Bisnis pembiayaan emas menjadi salah satu mesin pertumbuhan bagi perbankan syariah. Dalam menjalankan bisnis itu, kepercayaan masyarakat senantiasa harus dijaga.
06 Des 2024 06:50 WIB · Ekonomi
Perekonomian global masih digelayuti oleh ketidakpastian. Konflik geopolitik di Timur Tengah, ketegangan antara Rusia-Ukraina, dan memanasnya hubungan Amerika Serikat dengan China mengindikasikan ketidakpastian akan terus berlanjut. Alhasil, pasar dirundung rasa kekhawatiran.
Para investor pun mulai mengalihkan dananya kepada instrumen investasi yang likuid, aman, dan stabil atau kerap disebut safe haven. Emas menjadi salah satu tujuan investasi lantaran dianggap sebagai aset yang cenderung stabil di tengah kondisi ketidakpastian.
Hal itu terekam dalam tren pergerakan harga emas yang beberapa tahun terakhir terus meningkat. Mengutip laman harga-emas.org, harga emas dunia pada 1 Desember 2024 tercatat 2.640 dollar AS per troy ons atau naik 30 persen secara tahunan dan naik 49,4 persen dibanding awal Desember 2021.
Seiring dengan peningkatan nilai komoditas emas global tersebut, animo masyarakat di Indonesia terhadap emas pun tumbuh. Yuliana (24), pekerja swasta di Jakarta, menceritakan, ia baru memulai berinvestasi emas dalam setahun terakhir. Sebab, emas merupakan instrumen investasi yang lebih aman dan harganya cenederung meningkat setiap tahunnya.
”Emas termasuk instrumen investasi yang likuid karena bisa dijual dengan mudah, ketimbang instrumen investasi lainnya. Selain itu, proses penjualannya cepat, harga yang ditawarkan transparan mengikuti permintaan pasar, dan kecil kemungkinan rasanya harga emas bisa dimanipulasi,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dalam berinvestasi emas, Yuliana biasanya akan membeli emas setiap tiga bulan sekali. Sebab, ia mematok pembelian emas dalam ukuran gram, sehingga perlu waktu untuk mengumpulkan uang.
Secara keseluruhan, nilai transaksi emas fisik digital di Indonesia melonjak. Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan, nilai transaksi emas fisik secara digital selama Januari-September 2024 meningkat 1.181 persen secara tahunan menjadi Rp 41,3 triliun.
Sementara itu, volume transaksi perdagangan emas fisik secara digital pada periode yang sama turut mengalami peningkatan sebesar 945,4 persen secara tahunan, dari sebelumnya 3.365,8 kilogram (kg) menjadi 35.178,48 kg.
Dampak atas lonjakan harga emas dalam beberapa tahun terakhir pada gilirannya turut dirasakan oleh industri perbankan, terutama bank-bank syariah. Hal ini mengingat perbankan syariah dapat menjalankan bisnis emas atau produk kepemilikan emas.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/17/c700d36f-07c2-4258-b81c-7911f03bf517_png.png)
Merujuk Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No 14/2012 tentang Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, perbankan syariah dapat menjalankan pembiayaan emas dengan menggunakan akad murabahah.
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI Hery Gunardi mengatakan, saat ini, bisnis emas hanya dapat dilakukan oleh perbankan syariah dan perusahaan gadai atau pegadaian. Di BSI, kepemilikan emas dapat diperoleh dengan cara menabung atau mencicil emas.
Dalam beberapa tahun terakhir, kepemilikan emas di BSI terakhir mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga September 2024, total transaksi bisnis emas di BSI meningkat 60,5 persen secara tahunan dengan produk cicil emas mencatatkan pertumbuhan sebesar 143 persen secara tahunan dan produk gadai emas tumbuh sekitar 24 persen secara tahunan.
Nature-nya Bank Syariah itu memang di dalam izin usaha bank, kita boleh melakukan bisnis emas, yang saat ini di BSI itu ada gadai emas. Artinya, nasabah bisa menggadaikan perhiasan, emas batangan, dan lain sebagainya. Kemudian, yang kedua adalah mencicil, yakni cicil emas atau menabung emas.
Secara keseluruhan, nilai transaksi gadai emas dan cicil emas di BSI kini mencapai Rp 1 triliun per bulan atau Rp 12 triliun per tahun. Dengan demikian, bisnis emas menjadi salah satu mesin pertumbuhan bagi perseroan yang pada Triwulan III-2024 membukukan laba sebesar Rp 5,1 triliun, tumbuh 21,6 persen secara tahunan.
“Nature-nya Bank Syariah itu memang di dalam izin usaha bank, kita boleh melakukan bisnis emas, yang saat ini di BSI itu ada gadai emas. Artinya, nasabah bisa menggadaikan perhiasan, emas batangan, dan lain sebagainya. Kemudian, yang kedua adalah mencicil, yakni cicil emas atau menabung emas,” kata Hery dalam acara peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024) malam.
BSI Gold merupakan pilihan investasi berupa logam emas batangan berlogo BSI dengan karatase 99,99 persen. Emas batangan yang diproduksi oleh PT Hartadinata Abadi Tbk tersebut telah memiliki mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan mendapatkan rekomendasi Kesesuaian Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/0523580a-1b55-46e2-bf27-c07967a0655b_jpg.jpg)
Ke depan, diluncurkannya BSI Gold ditujukan untuk memperdalam sektor keuangan syariah melalui industri emas, sehingga dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, produk tersebut diharapkan dapat turut meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya diversifikasi aset di tengah situasi ketidakpastian ekonomi global.
Hery menjelaskan, terdapat tiga hal utama yang menjadi pertimbangan nasabah dalam membeli emas batangan, yakni kepercayaan (trust), likuiditas (liquidity) , serta kompetisi harga (pricing). Ketiga unsur tersebut telah dimiliki oleh BSI Gold.
“Pada dasarnya, masyarakat ingin beli mesti trustable. Bank adalah organisasi dengan model bisnis yang prudent dan memiliki risk management, sehingga kalau masyarakat membeli emas melalui bank, 100 persen dapat dipercaya,” tuturnya.
Selain itu, BSI Gold juga dilengkapi dengan fitur pembelian kembali (buy back), sehingga diharapkan memudahkan nasabah ketika ingin menjual kembali produk emas batangannya dengan harga yang transparan. Kemudian, nasabah juga dapat menggadaikan emas batangan miliknya di 700 gerai layanan Gadai BSI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/15/58077807-d62f-4871-b988-acc57876902d_jpg.jpg)
Adapun produk emas batangan yang baru diluncurkan itu dapat dimiliki oleh nasabah melalui pembiayaan Cicil Emas BSI di seluruh kantor cabang BSI. Saat ini, perseroan tengah mempersiapkan infrastruktur digital, agar nasabah dapat mengakses BSI Gold melalui superapp BYOND by BSI.
“Ke depan, dengan digitalisasi proses bisnis melalui Byond by BSI, portofolio emas BSI diharapkan tumbuh berkilau di atas 60 persen pada tahun 2025,” ujar Hery.
Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Sandra Sunanto menyampaikan, kerja sama dengan BSI menjadi salah satu bukti dukungan perusahaan dalam pengembangan ekosistem industri emas. Selain itu, peluncuran BSI Gold diharapkan dapat memperkuat kepercayaan institusi keuangan terhadap perusahaan.
“Saat ini, BSI Gold menjadi satu-satunya yang telah memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI, yang dalam praktik produksinya bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Produk juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang melekat langsung pada emas sebagai perlindungan terhadap pemalsuan,” ujarnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/02/2286699b-b2f5-4a5e-8f05-c9932e850763_png.png)
Kepala Bappebti Kasan menegaskan, Bappebti akan memastikan wujud fisik emas dalam perdagangan emas digital tersedia di lembaga depository. Hal ini sebagai komitmen Bappebti menjaga keamanan transaksi dan meningkatkan perlindungan masyarakat dalam perdagangan berjangka komoditi.
Komitmen tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur mengenai perdagangan emas fisik secara digital dan berfokus pada aspek perlindungan masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar ada. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekedar menjadi catatan di platform digital,” tuturnya dalam siaran pers, Selasa (5/11/2024).
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, produk emas pada perbankan syariah, baik gadai maupun cicilan emas, merupakan produk di perbankan syariah yang terus tumbuh setiap tahunnya dan memiliki prospek cukup baik di masa yang akan datang.
Oleh sebab itu, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion atau bulion bank. Penerbitan regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Potensi bisnis pada produk emas dinilai masih luas dengan mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu produsen besar emas di dunia. Melalui penerbitan POJK Bulion, Perbankan Syariah bersama-sama dengan LJK lainnya dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Potensi emas yang ada di masyarakat ini nanti akan terkumpul. Jadi, bank akan bisa menjadi tempat untuk menyimpan emas. Tapi, tentunya, bank juga akan memungut jasa untuk penyimpanan karena ada risiko dan terkait kebutuhan operasional dalam menjamin emas itu tetap aman
Dian menambahkan, P2SK mengamanatkan LJK dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya.
Adapun bisnis tersebut hanya dapat dilakukan oleh LJK yang kegiatan usaha utamanya yaitu menyalurkan kredit atau pembiayaan, selain bank perekonomian rakyat (BPR), BPR syariah, dan lembaga keuangan mikro. Artinya, bank umum konvensional dan unit usaha syariah bank umum syariah dapat menjalankan bisnis tersebut selama memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 14 triliun.
Menurut Hery, produk BSI Gold yang telah diluncurkan BSI akan menjadi cikal bakal atau persiapan dari BSI dalam merespons regulasi terkait kegiatan usaha bulion. Aturan tersebut aturan tersebut memungkinkan bank mengelola emas baik dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, maupun penitipan emas.
”Potensi emas yang ada di masyarakat ini nanti akan terkumpul. Jadi, bank akan bisa menjadi tempat untuk menyimpan emas. Tapi, tentunya, bank juga akan memungut jasa untuk penyimpanan karena ada risiko dan terkait kebutuhan operasional dalam menjamin emas itu tetap aman,” tuturnya.
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .