Kenaikan Upah Minimum Cukup untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak?

Seberapa jauh kenaikan upah minimum  mampu meringankan beban pekerja muda dan kelas menengah di tengah inflasi dan kebijakan ekonomi yang semakin menekan?

09 Des 2024 08:00 WIB · Ekonomi

Oleh Agnes Theodora, Caecilia Mediana, Agustinus Yoga Primantoro, Dimas Waraditya Nugraha

Setiap tahun, kebijakan kenaikan upah minimum menjadi sorotan utama, khususnya bagi para pekerja muda dan fresh graduate yang baru memasuki dunia kerja. Dengan rencana kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun mendatang, berbagai harapan dan tantangan muncul di kalangan masyarakat. Bagi sebagian besar pekerja, kenaikan ini dianggap membantu meringankan beban kebutuhan hidup, terutama di tengah inflasi yang terus meningkat.

Namun, tidak sedikit yang menilai angka tersebut belum cukup untuk menutupi kebutuhan dasar sehari-hari, apalagi bagi mereka yang harus menopang keluarga. Sementara itu, pekerja muda dan lulusan baru juga menghadapi persaingan ketat di pasar kerja, yang semakin menambah kompleksitas situasi.

Ambrosius Emilio Sutikno (24), karyawan swasta yang tinggal di Ciledug, Kota Tangerang mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, khususnya bagi pekerja muda yang baru masuk dunia kerja. Berdasarkan data Survei Biaya Hidup, rata-rata pengeluaran rumah tangga di Jakarta mencapai Rp 14,8 juta per bulan. Sementara itu, dengan kenaikan 6,5 persen, UMP di Jakarta tahun 2025 hanya akan mencapai Rp 5,39 juta. Ia juga menyoroti bahwa kebutuhan hidup layak tidak hanya mencakup kebutuhan pekerja, tetapi juga keluarganya.

Menurut Ambrosius, situasi ini semakin terasa berat bagi dirinya, seorang pekerja muda yang baru bekerja selama empat bulan. Kondisinya diperparah karena kedua orangtuanya telah pensiun dan tidak memiliki penghasilan tetap. Selain itu, ia menilai bahwa perusahaan seharusnya menerapkan struktur dan skala upah untuk mengakomodasi kenaikan upah bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.

Ia juga menyoroti pentingnya peran serikat pekerja sebagai sarana untuk memperjuangkan hak secara kolektif. Menurut dia, serikat pekerja dapat membantu para pekerja agar tidak harus berjuang sendiri-sendiri dalam menuntut hak mereka.

”Pemerintah perlu mengakomodasi komponen kebutuhan hidup layak dalam rumusan UMP. Tanpa itu, upah minimum akan terus berada di bawah standar kebutuhan hidup,” katanya.

Ambrosius Emilio Sutikno

Sementara itu, Aisah Nur (24), karyawan swasta di Jakarta, berharap agar ke depan lowongan kerja tidak lagi memberlakukan batasan usia sehingga semakin banyak kesempatan bagi para pencari kerja. Ia juga mengungkapkan niatnya untuk mencari pekerjaan baru karena merasa pekerjaannya saat ini tidak memberikan ruang untuk pengembangan diri.

Ia juga menginginkan kebijakan pengupahan yang lebih baik di masa depan. Dengan mendapatkan pekerjaan yang baru dan lebih sejahtera, ia berharap dapat mengembangkan keterampilan, menambah pengalaman, dan memastikan masa tua yang lebih terjamin tanpa kekhawatiran finansial.

”Kalau saya mendapat pekerjaan yang lebih baik, saya bisa mengasah keterampilan, mendapat pengalaman baru, dan menyiapkan masa tua tanpa khawatir soal uang," harapnya.

Aisah Nur, 24 Karyawan swasta di Jakarta.

Shifa Nur Fadilla (25), karyawati swasta di Jakarta, menyambut baik kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut perlu terus disesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus berubah. Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah ke depan yang cenderung semakin membebani masyarakat, terutama kelas menengah.

Menurut Shifa, kenaikan upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, khususnya kelas menengah, sehingga kesejahteraan mereka tetap terjaga. Meski demikian, ia mengakui bahwa kenaikan 6,5 persen belum sepenuhnya mampu menutupi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Ia juga menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja harus didukung oleh advokasi serta kebijakan yang lebih berpihak. Hal ini penting agar keseimbangan ekonomi dapat terjaga mengingat kelas menengah ke depan akan menghadapi beban tambahan, seperti tarif pajak, iuran wajib, dan pungutan lainnya.

”Pemerintah perlu mendukung kesejahteraan pekerja dengan kebijakan yang lebih berpihak agar beban kelas menengah tidak semakin berat,” ujarnya.

Shifa Nur Fadilla (25), karyawati swasta di Jakarta

Sandyakalla Mahareksa (24), lulusan baru asal Blora, Jawa Tengah, menyambut baik rencana kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun depan. Ia menilai kebijakan tersebut sangat menarik bagi lulusan perguruan tinggi yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Namun, ia menekankan bahwa selain kenaikan upah, pemerintah juga perlu memperhatikan bertambahnya jumlah talenta baru yang siap kerja setiap tahun.

”Harapannya, kenaikan upah ini dibarengi dengan bertambahnya lapangan kerja, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga merata di daerah-daerah lain di Indonesia,” katanya.

Sandyakalla Mahareksa, 24, fresh graduate, Blora, Jawa Tengah


Kerabat Kerja

Penulis:

Agnes Theodora, Caecilia Mediana, Agustinus Yoga Primantoro, Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase