Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang merupakan kantong industri padat karya, memiliki UMP 2026 terendah.
26 Des 2025 14:52 WIB · Ekonomi & Bisnis
Kompas/Bahana Patria Gupta
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah di hampir semua provinsi telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2026. Mayoritas provinsi yang telah mengumumkan penetapan tersebut mencatatkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5 hingga 7 persen dibandingkan dengan 2025.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai rekapitulasi penetapan UMP 2026 pada Jumat (26/12/2025) pukul 09.00 WIB, dari total 38 provinsi, hanya Aceh yang belum menetapkan UMP 2026. Aceh masih menggunakan UMP tahun 2025 karena sedang dilanda bencana. Sementara itu, di Papua Tengah, data menunjukkan tidak ada kenaikan. Besaran UMP 2026 sama dengan UMP 2025.
Data rekapitulasi penetapan UMP 2026 tersebut dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri melalui pesan singkat kepada Kompas pada Jumat pukul 12.04 WIB.
Dari data yang sama, terdapat tiga provinsi yang memiliki UMP 2026 tertinggi, yaitu Jakarta, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Nilai UMP 2026 di Jakarta mencapai Rp 5.729.876 (naik 6,17 persen atau Rp 333.115), Papua Pegunungan Rp 4.508.714 (naik 5,20 persen atau Rp 222.864), dan Papua Selatan Rp 4.508.100 (naik 5,19 persen atau Rp 222.250).
Sementara ada tiga provinsi yang memiliki UMP 2026 terendah adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Nilai UMP 2026 di Jawa Barat Rp 2.317.601 (naik 5,77 persen atau Rp 126.368), Jawa Tengah Rp 2.327.386 (naik 7,28 persen atau Rp 158.037), dan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.417.495 (naik 6,78 persen atau Rp 153.414).
Indah belum membagikan data rekapitulasi penetapan UMP sektoral 2026, upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan UMK sektoral. Alasannya, sejauh ini pihak Kemenaker masih melakukan pendataan laporan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/17/1a9275e811a08d911b82a476df6a71b2-20251217_H01_ADI_PP_Upah_mumed.jpg)
Meski sudah ada pengumuman penetapan UMP 2026 hampir semua provinsi, masih tersisa gejolak di antara kelompok pekerja dan pengusaha.
Saat dihubungi terpisah, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan, kenaikan UMP yang tinggi secara persentase tidak serta-merta menyelesaikan persoalan upah apabila nilai nominalnya tetap rendah. Hingga kini, pemerintah dinilai belum menjelaskan secara tegas fungsi UMP: ditujukan kepada siapa dan jenis pekerja apa. Sebab, realitasnya mayoritas pekerja, terutama di sektor manufaktur, berada di kabupaten/kota, bukan di tingkat provinsi.
Oleh karena itu, jika UMP tetap diberlakukan, pemerintah harus memastikan kejelasan sasaran dan menjamin tidak adanya diskriminasi upah antarkelompok pekerja. Persoalan lain yang diamati SPN ialah UMK dan UMK sektoral, yang dalam praktik tahun ini kehilangan legitimasi.
”Ada kejadian beberapa pemerintah kabupaten/kota merekomendasikan kenaikan UMK sektoral 2026, tetapi tidak ada legitimasi dari gubernur. Di Provinsi Jawa Barat, banyak rekomendasi UMK sektoral dari bupati/walikota yang ’hilang’,” ujarnya.
Berangkat dari situasi itu, menurut rencana, SPN bakal menggelar unjuk rasa di sejumlah daerah, yang dimulai dari Jawa Barat. Langkah mengajukan gugatan ke pengadilan adalah langkah terakhir.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri (Garteks) Trisnur Priyanto memandang, tidak ada satu pun variabel dalam rumus penghitungan upah minimum di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang secara langsung menghitung biaya reproduksi buruh dan keluarganya. Dengan demikian, upah minimum kehilangan fungsi normatifnya dan berubah menjadi instrumen disiplin pasar.
”Ditambah lagi, upah minimum yang seharusnya hanya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, tetapi praktik di lapangan masih banyak pengusaha menggunakan upah minimum sebagai dasar upah pokok pada semua pekerja di semua level dan masa kerja. Jadi, bicara soal bisa menutupi biaya hidup, saya rasa (besaran kenaikan upah minimum 2026 yang sudah diumumkan) tidak akan bisa menutupi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/16/72af48a3-cc6f-494f-a0ed-2dc2e3f56413.jpg)
Dian Septi Trisnanti, aktivis perempuan buruh yang juga Pemimpin Umum Marsinah.id, berpendapat, meskipun upah minimum sektoral sudah diatur, implementasinya belum merata di semua kabupaten/kota. Bahkan, di kabupaten/kota yang sudah menetapkan, pengawasan dari pemerintah lemah. Akhirnya, pekerja kembali terjebak pada upah minimum umum.
Kondisi tersebut semakin memberatkan bagi pekerja perempuan. Menurut dia, selain bekerja di sektor produksi, mereka juga menanggung beban kerja reproduksi di rumah yang tidak dibayar dan tidak dihitung dalam perhitungan upah minimum.
Sementara itu, dari sisi pengusaha, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang berpendapat, khusus kenaikan UMP 2026 di Jakarta sudah sangat layak. Pemerintah provinsi bahkan memberikan aneka bantuan sosial. Dengan demikian, dia menilai kesejahteraan pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab pengusaha, tetapi pemerintah hadir.
”Kami berharap agar teman-teman serikat pekerja dapat menerima besaran kenaikan UMP 2026 dan tidak melakukan aksi demo. Mari kita tingkatkan produktivitas serta menciptakan kondisi investasi dan ekonomi yang kondusif,” kata Sarman.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, pengusaha pada prinsipnya mengikuti ketentuan kenaikan semua upah minimum 2026 yang ditetapkan pemerintah provinsi, tetapi menyayangkan minimnya perhatian terhadap daya tahan industri. Setiap perusahaan memiliki batas kemampuan dalam menanggung kenaikan upah minimum.
Dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum rata-rata telah mencapai 14 persen, dengan tren tahunan di kisaran 6,5–7 persen. Jika pola ini berlanjut tanpa perhitungan jangka panjang, daya tahan dunia usaha diperkirakan hanya mampu bertahan beberapa tahun ke depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/03/28c1df99-1fab-45bc-ba57-a1904b846fcc.jpg)
Kenaikan upah minimum tidak hanya berdampak pada pekerja baru. Penerapan struktur dan skala upah pekerja lama harus disesuaikan agar tidak lebih rendah dari pekerja baru. Dengan demikian, pengusaha harus menanggung kenaikan biaya pengupahan terjadi secara menyeluruh dan signifikan.
”Pemerintah perlu melakukan perhitungan berbasis time series dan forecasting jangka menengah hingga panjang — setidaknya lima tahun — untuk memetakan dampak kumulatif kenaikan upah minimum. Dengan asumsi kenaikan di atas 7 persen per tahun, total kenaikan upah dalam lima tahun bisa mendekati 40 persen. Kondisi ini dinilai berat bagi keberlanjutan usaha,” ucap Danang.
Secara terpisah, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, memandang kebijakan pengupahan nasional masih memiliki celah. Pengaturan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Setelah itu, penyesuaian upah diserahkan pada kebijakan setiap perusahaan berdasarkan pengalaman kerja, kinerja, dan struktur jabatan. Perbedaan kebijakan ini dimanfaatkan oleh industri yang belum stabil sehingga menekan upah riil pekerja.
Data Bank Dunia menunjukkan penurunan upah riil rata-rata 1,1 persen per tahun sejak 2018 hingga 2024. Namun, kebijakan pengupahan masih jarang menghitung upah riil yang telah dikoreksi inflasi dan tahun dasar.
Penurunan upah riil berdampak pada melemahnya konsumsi, baik di Jakarta maupun nasional. Di sisi lain, dunia usaha, khususnya sektor padat karya seperti alas kaki, garmen, dan tekstil menghadapi tekanan biaya yang semakin besar.
”Kebijakan pengupahan dan pengembangan industri perlu diselaraskan agar tetap menjaga daya saing industri sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti