Kental Kepentingan Politik, Pemekaran Daerah Harus Utamakan Kebutuhan Publik

Dalam proses pemekaran, nuansa politis lebih kental daripada teknokratis. Oleh karena itu, perlu aturan yang lebih ketat dan fokus pada kesejahteraan publik.

25 Apr 2025 20:28 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 341 usulan pembentukan daerah otonom baru menunggu rencana pencabutan moratorium pemekaran wilayah. Usulan daerah ini meliputi provinsi, kabupaten, kota, daerah istimewa, dan otonomi khusus. Pembentukan daerah baru diharapkan berdasarkan kebutuhan publik dan tidak ugal-ugalan karena kental kepentingan politik.

Usulan daerah baru ini mengemuka di tengah Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kedua produk hukum ini diminta segera dirampungkan oleh Komisi II DPR sehingga moratorium pemekaran daerah bisa dicabut. Berdasarkan data Kemendagri, usulan pemekaran daerah baru ini terdiri dari 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.

Usulan terbanyak berasal dari Provinsi Papua yang mencapai 24 daerah, lalu disusul dengan Sumatera Utara (23), Jawa Barat (21), dan Papua Pegunungan (20). Sementara itu, Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bali masing-masing mengusulkan satu daerah baru.

 

Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Rapat membahas tentang persiapan penyelenggaraan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebanyak enam daerah istimewa yang diusulkan berada di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan dua daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah itu, usulan daerah otonomi khusus diajukan dari Provinsi Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menyatakan, wacana pemekaran wilayah ini perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, selama ini, proses pengusulan pemekaran wilayah lebih kental dengan nuansa politik daripada pertimbangan teknokratis atau berdasarkan cara berpikir teknis dan kebutuhan masyarakat.

”Kalau dilihat dalam wacana pemekaran wilayah, selalu yang muncul di publik itu adalah meningkatkan kesejahteraan. Tetapi dari catatan kami, sering kali dalam proses pemekaran ini, nuansa politiknya lebih besar ketimbang nuansa teknokratis,” kata Herman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Kepentingan politik ini, lanjut Herman, bisa dilihat dari peluang posisi jabatan yang hadir dalam pemekaran wilayah. Oleh karena itu, persyaratan terkait administrasi dan kewilayahan bisa diatur sedemikian rupa sehingga pemekaran bisa berjalan mulus.

Lansekap Kota Kenyam, ibu kota kabupaten Nduga, Sabtu (16/10/2021). Kabupaten yang terbentuk pada tahun 2008 ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya, dengan luas wilayah 12.941 kilometer persegi.

Padahal, alasan untuk melaksanakan pemekaran wilayah adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik, dan daya saing daerah. Oleh karena itu, rencana untuk pembukaan kembali moratorium ini perlu pertimbangan matang, tidak hanya sekadar kepentingan politik.

Alasan moratorium pemekaran daerah pada tahun 2014, lanjut Herman, juga perlu menjadi pertimbangan untuk membuka kembali usulan pemekaran wilayah. 

”Catatan Kemendagri dan Bappenas waktu itu, sebetulnya banyak daerah yang masuk dalam kategori gagal. Jadi, ini bisa menjadi refleksi dan masukan penting dalam membuka moratorium,” ungkapnya.

Perwakilan masyarakat Amanatun, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendatangi Gedung DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/9). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi pemekaran wilayah, berpisah dengan Kabupaten Timur Tengah Selatan, kepada anggota DPR. Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM) 08-09-2014

Pertimbangan ini juga diungkapkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan. Dia menyebut, dari evaluasi Kemendagri, lebih kurang 70 persen daerah otonomi baru (DOB) yang terbentuk selama 1999-2009 gagal mencapai tujuan pemekaran.

“Evaluasi Bappenas  2007 juga menyatakan mayoritas DOB gagal. Jadi, saya berharap masalah penataan daerah ini harus dilakukan hati-hati dengan mempertimbangkan keuangan daerah dan kemampuan negara,” paparnya.

Heri menyatakan, pertimbangan matang ini diperlukan karena ada konsekuensi anggaran yang ditanggung oleh pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU). Dia menjabarkan, DAU untuk 38 provinsi di Indonesia mencapai Rp 446 triliun. 

Oleh karena itu, pemekaran wilayah harus diiringi ekonomi daerah yang kuat sehingga tidak bergantung pada keuangan pusat. “Jadi, kesampingkan dulu masalah geografis. Semua harus dilakukan lebih hati-hati dengan mempertimbangkan keuangan negara dan kemampuan daerah,” ungkapnya.

Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan sejumlah pihak terkait pemekaran daerah otonomi baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Dalam audiensi tersebut Komisi II menerima aspirasi terkait pemekaran daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Bogoga dan Provinsi Papua Tengah serta tentang partai lokal Papua.KOMPAS/RADITYA HELABUMI12-11-2019

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Giri Ramanda sepakat terhadap pemekaran yang selektif. Meskipun moratorium sudah diterapkan sejak 2014 dan sudah banyak daerah yang menunggu untuk dimekarkan, dia tetap meminta untuk mengkaji ulang daerah-daerah tersebut.

Kajian yang dilakukan, lanjut Giri, harus sampai kepada kepastian batas-batas pemekaran dan tanggung jawab pengembangan daerah pemekaran. Bahkan, ukuran keberhasilan dari pemekaran ini perlu ditentukan dengan target yang detail.

Aturan ketat

Menurut Giri, aturan yang ketat itu harus menjadi pertimbangan dalam RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Ketegasan ini, lanjutnya, perlu ditegakkan agar tidak sembarangan daerah membicarakan pemekaran. 

“Saya sepakat harus benar-benar selektif. Jangan asal nafsu ingin memekarkan wilayah, namun ternyata menggabungkan permasalahan. Jadi, dalam RPP, harus memastikan semuanya rigid sehingga tidak segampang itu dimekarkan,” paparnya. 

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II (kanan ke kiri) Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, Aria Bima, dan Bahtra Banong memimpin rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Komisi II DPR menyoroti adanya politik uang serta pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. Kompas/Hendra A Setyawan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyatakan, rapat tersebut menghasilkan rekomendasi agar pemerintah segera merampungkan RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Menurut Zulfikar, usulan pemekaran daerah ini menunjukkan semangat desentralisasi dengan menghadirkan daerah otonom baru. Namun, ia juga mengingatkan, pembentukan daerah baru dilakukan dengan aturan yang ketat sehingga mampu memberikan pelayanan publik dengan maksimal.

”Sesuai dengan kesimpulan rapat kemarin, penataan daerah, termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah, dilakukan dengan indikator yang lebih ketat, jelas, dan obyektif,” ujarnya saat dihubungi Jumat (25/4/2025).


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari