Kepatuhan Pelaporan LHKPN Rendah, Usulan Sanksi Keras Malah ”Didiskon”

Dalam Peraturan KPK No 3/2024, KPK hanya bisa merekomendasikan sanksi bagi pejabat yang tak patuh menyampaikan LHKPN pada pimpinan instansi pemerintah atau parpol.

07 Des 2024 13:57 WIB · Politik & Hukum

Oleh Prayogi Dwi Sulistyo

JAKARTA, KOMPAS — Pemberian sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lapor, terlambat, dan tidak benar dalam menyampaikan harta kekayaannya masih sangat ringan. Akibatnya, penyelenggara negara tidak takut ketika tidak patuh dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

Hingga Jumat (6/12/2024), masih ada 16 menteri/kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih yang belum lapor LHKPN. Adapun wakil menteri/wakil lembaga setingkat menteri yang belum lapor ada 26 orang. Untuk utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang belum lapor ada 8 orang. Alhasil, dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, sebanyak 50 orang belum menyampaikan LHKPN.

Batas waktu pelaporan LHKPN sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan. Para pejabat dalam Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), menyampaikan, peraturan baru terkait dengan LHKPN sudah disahkan. Namun, ia kecewa karena sanksi yang tertuang di peraturan tersebut terlalu ringan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pemeriksaan bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selesai diperiksa KPK. Ia diperiksa sekitar delapan jam. KPK mengklarifikasi informasi seputar enam perusahaan yang dimiliki Rafael yang dilaporkan dalam bentuk kepemilikan surat berharga dengan nominal Rp 1,55 miliar. Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Tersangka Mario Dandy yang merupakan pelaku pemukulan terhadap Cristalino David Ozora. Fakhri Fadlurrohman (Z19) 01-03-2023

“Di (usulan) Peraturan KPK 2024, saya berikan sanksi keras. Ada pemotongan gaji, penundaan promosi jabatan, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian. Namun, waktu proses harmonisasi di Kumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), akhirnya didiskon sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Pahala.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan perubahan kedua atas Peraturan KPK No 7/2016 tersebut disahkan pada 2 Oktober 2024 oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.

Ia mengungkapkan, sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh dalam menyampaikan LHKPN hanya diberi sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sanksi itu hanya bersifat administratif yang sangat ringan. Padahal, jika ada sanksi denda dan pencopotan jabatan, penyelenggara negara akan takut tidak patuh dalam menyampaikan LHKPN.

Di dalam Peraturan KPK No 3/2024 disebutkan, KPK hanya bisa merekomendasikan kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan BUMN dan BUMD tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara negara.

Bagi penyelenggara negara yang merupakan anggota legislatif, KPK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan partai politik atau Majelis Etik Partai atau Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan sanksi sesuai kode etik yang berlaku.

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). DPR menggelar rapat paripurna untuk menetapkan lima nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 5 dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Adapun lima pimpinan KPK terpilih dengan suara terbanyak adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Dari kelima nama pimpinan terpilih itu, Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai ketua KPK. lima dewas KPK terpilih untuk periode masa jabatan 2024-2029 antara lain Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. Kompas/Hendra A Setyawan

Pahala juga kecewa karena usulannya agar KPK berhak menentukan siapa saja penyelenggara tambahan yang wajib lapor LHKPN, tidak masuk di peraturan yang baru. Usulan ini penting karena ada jabatan fungsional di birokrasi yang seharusnya juga melaporkan LHKPN. Pahala mengusulkan penyelenggara negara tambahan yang wajib melaporkan LHKPN berdasarkan risiko.

Dihubungi secara terpisah, Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nicola berharap ada sanksi tegas bagi yang dengan sengaja tidak lapor, terlambat atau tidak benar dalam menyampaikan LHKPN. Namun, sayangnya tidak ada klausul yang berubah dari sebelumnya di Peraturan KPK No 3/2024. KPK tidak berwenang memberikan sanksi, tetapi hanya memberikan rekomendasi ke atasan penyelenggara negara untuk memberikan sanksi. 

Hal tersebut tidak jauh berbeda dengan yang ada di peraturan sebelumnya. Menurut Alvin, ada dua persoalan dalam pemberian sanksi tersebut. Pertama, hampir mustahil atasan atau pimpinan menindaklanjuti rekomendasi KPK. Sebab, tidak ada kewajiban hukumnya, terlebih tidak ada jerat pidana.

Para wakil menteri (wamen) bersiap foto bersama usai pelantikan wamen anggota kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Tidak seperti di era pemerintahan sebelumnya yang jumlah wamen hanya satu sampai dua orang, di kabinet Prabowo ini, seorang menteri bisa didampingi hingga tiga wamen. Jika jumlah wamen ini diakumulasi dengan jumlah menteri dan Kepala lembaga di luar koordinasi kementerian koordinator (kemenko), berarti total ada 109 orang di kabinet Prabowo-Gibran. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Kedua, regulasi yang dirujuk sebagai sanksi, misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga tidak bisa serta merta digunakan. Sanksi yang dikeluarkan hanya bersifat administratif semata.

Alvin melihat instrumen LHKPN cenderung tidak efektif karena hanya sebagai alat deklarasi dan kepatuhan, padahal ada masalah yang lebih besar daripada itu.

“Selama kriminalisasi illicit enrichment (peningkatan kekayaan pejabat publik secara tak sah) tidak diatur, sulit mengharapkan LHKPN bisa efektif untuk mencegah korupsi. Bahkan, jika terdapat peningkatan harta penyelenggara negara yang tidak wajar sekalipun,” kata Alvin.

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola.

Menurutnya, kehadiran LHKPN akan menjadi lebih berguna apabila mampu memastikan pendapatan pejabat publik terpantau secara berkala dan diberikan saat sebelum menjabat jabatan publik. Selain itu, deklarasi harta pada saat menjabat dan setelah menjabat.

Oleh karena itu, LHKPN perlu diletakkan tidak hanya menjadi instrumen deklarasi. Namun, menjadi pintu masuk penyidikan perkara. Untuk kepentingan deteksi, instrumen LHKPN perlu dimanfaatkan bersama dengan laporan pajak dan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Kerabat Kerja

Penulis:

Prayogi Dwi Sulistyo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .