Besaran kenaikan upah minimum belum tentu mendongkrak daya beli pekerja.
29 Nov 2024 20:58 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen mendapat respons beragam dari kelompok serikat pekerja dan ekonom.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, saat dihubungi, Jumat (29/11/2024), di Jakarta, berpendapat, pemerintah perlu menjelaskan dasar kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pemerintah juga perlu meninjau apakah kenaikan tersebut sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau tidak.
Seperti diketahui, pada amar putusan MK norma ke-12, MK menyatakan frasa ”indeks tertentu” dalam Pasal 88D Ayat (2) dalam Pasal 81 Angka 28 Lampiran UU No 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 88D Ayat (2) UU No 6/2023 itu menyatakan bahwa penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Setelah ada amar putusan MK, penjelasan ”indeks tertentu” adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
”Kalau mengacu pada putusan MK itu, maka indeks tertentu diperluas maknanya supaya memenuhi KHL. Jumlah item KHL mencapai lebih kurang 64. Apakah pemerintah benar-benar sudah survei item-item KHL atau cek data Badan Pusat Statistik?” ujar Timboel.
Terlepas dari belum ada penjelasan pemerintah mengenai dasar kenaikan upah minimum tahun 2025 yang sebesar 6,5 persen, Timboel memandang kenaikan sebesar itu belum akan mampu mendongkrak daya beli pekerja. Sebab, pada tahun 2025, pekerja menghadapi rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, subsidi bahan bakar minyak (BBM) hanya untuk kendaraan pelat kuning, dan kenaikan tarif kereta komuter.
”Inflasi pangan saja pada tahun 2024 sudah menyentuh 7 persen. Artinya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen belum tentu bisa menutup inflasi,” lanjut Timboel.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, secara terpisah, berpendapat, kenaikan upah minimum tahun 2025 yang sebesar 6,5 persen cukup beralasan dengan pertimbangan rumus pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Dia memprediksi, pertumbuhan ekonomi tahun 2024 mencapai 5 persen dan inflasi 1,3-1,5 persen sehingga total kenaikan upah minimum 6,3-6,5 persen.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/26/eae6c6ab-aae5-423e-99c3-5ce93717d133_jpg.jpg)
Hanya saja, kenaikan sebesar itu adalah agregat nasional. Pemerintah semestinya tetap perlu mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing yang beragam.
”Tidak adil jika kenaikan upah minimum disamaratakan. Kenaikan upah minimum sebesar itu juga belum tentu mendongkrak daya beli sebab selama ini pula tidak semua perusahaan mau mengikuti upah minimum,” kata Faisal.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memandang kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan naiknya berbagai beban masyarakat, seperti PPN 12 persen, kenaikan upah minimum sebesar itu kurang pas. Secara spesifik, efek naiknya PPN 12 persen disertai inflasi barang dan jasa bisa menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp 357.000 setiap bulan.
Berdasarkan perhitungan CELIOS, idealnya upah minimum naik di atas 8,7-10 persen karena bisa mendorong produk domestik bruto Rp 106,3 triliun-Rp 122 triliun. ”Apabila pemerintah ingin mendongkrak permintaan domestik, upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi lagi,” ucapnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan memiliki pandangan berbeda. Dia menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 dan tidak ada upah padat karya.
Perihal kenaikan upah minimum tahun 2025 yang sebesar 6,5 persen pascaputusan MK atas uji materi UU No 6/2023, Iwan menilai, hal itu sebagai bagian dari komitmen Presiden untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja selama masa transisi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/6085f498-10a9-45b0-ab02-46a655dacbc1_jpg.jpg)
”Kami meminta agar seluruh anggota SPN, Dewan Pengupahan, dan Lembaga Kerja Sama Tripartit untuk terus melakukan pengawalan dan membahas UMS (upah minimum sektoral). UMS, kan, diserahkan langsung kepada Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Iwan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pembaharuan Jumhur Hidayat menyampaikan, pihaknya menyambut gembira kenaikan upah minimum 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Para pemimpin serikat pekerja/serikat buruh diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden dan sejumlah menteri.
”Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detail seperti upah. Kenaikan tersebut sudah memadai, ditambah lagi untuk UMS diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota,” tutur Jumhur.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, hingga saat ini, Apindo tidak tahu apa landasan pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen, bagaimana penetapan upah tahun 2025, dan bagaimana dunia usaha mengalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja serta kepastian usaha.
”Justru saat ini kami masih tunggu penjelasan pemerintah,” ucap Bob.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Aufrida Wismi Warastri