Tujuh polisi yang diperiksa adalah Komisaris C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka diperiksa di Mako Brimob.
29 Agt 2025 02:44 WIB · Metropolitan
JAKARTA, KOMPAS — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tujuh polisi terkait peristiwa kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek daring hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
”Saat ini pelaku sudah kami amankan sejumlah tujuh orang,” ujar Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) dini hari, seperti dikutip Kompas.com. Selain Abdul, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Asep Adi Suheri juga turut berada di RSCM dan memberikan keterangan kepada wartawan.
Sejauh ini, mereka yang terlibat dalam kasus tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Polri dan Propam Markas Komando Brimob. Ketujuh polisi yang diperiksa tersebut adalah Komisaris C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
”Pemeriksaannya dilaksanakan di Kwitang karena anggota tersebut satuannya adalah Brimob Polda Metro Jaya. Jadi saat ini 7 orang tersebut sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Abdul.
Namun, Abdul menyebut, pihaknya belum bisa memastikan peran dari setiap pelaku dan masih melakukan pendalaman. ”Kami masih dalami perannya, dalam rangka pemeriksaan. Belum tahu siapa yang menyetir, tetapi yang jelas tujuh orang ini ada dalam satu kendaraan,” ujarnya.
Abdul menegaskan, kepolisian akan melakukan seluruh proses penanganan kasus secara cepat dan transparan. Selain itu, pihaknya akan melibatkan pihak eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk ikut menangani kasus ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/28/39ac6c925aa64ee7dd7c7adf95ec7198-20250828ron37.jpg)
Kepala Polda Metro Jaya Irjen Asep Adi Suheri memastikan, pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob dan melindas pengemudi ojek daring hingga tewas di Pejompongan tersebut.
”Saya tegaskan di sini, akan menindak tegas anggota yang melakukan kesalahan pelanggaran terhadap tadi sore,” kata Asep.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus ini kepada Divisi Propam Polri terkait hal tersebut. ”Kami akan buka setransparan mungkin. Tadi bapak almarhum ingin minta keadilan dan kami siapkan,” ujarnya.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo juga meminta maaf atas insiden tersebut. Ia juga memerintahkan Divisi Propam Polri untuk mengusut kejadian itu. ”Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Listyo.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta Polri berhati-hati dalam menangani unjuk rasa. Pihak Istana terus berkoordinasi dan meminta Polri memberi atensi khusus terhadap kabar jatuhnya korban dalam unjuk rasa.
”Kami terus-menerus melakukan koordinasi dan kami secara khusus meminta kepada aparat kepolisian untuk tetap sabar dan melakukan tindakan pengamanan dengan penuh kehati- kehatian,” kata Prasetyo secara tertulis kepada wartawan, Kamis malam.
Istana meminta Polri memberikan perhatian khusus terhadap insiden tersebut. ”Kami meminta atensi khusus terhadap kejadian tersebut di atas,” tutur Prasetyo.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan kendaraan taktis menabrak dan melindas pengemudi ojek daring yang berupaya lari dari kerumunan. Mobil lapis baja itu melaju cepat di tengah kerumunan massa yang sebelumnya berunjuk rasa.
Setelah itu korban dilaporkan dibawa ke rumah sakit. Pengemudi ojek daring yang diketahui bernama Affan tersebut akhirnya tewas karena peristiwa itu. Sejumlah pengemudi kemudian mendatangi Mako Brimob di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.
Pada Kamis siang, massa dari elemen buruh berunjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah di Tanah Air. Di Jakarta, massa yang terkonsentrasi di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, menuntut pemenuhan kesejahteraan buruh, seperti penghapusan tenaga alih daya, stop pemutusan hubungan kerja, dan kenaikan upah minimum 8,5-10 persen pada 2026.
Massa juga membawa isu politik, yakni mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Pemilu serta membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Alasannya, pembentukan kedua regulasi itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan publik.
Penulis:
Harry SusiloEditor:
Harry Susilo, Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan