Dalam proses pemekaran, nuansa politis lebih kental daripada teknokratis. Oleh karena itu, perlu aturan yang lebih ketat dan fokus pada kesejahteraan publik.
25 Apr 2025 20:28 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 341 usulan pembentukan daerah otonom baru menunggu rencana pencabutan moratorium pemekaran wilayah. Usulan daerah ini meliputi provinsi, kabupaten, kota, daerah istimewa, dan otonomi khusus. Pembentukan daerah baru diharapkan berdasarkan kebutuhan publik dan tidak ugal-ugalan karena kental kepentingan politik.
Usulan daerah baru ini mengemuka di tengah Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kedua produk hukum ini diminta segera dirampungkan oleh Komisi II DPR sehingga moratorium pemekaran daerah bisa dicabut. Berdasarkan data Kemendagri, usulan pemekaran daerah baru ini terdiri dari 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.
Usulan terbanyak berasal dari Provinsi Papua yang mencapai 24 daerah, lalu disusul dengan Sumatera Utara (23), Jawa Barat (21), dan Papua Pegunungan (20). Sementara itu, Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bali masing-masing mengusulkan satu daerah baru.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/eb40a6c6-dd6a-462f-9c2a-3eb2411ec1df_jpg.jpg)
Sebanyak enam daerah istimewa yang diusulkan berada di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan dua daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah itu, usulan daerah otonomi khusus diajukan dari Provinsi Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menyatakan, wacana pemekaran wilayah ini perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, selama ini, proses pengusulan pemekaran wilayah lebih kental dengan nuansa politik daripada pertimbangan teknokratis atau berdasarkan cara berpikir teknis dan kebutuhan masyarakat.
”Kalau dilihat dalam wacana pemekaran wilayah, selalu yang muncul di publik itu adalah meningkatkan kesejahteraan. Tetapi dari catatan kami, sering kali dalam proses pemekaran ini, nuansa politiknya lebih besar ketimbang nuansa teknokratis,” kata Herman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Kepentingan politik ini, lanjut Herman, bisa dilihat dari peluang posisi jabatan yang hadir dalam pemekaran wilayah. Oleh karena itu, persyaratan terkait administrasi dan kewilayahan bisa diatur sedemikian rupa sehingga pemekaran bisa berjalan mulus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/07/16/07b1e3a0-126e-418b-88df-863bf382ca1b.jpg)
Padahal, alasan untuk melaksanakan pemekaran wilayah adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, dan daya saing daerah. Oleh karena itu, rencana untuk pembukaan kembali moratorium ini perlu pertimbangan matang, tidak hanya sekadar kepentingan politik.
Alasan moratorium pemekaran daerah pada tahun 2014, lanjut Herman, juga perlu menjadi pertimbangan untuk membuka kembali usulan pemekaran wilayah.
”Catatan Kemendagri dan Bappenas waktu itu, sebetulnya banyak daerah yang masuk dalam kategori gagal. Jadi, ini bisa menjadi refleksi dan masukan penting dalam membuka moratorium,” ungkapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/23/b3543b93-af8d-4876-af33-a4a190eb7120.jpeg)
Pertimbangan ini juga diungkapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan. Dia menyebut, dari evaluasi Kemendagri, lebih kurang 70 persen daerah otonomi baru (DOB) yang terbentuk selama 1999-2009 gagal mencapai tujuan pemekaran.
“Evaluasi Bappenas 2007 juga menyatakan mayoritas DOB gagal. Jadi, saya berharap masalah penataan daerah ini harus dilakukan hati-hati dengan mempertimbangkan keuangan daerah dan kemampuan negara,” paparnya.
Heri menyatakan, pertimbangan matang ini diperlukan karena ada konsekuensi anggaran yang ditanggung oleh pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU). Dia menjabarkan, DAU untuk 38 provinsi di Indonesia mencapai Rp 446 triliun.
Oleh karena itu, pemekaran wilayah harus diiringi ekonomi daerah yang kuat sehingga tidak bergantung pada keuangan pusat. “Jadi, kesampingkan dulu masalah geografis. Semua harus dilakukan lebih hati-hati dengan mempertimbangkan keuangan negara dan kemampuan daerah,” ungkapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/11/12/eefc2bd3-c954-444b-b3e8-03f344d5d37b_jpg.jpg)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Giri Ramanda sepakat terhadap pemekaran yang selektif. Meskipun moratorium sudah diterapkan sejak 2014 dan sudah banyak daerah yang menunggu untuk dimekarkan, dia tetap meminta untuk mengkaji ulang daerah-daerah tersebut.
Kajian yang dilakukan, lanjut Giri, harus sampai kepada kepastian batas-batas pemekaran dan tanggung jawab pengembangan daerah pemekaran. Bahkan, ukuran keberhasilan dari pemekaran ini perlu ditentukan dengan target yang detail.
Menurut Giri, aturan yang ketat itu harus menjadi pertimbangan dalam RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Ketegasan ini, lanjutnya, perlu ditegakkan agar tidak sembarangan daerah membicarakan pemekaran.
“Saya sepakat harus benar-benar selektif. Jangan asal nafsu ingin memekarkan wilayah, namun ternyata menggabungkan permasalahan. Jadi, dalam RPP, harus memastikan semuanya rigid sehingga tidak segampang itu dimekarkan,” paparnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/31/f65d1dec-6b8f-439a-af56-2d3adb5e9b45_jpg.jpg)
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyatakan, rapat tersebut menghasilkan rekomendasi agar pemerintah segera merampungkan RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah.
Menurut Zulfikar, usulan pemekaran daerah ini menunjukkan semangat desentralisasi dengan menghadirkan daerah otonom baru. Namun, ia juga mengingatkan, pembentukan daerah baru dilakukan dengan aturan yang ketat sehingga mampu memberikan pelayanan publik dengan maksimal.
”Sesuai dengan kesimpulan rapat kemarin, penataan daerah, termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah, dilakukan dengan indikator yang lebih ketat, jelas, dan obyektif,” ujarnya saat dihubungi Jumat (25/4/2025).
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari