Kemunculan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sehari menjelang putusan gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan menjadi pertaruhan penegakan hukum di Indonesia.
11 Nov 2024 19:02 WIB · Politik & Hukum
Oleh Jumarto Yulianus - [email protected]
BANJARBARU, KOMPAS — Setelah sebulan lebih tak kelihatan dan tanpa kabar, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor tiba-tiba datang ke Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Kemunculan Sahbirin Noor sehari menjelang putusan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi pertaruhan penegakan hukum di Indonesia.
Sahbirin secara mengejutkan datang ke Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru pada Senin pagi. Ia datang untuk memimpin apel pagi yang diikuti aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemprov Kalsel. Kegiatan apel rutin ini dimulai pada pukul 08.00 Wita.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar yang menjadi pelaksana harian gubernur Kalsel mengatakan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hadir untuk memberikan pengarahan kepada jajaran pegawai pemprov pada apel pagi.
”Ada beberapa arahan yang disampaikan. Beliau berharap pemerintahan tetap berjalan dengan baik, selalu bersinergi dengan kabupaten/kota, dan segera melaksanakan kegiatan prioritas yang berkaitan dengan ketahanan pangan,” kata Roy.
Seusai apel pagi, Sahbirin menyempatkan diri bersalaman dengan para ASN dan karyawan/karyawati. Banyak di antara pegawai pemprov yang terharu dan menangis. Setelah itu, Sahbirin langsung pergi. Kemunculan Sahbirin di kantor gubernur pun tidak sampai 30 menit.
”Setelah memimpin apel, beliau pergi karena ada kegiatan lain di luar. Kami diminta melaksanakan rapat berdasarkan arahan beliau. Harapannya, supaya kegiatan-kegiatan bisa tetap berjalan dengan baik,” ujar Roy.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel Berkatullah mengatakan, gubernur Sahbirin memiliki agenda lain setelah memimpin apel di kantor gubernur. Namun, ia tidak menyebutkan apa saja agenda gubernur Sahbirin. ”Maklum selama beliau sakit banyak sekali hal yang perlu beliau selesaikan,” ujarnya.
Menurut Berkatullah, Sahbirin sudah hampir dua bulan sakit dan harus berobat. ”Awalnya beliau berobat di Banjarmasin. Namun, sejak kejadian OTT KPK, beliau berobat di Jakarta sambil mengurus penetapan beliau sebagai tersangka oleh KPK. Sambil berobat, beliau berkoordinasi dengan kuasa hukum beliau di Jakarta. Kalau beliau di sini (Kalsel) tentu tidak efektif karena kuasa hukumnya di Jakarta dan kasusnya juga di Jakarta,” katanya.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kalsel dan menyita uang senilai Rp 12 miliar. Sahbirin disebut menerima fee (imbalan) sebesar 5 persen untuk paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Pengamat politik dankKebijakan publik dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, Muhammad Uhaib As’ad, berpandangan, kemunculan Sahbirin menjelang putusan sidang praperadilannya adalah strategi atau skenario Sahbirin bersama kuasa hukumnya. ”Dengan memunculkan diri, maka dia dianggap tidak melarikan diri atau ada di tempat,” kata Uhaib.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024), tim Biro Hukum KPK Indah dan Nia Siregar menyebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, meskipun telah dicari di beberapa lokasi. Sahbirin sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
Sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka Sahbirin dilarang mengajukan permohonan praperadilan. Karena itu, kata Indah, praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan (Kompas.id, 5/11/2024).
Melalui kuasa hukumnya, gugatan praperadilan diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024). Sidang praperadilan dengan dipimpin hakim tunggal Afrizal Hadi sudah digelar beberapa kali di PN Jakarta Selatan. Putusan sidang praperadilan Sahbirin dijadwalkan pada Selasa (12/11/2024).
Menurut Uhaib, kemunculan Sahbirin menjelang putusan praperadilan bukanlah contoh yang baik bagi seorang pejabat publik. ”Ini strategi beliau untuk menghindari proses hukum atau untuk memenangkan gugatan praperadilan,” ujarnya.
Uhaib mengatakan, institusi KPK sedang bermain judi atau mempertaruhkan marwah dan martabatnya untuk seorang gubernur bernama Sahbirin. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Ketika KPK kalah dalam praperadilan, orang semakin tidak percaya dengan KPK.
”Ini menjadi pertaruhan moralitas KPK. Namun, saya berkeyakinan Sahbirin susah menghindar, apa pun argumen, cara, dan strategi yang dimainkan Sahbirin, KPK memiliki data dan alat bukti yang kuat. Kecuali ada impossible hide, kekuatan yang tidak dilihat atau di luar logika hukum yang bermain di situ,” katanya.
Menurut Uhaib, ia tidak bermaksud membela ataupun tidak membela Sahbirin. Ia hanya ingin mendudukkan proporsi dan keadilan yang sebenarnya. ”Jangan sampai hukum ini hanya tajam bagi rakyat, tetapi tumpul bagi pejabat publik dan orang yang memiliki kekuasaan. Saya pro soal keadilan dan kesetaraan di depan hukum,” katanya.
Dalam kasus praperadilan Sahbirin, lanjut Uhaib, kredibilitas, martabat, dan moralitas hakim juga dipertaruhkan dalam memberikan penegakan hukum di negeri ini. Jangan sampai hakim terkesan tidak adil sehingga masyarakat Kalsel yang berjumlah 4,2 juta akan menilai. Ini tentu menjadi sebuah pertaruhan yang luar biasa.
”Kalau Sahbirin sampai bebas, berarti ada intervensi kekuatan di luar ranah hukum. Ini akan menjadi bumerang dan catatan hitam dalam sejarah penegakan hukum di negeri ini,” katanya.
Penulis:
Jumarto YulianusEditor:
Cornelius Helmy Herlambang