
The Sunday Guardian dalam laporan yang terbit pada 12 April 2026 menyebut adanya dokumen pertahanan rahasia AS yang merencanakan pengamanan akses lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.
Rencana ini menyusul pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Prabowo ke Washington pada 18-20 Februari 2026 untuk menghadiri KTT Dewan Perdamaian. Dalam kunjungan ini, Prabowo disebut menyetujui proposal terkait blanket overflight tersebut saat pertemuan bilateral dengan Trump.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/21/ca4e12beceac01f950d62213c9fc9663-cropped_image.jpg)
Untuk mengoperasikan komitmen tersebut, Departemen Perang AS mengirimkan sebuah dokumen berjudul ”Operationalizing U.S. Overflight” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari.
Dokumen tersebut mengusulkan suatu kesepahaman formal, di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS melintasi wilayah udaranya untuk operasi kontingensi, misi respons krisis, serta latihan militer yang disepakati bersama.
Teks tersebut menyatakan bahwa tujuan pengaturan ini adalah agar ”Pemerintah Indonesia memberikan otorisasi penerbangan menyeluruh (blanket overflight) bagi pesawat Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia guna keperluan operasi kontingensi, respons krisis, serta kegiatan latihan yang disepakati bersama”.
Lebih lanjut disebutkan bahwa ”pesawat AS dapat langsung melintas hanya dengan pemberitahuan, hingga pemberitahuan penonaktifan oleh Amerika Serikat”, yang pada praktiknya memungkinkan akses terus-menerus setelah mekanisme tersebut diaktifkan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2017/07/31/1f75ca19-fa05-4b7f-9d9d-24c9cfc98114_jpg.jpg)
Dokumen tersebut menetapkan sistem berbasis pemberitahuan (notification-based), bukan lagi persetujuan per kasus (case-by-case), sehingga secara signifikan mengurangi hambatan prosedural terhadap mobilitas militer AS.
Dokumen itu juga disebut menguraikan mekanisme koordinasi, termasuk hotline langsung antara Angkatan Udara Pasifik AS dan pusat operasi udara Indonesia, serta jalur komunikasi diplomatik dan militer yang berjalan paralel.
Menurut dokumen tersebut, Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan atas teks pengaturan ini. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April. Dalam pertemuan, Sjafrie diperkirakan akan menandatangani perjanjian tersebut bersama Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth guna meresmikan mekanisme tersebut.
Dikutip dari siaran pers di laman resmi Departemen Perang AS yang dirilis pada 10 April lalu, Sjafrie dijadwalkan bertemu Hegseth pada Senin (13/4/2026) pukul 10.15 waktu setempat. Hegseth akan menyambut Sjafrie dengan upacara kehormatan yang ditingkatkan (enhanced honor cordon) serta dilanjutkan dengan pertemuan di Pentagon.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/17/18684509321e09cf3c1a53f3f47b7520-cropped_image.jpg)
Rico menegaskan, draf letter of intent (LoI) tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Setiap wacana hingga rancangan mekanisme kerja sama pertahanan dipastikan harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dipertimbangkan lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan.
”Setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional negara masing-masing. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Rico menegaskan, segala pembahasan rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu berorientasi pada kepentingan nasional, terutama untuk menjaga kedaulatan negara dan berpedoman penuh pada ketentuan hukum nasional ataupun internasional.
”Kami menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/05/6842d9f95848cc23195b2b62711d4672-20251005SETE.jpg)
Secara terpisah, Direktur Semar Sentinel Alban Sciascia berpandangan wajar jika dokumen pertahanan AS tersebut memicu polemik di tengah masyarakat karena bersinggungan langsung dengan kedaulatan nasional. Mengingat informasi yang tersedia masih terbatas karena berstatus draf awal, ia menekankan perlunya evaluasi mendalam.
”Penting untuk menganalisis secara cermat implikasi konkret dari inisiatif tersebut, khususnya dalam hal kontrol dan pengawasan terhadap apa yang mungkin diizinkan,” ujar Alban.
Pemberian izin melintas belum tentu merupakan bentuk menggadaikan kedaulatan negara. Namun, risiko pelanggaran batas teritorial tetap ada sehingga harus disikapi dengan kewaspadaan yang serius.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/7b16d402-42d1-4997-a260-eb7558a640d8_jpeg.jpg)
Secara hukum internasional, Alban memaparkan bahwa hak lintas damai (innocent passage) ataupun hak lintas transit (transit passage) pada dasarnya merupakan hal yang sah dan diakui menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
”Meski demikian, setiap sikap atau kebijakan yang diambil harus dikomunikasikan dan dijelaskan secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman atau persepsi yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Sementara itu, konsultan Marapi Consulting & Advisory, Beni Sukadis, menganggap proposal blanket overflight yang tengah menjadi polemik bersifat strategis sekaligus dilematis bagi Indonesia. Secara fungsional, skema tersebut dapat meningkatkan efisiensi operasional dan kedalaman kerja sama pertahanan dengan AS, terutama dalam interoperabilitas dan respons krisis.
”Hal ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keamanan Indo-Pasifik tanpa harus menjadi sekutu militer formal,” kata Beni.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/01/8ad88ca79cb76f6c642e919846e7e00c-20251001RZF06.JPG)
Namun, Beni mengingatkan adanya biaya strategis yang tidak kecil. Akses lintas udara yang lebih longgar dapat memicu persepsi pelanggaran kedaulatan nasional jika mekanisme pengawasannya tidak transparan. Secara eksternal, Indonesia berisiko dipersepsikan condong ke satu pihak.
Kondisi tersebut, lanjut Beni, berpotensi memperkecil ruang manuver politik luar negeri bebas aktif Indonesia dan mengundang respons negatif dari negara lain, seperti China atau Iran yang tengah berkonflik dengan AS. Hubungan bilateral RI dengan negara-negara tersebut dikhawatirkan bisa menjadi canggung.
”Keterbukaan akses militer asing dapat meningkatkan eksposur Indonesia terhadap dinamika konflik regional. Karena itu, kunci kebijakan terletak pada pembatasan yang jelas, kontrol nasional yang ketat, dan kerangka hukum yang menjaga kedaulatan sekaligus fleksibilitas strategis,” ujar Beni.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/05/ffd46ef30e45da942e17e732be6280a0-20251005SETD.jpg)
Menanggapi pemberitaan mengenai rencana pemberian akses overflight bagi pesawat militer asing melalui wilayah udara Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah udara nasional. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, termasuk diatur dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention 1944).
“Setiap aktivitas penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan pesawat negara, termasuk pesawat militer asing yang melintasi wilayah udara Indonesia, wajib memperoleh izin diplomatik dan keamanan dari Pemerintah RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Lukman secara tertulis.
Ditjen Perhubungan Udara berfungsi mengatur dan mengawasi ruang udara sipil secara ketat. Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait juga dilakukan dalam tiap pengambilan keputusan yang menyangkut penggunaan wilayah udara oleh pihak asing.
“Hingga saat ini, tidak terdapat perubahan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan penerbangan pesawat negara asing di wilayah udara Indonesia. Seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lukman.
Dalam menyikapi tiap dinamika sektor penerbangan dan ruang udara, Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional. Informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan resmi dari pemerintah.
Catatan editor: artikel ini diperbarui pada Senin (13/4/2026) pukul 19.04 WIB dengan tambahan tanggapan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul